SMAR Tak Lakukan Buyback Saham Terkait Penggabungan Usaha Panigoran

Dwi Prakoso

RuangInvest.com, JakartaSMAR tak lakukan buyback saham dalam rangka pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui aksi penggabungan usaha PT Perusahaan Perkebunan Panigoran. Hingga batas akhir pengajuan permohonan pada 3 Juni 2026, tidak ada pemegang saham yang meminta sahamnya dibeli kembali oleh perseroan.

Keputusan tersebut disampaikan oleh PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (5/6/2026). Dengan tidak adanya permintaan buyback, perseroan tidak mengeluarkan dana untuk pembelian kembali saham terkait aksi korporasi tersebut.

Kondisi ini menunjukkan bahwa para pemegang saham tidak memanfaatkan hak keluar atau exit right yang telah disediakan perusahaan. Selain itu, proses penggabungan usaha dapat berjalan sesuai rencana tanpa adanya hambatan dari sisi pelaksanaan hak pemegang saham yang menolak transaksi tersebut.

SMAR Tak Lakukan Buyback Saham karena Tidak Ada Permintaan

Sebelumnya, SMAR telah menawarkan pembelian kembali saham kepada pemegang saham yang tidak menyetujui rencana penggabungan usaha PT Perusahaan Perkebunan Panigoran.

Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Aturan tersebut memberikan hak kepada pemegang saham untuk meminta sahamnya dibeli kembali oleh perseroan dalam kondisi tertentu, termasuk ketika tidak menyetujui aksi korporasi yang dilakukan perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, SMAR menetapkan harga pembelian kembali sebesar Rp5.265 per saham. Harga tersebut dihitung berdasarkan rata-rata harga penutupan harian saham perseroan di Bursa Efek Indonesia selama 90 hari sebelum pengumuman perubahan dan/atau tambahan informasi mengenai rancangan penggabungan usaha pada 20 Mei 2026.

Direktur Sinar Mas Agro, Franciscus Costan, menjelaskan bahwa penawaran pembelian kembali saham telah diumumkan kepada seluruh pemegang saham melalui keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada 22 Mei 2026.

Namun, hingga periode penyampaian permohonan buyback berakhir pada 3 Juni 2026, tidak terdapat satu pun pemegang saham yang mengajukan permintaan pembelian kembali saham kepada perseroan.

Hak Exit Right Tidak Dimanfaatkan Pemegang Saham

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada BEI, manajemen menegaskan bahwa tidak ada transaksi pembelian kembali saham yang dilakukan.

Franciscus Costan menyatakan bahwa tidak terdapat pemegang saham yang meminta sahamnya dibeli kembali oleh perseroan. Karena itu, pelaksanaan buyback dalam rangka pemenuhan hak pemegang saham tidak perlu dilakukan.

Kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa pemegang saham menerima atau setidaknya tidak menolak rencana penggabungan usaha yang sedang dijalankan perseroan. Meskipun hak exit right tersedia, tidak ada investor yang memilih menggunakan fasilitas tersebut.

Di sisi lain, tidak adanya permintaan buyback juga mencerminkan bahwa harga yang ditawarkan perseroan tidak menjadi faktor yang memicu pemegang saham untuk keluar dari kepemilikan sahamnya.

Harga Buyback yang Ditawarkan SMAR

Adapun harga buyback yang ditetapkan perseroan mencapai Rp5.265 per saham.

Penentuan harga tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku dan menggunakan rata-rata harga penutupan saham selama 90 hari perdagangan sebelum pengumuman perubahan informasi terkait penggabungan usaha.

Metode tersebut bertujuan memberikan nilai yang adil bagi pemegang saham yang ingin menggunakan haknya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dampak Positif bagi Proses Penggabungan Usaha

Tidak adanya pelaksanaan buyback memberikan keuntungan bagi perseroan dari sisi pengelolaan kas. SMAR tidak perlu mengalokasikan dana tambahan untuk membeli kembali saham dari pemegang saham yang menolak aksi korporasi.

Selain itu, proses penggabungan usaha PT Perusahaan Perkebunan Panigoran dapat terus berjalan tanpa adanya kewajiban penyelesaian transaksi pembelian kembali saham. Hal ini berpotensi mempercepat tahapan implementasi penggabungan usaha yang telah direncanakan.

Bagi investor, situasi tersebut juga memberikan sinyal bahwa tidak terdapat penolakan signifikan dari pemegang saham terhadap aksi korporasi yang dilakukan perusahaan. Meskipun demikian, perkembangan penggabungan usaha tetap akan menjadi perhatian pelaku pasar dalam beberapa waktu ke depan.

Sementara itu, SMAR dapat lebih fokus pada penyelesaian proses penggabungan usaha dan integrasi bisnis yang diharapkan mampu memperkuat struktur operasional perusahaan. Dengan dukungan pemegang saham yang tidak memanfaatkan hak exit right, langkah strategis tersebut berpeluang berjalan lebih lancar dan efisien.

Pada akhirnya, keputusan bahwa SMAR tak lakukan buyback saham menegaskan bahwa tidak ada pemegang saham yang memilih keluar dari investasi mereka terkait rencana penggabungan usaha PT Perusahaan Perkebunan Panigoran. Karena itu, perseroan dapat melanjutkan agenda korporasi tanpa tambahan beban pembelian kembali saham serta tetap menjaga fleksibilitas keuangan untuk mendukung pertumbuhan bisnis ke depan.

Penulis :

Dwi Prakoso

TOPIK :

Home Trending Explore Discover Menu