Ruanginvest.com – JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini menjadi landasan pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek yang membuka kepemilikan saham lebih luas.
Melalui aturan tersebut, saham Bursa Efek tidak lagi hanya dapat dimiliki oleh Anggota Bursa (AB). Perorangan dan badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan, dapat menjadi pemegang saham sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penerbitan POJK 13/2026 merupakan pelaksanaan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Batas kepemilikan saham Bursa Efek
Salah satu ketentuan utama dalam POJK tersebut ialah pembatasan kepemilikan saham Bursa Efek. Setiap pemegang saham, baik perorangan maupun badan hukum, dapat memiliki saham secara langsung atau tidak langsung maksimal 5% dari seluruh saham yang diterbitkan Bursa Efek.
Meski demikian, pihak yang ingin memiliki atau menambah kepemilikan di atas 5% masih dapat mengajukan permohonan kepada OJK. Kepemilikan tersebut harus memberikan nilai tambah bagi Bursa Efek, seperti penguatan permodalan, teknologi infrastruktur perdagangan, konektivitas, akses likuiditas, atau pendalaman pasar.
OJK akan memproses permohonan setelah dokumen dinyatakan lengkap, paling lama 20 hari kerja. Dalam prosesnya, OJK dapat meminta klarifikasi, mengadakan presentasi, melakukan pemeriksaan setempat, atau meminta dokumen tambahan.
Aturan ini juga melarang satu pihak menguasai saham Bursa Efek secara mayoritas. Larangan tersebut berlaku untuk penguasaan secara langsung, tidak langsung, maupun melalui afiliasi.
Pemerintah dapat menjadi pemegang saham
POJK 13/2026 membuka ruang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepemilikan lembaga-lembaga tersebut tetap harus memperhatikan prinsip independensi Bursa Efek. Selain itu, mereka dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemegang saham yang sekaligus merupakan Anggota Kliring juga dapat menyerahkan sahamnya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP). Penyerahan tersebut berfungsi sebagai jaminan atas transaksi efek.
Kepemilikan terpisah dari keanggotaan
Demutualisasi Bursa Efek memisahkan kepemilikan saham dari status keanggotaan. Artinya, kepemilikan saham tidak otomatis membuat suatu pihak menjadi Anggota Bursa. Sebaliknya, status Anggota Bursa juga tidak menjadi syarat untuk memiliki saham selama ketentuan kepemilikan terpenuhi.
Namun, Hak Akses Perdagangan tetap hanya diberikan kepada Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan. Pemberian akses wajib berlangsung secara independen, transparan, adil, dan tanpa diskriminasi tarif.
Anggota Bursa juga dilarang mengalihkan atau memberikan Hak Akses Perdagangan kepada pihak lain. Ketentuan ini menjaga agar akses perdagangan tetap berada dalam kerangka keanggotaan dan aturan yang ditetapkan.
Tata kelola dan kewenangan pengawasan OJK
Dari sisi tata kelola, Bursa Efek wajib menunjuk anggota direksi khusus yang membawahi fungsi pengaturan. Fungsi tersebut mencakup pencatatan dan delisting, perdagangan, kliring, penyelesaian, keanggotaan, manajemen risiko, serta kepatuhan.
Saham Bursa Efek berbentuk saham atas nama dengan nilai nominal dan hak suara yang sama. Dengan demikian, setiap saham memberikan satu hak suara. Bursa Efek tetap dapat menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham dengan hak suara atau hak melekat yang berbeda, tetapi harus memperoleh persetujuan OJK dan mencantumkannya dalam anggaran dasar.
OJK juga berwenang menjaga agar struktur kepemilikan Bursa Efek tidak terkonsentrasi pada satu pihak. Dalam kondisi tertentu, OJK dapat memerintahkan pengalihan saham atau mencabut hak suara pemegang saham.
Kewenangan tersebut dapat diterapkan apabila pemegang saham dinyatakan pailit, dikenai sanksi hukum berat, atau terjadi dominasi maupun konsentrasi kepemilikan oleh satu pihak.
Pelanggaran terhadap ketentuan klasifikasi saham, fungsi pemegang saham, batas kepemilikan, larangan penguasaan mayoritas, serta pemberian Hak Akses Perdagangan dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi itu dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan atau pendaftaran, hingga pencabutan izin orang perseorangan. Dengan aturan ini, OJK menetapkan kerangka kepemilikan yang lebih terbuka sekaligus menjaga independensi dan tata kelola Bursa Efek.










