Daftar Isi 4 bagian
Ruanginvest.com – Divestasi saham Winner oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) mengalihkan seluruh kepemilikan langsung perseroan di PT Wijaya Karya Industri Energi kepada PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi (WIKA Rekon). Transaksi senilai Rp641 juta itu menutup kepemilikan WIKA sebesar 44,18% di Winner.
WIKA melepas 50,91 juta saham Winner pada 21 Oktober 2026. Pembelinya merupakan entitas terafiliasi yang juga berada dalam kendali WIKA. Perseroan menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari penataan portofolio dan penyederhanaan struktur kepemilikan anak usaha.
Perubahan ini tidak memindahkan saham Winner ke pihak di luar grup WIKA. Sebaliknya, kepemilikan yang sebelumnya terbagi antara WIKA dan WIKA Rekon kini terkonsentrasi pada WIKA Rekon. Dengan demikian, transaksi mengubah struktur pemegang saham langsung Winner di lingkungan grup.
Rincian divestasi saham Winner
Sebelum transaksi, WIKA memiliki 44,18% saham Winner, sedangkan WIKA Rekon menguasai 55,82%. Setelah membeli seluruh porsi WIKA, WIKA Rekon menjadi pemegang seluruh saham Winner berdasarkan komposisi kepemilikan yang diumumkan perseroan.
Direktur Utama WIKA, I Ketut Pasek Senjaya Putra, menyampaikan nilai transaksi sebesar Rp641 juta dalam keterangan perseroan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Nilai tersebut berkaitan dengan pengalihan 50,91 juta saham yang mewakili 44,18% modal ditempatkan Winner.
Angka kepemilikan itu penting untuk membaca skala perubahan. WIKA tidak menjual sebagian kecil dari sahamnya, melainkan mengalihkan seluruh porsi langsung yang dimiliki di Winner. Sementara itu, WIKA Rekon sebelumnya sudah memegang mayoritas saham perusahaan tersebut.
WIKA juga memiliki 98,94% saham WIKA Rekon. Karena itu, meski kepemilikan langsung WIKA di Winner berakhir, perusahaan tersebut tetap berada dalam lingkup grup melalui WIKA Rekon. Struktur langsungnya berubah, sedangkan hubungan kepemilikan grup terlihat melalui entitas yang dikendalikan WIKA.
Struktur kepemilikan Winner menjadi lebih sederhana
Dengan perpindahan saham tersebut, WIKA Rekon memegang saham Winner yang sebelumnya terbagi dengan WIKA. Struktur ini menjadikan WIKA Rekon sebagai pemegang saham tunggal Winner, tanpa mengubah identitas pembeli sebagai perusahaan dalam kelompok usaha WIKA.
Penataan kepemilikan dapat membuat hubungan antarentitas dalam grup lebih mudah dibaca. Dalam transaksi ini, WIKA menempatkan kepemilikan Winner pada satu entitas, alih-alih mempertahankan dua pemegang saham dari kelompok usaha yang sama. Namun, perseroan tidak merinci perubahan operasional yang mengikuti transaksi.
Perlu dibedakan antara perubahan pemegang saham langsung dan perpindahan kendali keluar dari grup. WIKA memang melepas porsi saham langsungnya, tetapi WIKA Rekon sendiri berada dalam kendali WIKA melalui kepemilikan 98,94%. Fakta tersebut memberi konteks pada tujuan restrukturisasi yang disampaikan perseroan.
Winner merupakan perusahaan di bidang industri energi. Pengalihan sahamnya menjadi salah satu langkah penataan portofolio di dalam grup, sesuai keterangan WIKA. Perseroan tidak menyebut adanya perubahan pada kegiatan usaha Winner sebagai akibat transaksi ini.
Bagian dari agenda penataan portofolio WIKA
WIKA menjelaskan bahwa transaksi bertujuan mengoptimalkan investasi dan menyederhanakan struktur kepemilikan anak usaha. Dengan memusatkan kepemilikan Winner pada WIKA Rekon, grup menata kembali susunan investasi antarperusahaan yang masih terafiliasi.
Perseroan menyatakan aksi tersebut sejalan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026. WIKA juga mengaitkannya dengan arahan pemegang saham mayoritas, PT Danantara Asset Management, serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026.
Keterangan itu menempatkan transaksi sebagai bagian dari agenda penataan perusahaan, bukan semata-mata pelepasan saham untuk keluar dari investasi. Meski demikian, WIKA tidak memaparkan rincian sasaran finansial, penghematan, ataupun target kinerja yang diharapkan dari perubahan struktur tersebut.
Nilai transaksi sebesar Rp641 juta memberikan gambaran nominal pengalihan saham, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh dampak bisnisnya. Dampak pada portofolio grup bergantung pada pelaksanaan agenda penataan yang lebih luas. Dalam pengumumannya, perseroan menekankan optimalisasi investasi dan penyederhanaan kepemilikan sebagai alasan aksi.
Alasan transaksi tidak mengikuti prosedur afiliasi
WIKA menyatakan transaksi ini dikecualikan dari kewajiban prosedur Transaksi Afiliasi berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK 42/2020. Perseroan menjelaskan bahwa nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor WIKA dan juga tidak melampaui Rp5 miliar.
Penjelasan tersebut berkaitan dengan perlakuan terhadap transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi. WIKA menyebut batas nilai itu sebagai dasar pengecualian prosedur yang berlaku. Keterangan mengenai dasar aturan tersebut disampaikan oleh perseroan, bukan sebagai perubahan atas nilai maupun jumlah saham yang dialihkan.
Dengan demikian, pokok transaksi mencakup tiga hal: WIKA melepas 50,91 juta saham, WIKA Rekon menjadi penerima saham, dan nilai pengalihannya mencapai Rp641 juta. Ketiganya membentuk perubahan kepemilikan langsung Winner sekaligus menjadi bagian dari agenda penataan portofolio WIKA Grup.
Informasi mengenai transaksi ini juga memperlihatkan bahwa WIKA tetap terhubung dengan Winner melalui WIKA Rekon, yang 98,94% sahamnya dimiliki WIKA. Oleh sebab itu, pembacaan atas aksi korporasi perlu memperhatikan susunan kepemilikan sebelum dan sesudah pengalihan, serta alasan restrukturisasi yang disampaikan perseroan.




