Saham Treasuri: Buyback Bukan Sekadar Mengurangi Saham Beredar

Dwi Prakoso

Saham Treasuri: Buyback Bukan Sekadar Mengurangi Saham Beredar
Ilustrasi: saham treasuri

Ruanginvest.comJakarta, saham treasuri menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipahami investor ketika sebuah emiten menjalankan aksi buyback. Istilah ini bukan sekadar menyebut saham yang kembali ke perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan jumlah saham beredar, hak pemegang saham, dan struktur ekuitas.

Secara sederhana, saham treasuri merupakan saham yang sebelumnya telah diterbitkan dan beredar di publik. Kemudian, perusahaan membeli kembali saham tersebut melalui aksi buyback. Setelah itu, saham tersebut tidak lagi masuk dalam jumlah saham beredar.

Menurut saya, investor tidak seharusnya melihat buyback hanya sebagai sinyal positif. Aksi tersebut memang dapat mengurangi jumlah saham beredar dan berpotensi meningkatkan laba per saham atau EPS. Namun, investor tetap perlu memahami tujuan, penggunaan, serta konsekuensi dari saham yang kembali berada dalam penguasaan perusahaan.

Saham Treasuri Tidak Sekadar Saham yang Dibeli Kembali

Fakta pentingnya terletak pada status saham tersebut setelah perusahaan melakukan buyback. Saham treasuri berada dalam penguasaan perusahaan penerbit. Karena itu, saham tersebut tidak memiliki hak suara dalam RUPS dan tidak menerima dividen.

Selain itu, perusahaan tidak menghitung saham treasuri sebagai saham beredar. Kondisi tersebut dapat memengaruhi sejumlah rasio keuangan. Misalnya, jika laba bersih tetap atau meningkat sementara jumlah saham beredar berkurang, EPS berpotensi naik.

Namun, kenaikan EPS akibat berkurangnya jumlah saham beredar perlu investor baca secara hati-hati. Kenaikan tersebut tidak selalu berarti laba operasional perusahaan meningkat. Perusahaan juga dapat menghasilkan perubahan EPS melalui pengurangan jumlah saham beredar.

Dengan demikian, investor sebaiknya membedakan pertumbuhan kinerja bisnis dengan perubahan rasio akibat aksi korporasi. Keduanya dapat menghasilkan angka yang berbeda dalam laporan keuangan.

Mengapa Saham Treasuri Penting bagi Investor?

Menurut saya, keberadaan saham treasuri menjadi menarik karena perusahaan dapat menggunakannya untuk berbagai kebutuhan strategis. Perusahaan dapat menyimpan saham hasil buyback untuk program kepemilikan saham karyawan atau manajemen.

Selain itu, perusahaan dapat menggunakan saham treasuri untuk kebutuhan aksi korporasi tertentu. Saham tersebut juga dapat dijual kembali kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Contohnya, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) menjual kembali 81.585.300 saham treasuri pada September 2025. Sementara itu, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk. (SIDO) menjual sekitar 229 juta saham treasuri pada periode 2021–2022.

Di sisi lain, perusahaan juga dapat melakukan buyback untuk mengurangi jumlah saham yang beredar. Strategi tersebut berpotensi meningkatkan EPS jika laba bersih perusahaan tetap atau meningkat.

Karena itu, investor perlu melihat tujuan buyback sebelum menarik kesimpulan. Buyback untuk kebutuhan strategis perusahaan memiliki konteks yang berbeda dari buyback yang sekadar mengurangi saham beredar.

Saham Treasuri dan Saham Biasa Punya Hak Berbeda

Perbedaan antara saham treasuri dan saham biasa terlihat jelas dari hak yang melekat pada keduanya. Saham biasa berada di tangan investor, sedangkan saham treasuri berada dalam penguasaan perusahaan penerbit.

Investor yang memegang saham biasa memiliki hak suara dalam RUPS dan berhak menerima dividen sesuai keputusan perusahaan. Sebaliknya, saham treasuri tidak memiliki hak suara dan tidak menerima dividen.

Selain itu, saham biasa tetap masuk dalam jumlah saham beredar. Sementara itu, saham treasuri tidak masuk dalam perhitungan tersebut. Perbedaan ini kemudian dapat memengaruhi perhitungan rasio seperti EPS dan ROE.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa status kepemilikan saham sangat menentukan hak dan fungsi saham. Karena itu, investor tidak cukup hanya mengetahui jumlah saham yang pernah diterbitkan perusahaan.

  • Saham treasuri berada dalam penguasaan perusahaan penerbit.
  • Saham treasuri tidak memiliki hak suara dalam RUPS.
  • Saham treasuri tidak menerima dividen.
  • Saham treasuri tidak masuk dalam jumlah saham beredar.
  • Perusahaan dapat menjual kembali saham treasuri sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Membuat Saham Treasuri Tidak Bisa Sembarangan

Di Indonesia, aksi buyback memiliki aturan khusus. Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka mengatur sejumlah ketentuan terkait pembelian kembali saham.

Aturan tersebut antara lain mengatur bahwa pelaksanaan buyback wajib memperoleh persetujuan RUPS. Selain itu, perusahaan wajib menyelesaikan pembelian kembali saham paling lama 12 bulan setelah RUPS.

Selanjutnya, saham hasil buyback dapat dialihkan atau dijual kembali kepada publik paling lambat tiga tahun setelah buyback. Emiten juga dapat mengalihkan saham treasuri melalui perdagangan di bursa maupun di luar bursa setelah 30 hari sejak buyback.

Menurut saya, aturan tersebut penting karena saham treasuri menyangkut modal perusahaan dan kepentingan pemegang saham. Investor perlu memahami bahwa buyback bukan tindakan yang berdiri sendiri. Ada mekanisme dan batas waktu yang mengatur penggunaannya.

Sudut Pandang Investor: Jangan Langsung Menganggap Buyback Positif

Buyback sering menarik perhatian karena pengurangan saham beredar dapat meningkatkan EPS. Namun, investor sebaiknya tidak berhenti pada perubahan satu rasio tersebut.

Pertama, investor perlu melihat alasan perusahaan membeli kembali saham. Jika perusahaan memiliki rencana jelas untuk menggunakan saham treasuri, investor memiliki konteks yang lebih lengkap dalam membaca aksi tersebut.

Kedua, investor perlu memperhatikan dampaknya terhadap laporan keuangan. Saham treasuri biasanya tercatat sebagai pengurang ekuitas pemegang saham. Karena itu, perubahan jumlah saham dan ekuitas perlu investor lihat secara bersamaan.

Ketiga, investor perlu membedakan manfaat bagi pemegang saham dengan peningkatan angka rasio. EPS yang meningkat akibat jumlah saham beredar yang lebih rendah tidak otomatis menunjukkan pertumbuhan laba perusahaan.

Bahkan, perusahaan dapat menyimpan saham treasuri untuk kebutuhan tertentu. Saham tersebut kemudian dapat dialokasikan untuk program kepemilikan saham karyawan atau manajemen. Karena itu, investor perlu memahami tujuan akhirnya.

Dengan sudut pandang tersebut, saham treasuri sebaiknya dipahami sebagai bagian dari strategi modal perusahaan. Buyback memang dapat memberikan dampak tertentu terhadap rasio keuangan. Namun, keputusan investasi tetap membutuhkan penilaian terhadap kondisi perusahaan secara lebih menyeluruh.

Kesimpulan

Saham treasuri merupakan saham yang sebelumnya beredar, lalu perusahaan beli kembali melalui aksi buyback. Setelah perusahaan melakukan pembelian, saham tersebut tidak lagi masuk dalam jumlah saham beredar dan tidak memiliki hak suara maupun hak menerima dividen.

Selain itu, perusahaan dapat menggunakan saham treasuri untuk berbagai kebutuhan strategis. Perusahaan dapat menjualnya kembali atau mengalokasikannya untuk program kepemilikan saham karyawan dan manajemen sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut saya, investor perlu melihat buyback secara lebih utuh. Jangan hanya melihat potensi kenaikan EPS, tetapi pahami juga tujuan pembelian kembali, perubahan jumlah saham beredar, serta dampaknya terhadap ekuitas perusahaan.

FAQ Saham Treasuri

Apa itu saham treasuri?

Saham treasuri adalah saham yang sebelumnya telah diterbitkan dan beredar, kemudian perusahaan membeli kembali melalui aksi buyback. Saham tersebut tidak lagi dihitung sebagai saham beredar.

Apakah saham treasuri mendapat dividen?

Tidak. Saham treasuri tidak berhak menerima dividen karena saham tersebut berada dalam penguasaan perusahaan penerbit.

Apakah saham treasuri memiliki hak suara?

Tidak. Saham treasuri tidak memiliki hak suara dalam RUPS.

Apakah perusahaan dapat menjual saham treasuri?

Ya. Perusahaan dapat menjual atau mengalihkan saham treasuri sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah buyback selalu membuat EPS naik?

Tidak selalu. Pengurangan jumlah saham beredar dapat meningkatkan EPS apabila laba bersih tetap atau meningkat. Namun, perubahan EPS tetap perlu investor lihat bersama kinerja laba perusahaan.

Penulis :

Dwi Prakoso

TOPIK :

Home Trending Explore Discover Menu
Tips Investasi untuk Gen Z agar Keuangan Lebih Terarah

Tips Investasi untuk Gen Z agar Keuangan Lebih Terarah

Kunjungi Artikel