Perlindungan Hukum BI dalam UU PPSK, Perlukah?

Jaya Purnama

JakartaRuangInvest.com menyoroti perdebatan terkait perlindungan hukum BI dalam UU PPSK yang kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah ekonom menilai aturan tersebut diperlukan untuk menjaga independensi otoritas moneter, meski tetap memerlukan pengawasan yang ketat.

Perlindungan hukum BI dalam UU PPSK menjadi salah satu isu yang banyak dibahas setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Regulasi tersebut memberikan perlindungan bagi pejabat Bank Indonesia agar tidak dapat dipidana atas kebijakan yang diambil dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Ketentuan ini memunculkan beragam respons. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut penting demi menjaga independensi bank sentral. Namun, ada pula yang mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kewenangan apabila perlindungan hukum tersebut tidak disertai mekanisme akuntabilitas yang memadai.

Dalam diskusi publik yang digelar pada Rabu (24/6/2026), Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyatakan bahwa perlindungan terhadap pejabat BI merupakan hal yang wajar mengingat tingginya risiko yang melekat dalam tugas otoritas moneter. Menurutnya, tanpa perlindungan hukum, pejabat BI dapat menghadapi ancaman pidana atas keputusan yang sejatinya merupakan bagian dari risiko kebijakan moneter.

Perlindungan Hukum BI Dinilai Penting

Bank Indonesia memiliki mandat strategis dalam menjaga stabilitas nilai rupiah dan sistem keuangan nasional. Dalam menjalankan fungsi tersebut, BI kerap melakukan berbagai instrumen kebijakan seperti intervensi pasar valuta asing, transaksi swap, hedging, hingga pembelian dan penjualan surat berharga.

Kebijakan-kebijakan tersebut tidak selalu menghasilkan keuntungan. Dalam situasi tertentu, BI dapat mengalami kerugian finansial sebagai konsekuensi dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional. Risiko semacam ini memang telah melekat dalam tugas bank sentral di berbagai negara.

Karena itu, perlindungan hukum BI dipandang sebagai instrumen yang dapat mencegah munculnya fenomena policy paralysis, yakni kondisi ketika pengambil kebijakan enggan bertindak karena takut menghadapi tuntutan hukum di kemudian hari. Jika kondisi tersebut terjadi, efektivitas kebijakan moneter dikhawatirkan akan terganggu.

Independensi Bank Sentral Harus Dijaga

Independensi bank sentral merupakan prinsip yang diakui secara global. Banyak negara memberikan perlindungan tertentu kepada pejabat bank sentral agar keputusan ekonomi tidak dipengaruhi tekanan politik maupun ancaman hukum yang berlebihan.

Dalam konteks Indonesia, independensi BI menjadi semakin penting di tengah ketidakpastian ekonomi global. Volatilitas nilai tukar, gejolak pasar keuangan, hingga risiko perlambatan ekonomi membutuhkan respons yang cepat dan tepat dari otoritas moneter.

Tanpa perlindungan yang memadai, pejabat BI berpotensi menjadi terlalu berhati-hati dalam mengambil keputusan. Padahal, respons yang terlambat dapat memperburuk kondisi ekonomi dan berdampak luas terhadap masyarakat maupun pelaku usaha.

Akuntabilitas Tetap Menjadi Kunci

Meski demikian, perlindungan hukum bukan berarti pejabat BI kebal terhadap segala bentuk pertanggungjawaban. Aspek akuntabilitas harus tetap menjadi fondasi utama dalam tata kelola lembaga negara.

Perlindungan yang diberikan seharusnya hanya berlaku terhadap kebijakan yang diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, dan berdasarkan kewenangan yang diatur undang-undang. Jika terdapat unsur penyalahgunaan jabatan, korupsi, atau tindakan di luar kewenangan, proses hukum tetap harus dapat dijalankan.

Pengawasan oleh DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta mekanisme audit internal perlu terus diperkuat. Transparansi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan moneter juga menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Menjaga Keseimbangan antara Perlindungan dan Pengawasan

Perdebatan mengenai perlindungan hukum BI sesungguhnya bukan soal memilih antara independensi atau akuntabilitas. Keduanya harus berjalan beriringan.

Negara membutuhkan bank sentral yang independen agar mampu merespons dinamika ekonomi secara cepat. Namun, independensi tersebut harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan moral hazard.

Dengan keseimbangan yang tepat, perlindungan hukum dalam UU PPSK justru dapat memperkuat kredibilitas Bank Indonesia sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

Kesimpulan

Perlindungan hukum BI dalam UU PPSK pada dasarnya merupakan langkah yang logis mengingat tingginya risiko dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Namun, regulasi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk kekebalan hukum absolut. Pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas tetap harus diperkuat agar independensi Bank Indonesia berjalan sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.

FAQ

Apa itu perlindungan hukum BI dalam UU PPSK?

Perlindungan hukum BI dalam UU PPSK adalah ketentuan yang melindungi pejabat Bank Indonesia dari tuntutan pidana atas kebijakan yang diambil dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Mengapa perlindungan hukum bagi BI dianggap penting?

Karena kebijakan moneter memiliki risiko tinggi dan memerlukan keputusan cepat sehingga pejabat BI membutuhkan kepastian hukum saat menjalankan tugas.

Apakah pejabat BI menjadi kebal hukum?

Tidak. Perlindungan hanya berlaku untuk kebijakan yang diambil sesuai kewenangan dan dengan itikad baik. Dugaan penyalahgunaan wewenang tetap dapat diproses secara hukum.

Apa risiko jika perlindungan hukum tidak diberikan?

Pejabat BI berpotensi enggan mengambil keputusan strategis karena khawatir menghadapi tuntutan hukum, sehingga dapat mengganggu stabilitas ekonomi.

Siapa yang mengawasi kinerja Bank Indonesia?

Pengawasan dilakukan oleh DPR, BPK, serta mekanisme audit dan pengawasan internal yang berlaku di Bank Indonesia.

Penulis :

Jaya Purnama

TOPIK :

Home Trending Explore Discover Menu