Rabu, 28 Oktober 2026Berita Seputar Investasi Terbaru
RuangInvest.com
Berita Seputar Investasi Terbaru

Aturan Truk Bandarlampung Diperketat, Jalur dan Waktu Operasional Dibatasi

Oleh Jaya Purnama · Oktober 8, 2026 · 7:55 am
Daftar Isi 4 bagian

Ruanginvest.com – Aturan truk Bandarlampung diperketat melalui pembatasan jalur dan waktu operasional kendaraan angkutan barang bertonase besar. Dinas Perhubungan (Dishub) setempat juga mengimbau pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di dalam kota agar tidak melayani kendaraan besar, kecuali kendaraan yang diizinkan sesuai ketentuan.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di wilayah perkotaan. Meski pengaturan telah ditetapkan, pengawasan masih menghadapi tantangan karena petugas menemukan kendaraan barang melintas di luar jalur yang ditentukan.

Aturan truk Bandarlampung mengatur tonase dan jalur

Kepala Dishub Bandarlampung mengatakan kendaraan angkutan barang dengan tonase di bawah 5 ton masih dapat beroperasi di sejumlah ruas jalan. Sementara itu, kendaraan yang lebih berat menghadapi pembatasan wilayah dan waktu operasional. Pengemudi perlu mempertimbangkan jenis kendaraan dan ketentuan sebelum menentukan rute.

Ketentuan tersebut, menurutnya, sudah tercantum dalam aturan mengenai angkutan barang. “Kendaraan yang boleh beroperasi di Kota Bandarlampung itu yang toleransinya di bawah 5 ton,” katanya, Senin (28/9/2026).

Beberapa ruas yang disebut sebagai jalur bagi kendaraan angkutan barang antara lain Jalan Yos Sudarso, Jalan Pangeran Antasari, dan Jalan Pramuka. Namun, penyebutan ruas tersebut bukan berarti semua kendaraan dapat melintas tanpa memperhatikan batas tonase maupun waktu operasi.

Pengemudi kendaraan bertonase besar perlu mencermati ketentuan sebelum memasuki wilayah perkotaan dan memastikan rute yang dipilih sesuai aturan. Keterangan Dishub belum merinci seluruh ruas jalan maupun jam operasional, sehingga pengguna jalan tetap perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Meski jalur sudah ditentukan, Dishub masih menjumpai pelanggaran. Kepala dinas mengatakan petugas terus menertibkan kendaraan yang tidak mematuhi pengaturan. Kepatuhan pengemudi diperlukan agar pembatasan jalur dan waktu dapat diterapkan dalam kegiatan sehari-hari.

Penetapan batas tonase dan ruas jalan merupakan bagian dari upaya mengendalikan pergerakan kendaraan barang di kota. Karena itu, pengemudi perlu merencanakan rute sebelum berangkat, bukan hanya menyesuaikan perjalanan setelah berada di jalan.

Antrean solar di SPBU ikut menjadi perhatian

Pengawasan kendaraan besar juga berkaitan dengan aktivitas pengisian bahan bakar. Dishub menyoroti antrean truk, terutama kendaraan yang membeli solar, di sejumlah SPBU dalam kota. Keberadaan kendaraan besar di lokasi tersebut menjadi perhatian karena pemerintah berupaya mengurangi aktivitasnya di wilayah perkotaan.

Namun, Kepala Dishub tidak menempatkan persoalan antrean hanya sebagai tanggung jawab pengemudi atau pihak SPBU. Ia mengaitkannya dengan kebijakan distribusi bahan bakar dan mengatakan sopir turut terdampak ketika harus menunggu lama. “Kalau yang solar, sebenarnya ini faktor karena kebijakan pemerintah berkaitan dengan distribusi. Pemerintah tidak bisa menyalahkan Pertamina maupun sopir. Mereka juga korban,” ujarnya.

Waktu tunggu yang panjang dapat mengurangi waktu kerja pengemudi angkutan barang. Ketika kendaraan tertahan untuk memperoleh solar, pekerjaan yang menghasilkan pendapatan ikut tertunda. Karena itu, persoalan antrean tidak hanya menyangkut arus kendaraan di sekitar SPBU, tetapi juga kepastian pengemudi untuk mendapatkan bahan bakar dan melanjutkan pekerjaan.

Menurut Kepala Dishub, pengemudi membutuhkan kepastian agar bisa memperoleh bahan bakar dan kembali bekerja. Ia mengatakan para sopir tidak ingin menghabiskan waktu berjam-jam, bahkan berhari-hari, untuk mengantre tanpa kepastian. Perhatian terhadap antrean perlu berjalan bersama pembahasan pengaturan kendaraan, tanpa mengabaikan kondisi sopir.

Pengaturan kendaraan besar di dalam kota berjalan beriringan dengan persoalan layanan bahan bakar. Pemerintah kota membatasi kendaraan tertentu, sementara kebutuhan pengemudi untuk memperoleh solar tetap menjadi perhatian. Kedua hal itu berkaitan, tetapi pembatasan operasional kendaraan berbeda dari persoalan distribusi bahan bakar yang dapat memengaruhi antrean.

Dishub dan Satlantas berkoordinasi dengan pengelola SPBU

Untuk mengurangi keberadaan kendaraan besar di wilayah kota, Dishub Bandarlampung berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Pengelola SPBU di dalam kota turut diundang untuk membahas pelayanan bagi kendaraan angkutan barang. Koordinasi ini menjadi sarana untuk menyampaikan bahwa pengaturan kendaraan juga perlu diperhatikan saat pelayanan bahan bakar berlangsung.

Hasil koordinasi berupa imbauan agar SPBU dalam kota tidak melayani kendaraan bertonase besar, kecuali kendaraan yang diperbolehkan sesuai ketentuan. Pengelola diminta memperhatikan aturan saat melayani kendaraan. Kendaraan yang dapat dilayani tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku.

Dishub juga memasang spanduk pemberitahuan di sejumlah lokasi, termasuk di sekitar SPBU. Pemberitahuan tersebut menjadi sarana sosialisasi bagi pengemudi dan pengelola agar memahami pembatasan. Informasi di lokasi dapat mengingatkan pihak yang berhubungan langsung dengan kegiatan kendaraan barang, meskipun sosialisasi tetap perlu disertai kepatuhan.

Langkah itu melengkapi penertiban di jalan. Pengemudi dapat menggunakan informasi pada spanduk untuk mengenali ketentuan, sedangkan pengelola SPBU mendapat pengingat mengenai kendaraan yang dapat dilayani. Koordinasi dengan Satlantas dan pengelola SPBU memperluas penyampaian aturan dari jalan ke tempat kendaraan berhenti untuk mengisi bahan bakar.

Kepatuhan pengemudi dan pengelola diperlukan

Pembatasan jalur dan waktu operasi tidak hanya bergantung pada petugas. Pengemudi angkutan barang perlu memastikan tonase kendaraannya sesuai ketentuan dan menggunakan ruas yang diperbolehkan. Ketentuan waktu operasi juga perlu diperhatikan saat merencanakan perjalanan.

Di sisi lain, pengelola SPBU diminta menerapkan imbauan hasil koordinasi dengan Dishub dan Satlantas. Kepatuhan kedua pihak membantu pelaksanaan pengaturan tanpa mengabaikan kondisi sopir yang menghadapi antrean bahan bakar. Pengaturan kendaraan dan perhatian terhadap antrean saling berkaitan, tetapi masing-masing memiliki persoalan yang perlu dipahami.

Dishub menyatakan penertiban masih berlangsung karena pelanggaran tetap ditemukan. Informasi melalui spanduk dan koordinasi dengan SPBU diharapkan membantu pihak yang berkaitan langsung dengan operasional kendaraan barang memahami aturan. Efektivitas pengaturan bergantung pada pemahaman dan kepatuhan pengemudi serta pengelola, selain pengawasan petugas.

Keterangan tersebut belum merinci jam operasional maupun daftar lengkap kendaraan yang dikecualikan. Karena itu, pengemudi dan pengelola perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku di Bandarlampung sebelum menentukan jalur atau pelayanan bahan bakar. Dengan mengacu pada aturan resmi, mereka dapat menyesuaikan kegiatan tanpa mengandalkan perkiraan mengenai ruas, waktu, atau jenis kendaraan yang diperbolehkan.

Tag: ·

Chief Idea Officer • Powered by AI — Turning Ideas into Digital Products, Content & Businesses.