Daftar Isi 11 bagian
Ruanginvest.com – Jakarta, saham relisting menarik perhatian karena memberi kesempatan bagi perusahaan untuk kembali masuk ke bursa setelah sebelumnya mengalami delisting. Namun, menurut saya, investor tidak boleh langsung menganggap kembalinya sebuah emiten sebagai tanda bahwa masalah lama sudah selesai.
Relisting memang dapat menunjukkan adanya perubahan pada kondisi perusahaan. Emiten bisa memperbaiki keuangan, melakukan restrukturisasi, atau menata kembali strategi bisnisnya sebelum kembali menawarkan saham kepada publik.
Meski begitu, relisting bukan jaminan bahwa perusahaan otomatis menjadi investasi yang menarik. Investor tetap perlu melihat alasan delisting, perubahan bisnis, kondisi keuangan, tata kelola, serta prospek perusahaan setelah kembali tercatat.
Saham Relisting Bukan Sekadar IPO Kedua
Secara sederhana, saham relisting merupakan saham perusahaan yang kembali tercatat di bursa setelah sebelumnya keluar karena delisting. Proses ini memang memiliki kemiripan dengan penawaran umum perdana, tetapi keduanya tidak sepenuhnya sama.
Dalam IPO, perusahaan memasuki pasar modal dari awal sebagai perusahaan terbuka. Sementara itu, relisting memberi kesempatan kepada perusahaan yang pernah tercatat untuk kembali ke bursa setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Karena itu, istilah “IPO kedua” cukup menggambarkan relisting dari sisi kesempatan perusahaan kembali ke pasar. Namun, investor tetap perlu memahami sejarah emiten tersebut sebelum mengambil keputusan investasi.
Aturan relisting mencakup sejumlah persyaratan. Emiten dapat mengajukan permohonan paling cepat enam bulan setelah delisting. Selain itu, perusahaan harus memperbaiki kondisi yang sebelumnya menyebabkan delisting.
Perusahaan juga perlu memenuhi sejumlah ketentuan tata kelola. Persyaratan tersebut antara lain mencakup keberadaan Komisaris Independen, Direktur, Komite Audit, dan sekretaris perusahaan.
Menurut saya, persyaratan tersebut penting karena investor tidak cukup hanya melihat apakah sebuah saham kembali diperdagangkan. Investor juga perlu melihat apakah perusahaan benar-benar memperbaiki fondasi bisnisnya.
Mengapa Saham Relisting Layak Mendapat Perhatian?
Relisting dapat muncul setelah perusahaan memperbaiki kondisi keuangan yang sebelumnya bermasalah. Masalah tersebut dapat berkaitan dengan kinerja bisnis, beban utang, atau ketidakmampuan memenuhi ketentuan bursa.
Selain itu, perusahaan dapat melakukan restrukturisasi bisnis sebelum kembali ke pasar. Restrukturisasi tersebut dapat mencakup perubahan model bisnis, pergantian manajemen, atau merger dengan perusahaan lain.
Dari sudut pandang perusahaan, langkah tersebut dapat menjadi cara untuk memulai kembali aktivitas sebagai entitas yang lebih sehat. Perusahaan juga dapat memperoleh kembali akses pendanaan dari publik setelah memenuhi persyaratan relisting.
Namun, saya melihat sisi lain yang tidak kalah penting. Relisting juga membuat sejarah perusahaan kembali mendapat perhatian publik. Investor akan mengetahui bahwa emiten tersebut pernah keluar dari bursa karena alasan tertentu.
Karena itu, relisting tidak seharusnya menjadi alasan tunggal untuk membeli saham. Justru, sejarah delisting perlu menjadi bagian penting dalam analisis investor.
Investor dapat memperhatikan beberapa hal sebelum menilai saham yang kembali tercatat, antara lain:
- Alasan perusahaan mengalami delisting sebelumnya.
- Perubahan kondisi keuangan setelah delisting.
- Strategi bisnis setelah perusahaan melakukan restrukturisasi.
- Kondisi manajemen dan tata kelola perusahaan.
- Prospek bisnis setelah kembali masuk ke bursa.
Dengan demikian, investor dapat melihat relisting sebagai titik awal analisis baru. Bukan sekadar momentum perdagangan setelah saham kembali masuk ke pasar.
Contoh Saham Relisting Menunjukkan Hasil yang Berbeda
Kasus relisting di Indonesia tidak terlalu banyak. Salah satu contoh yang menarik ialah PT Sekar Bumi Tbk. dengan kode saham SKBM.
Sekar Bumi sempat delisting pada 1999 karena kondisi keuangan yang memburuk akibat krisis ekonomi. Setelah memperbaiki kinerja bisnis, perusahaan tersebut kembali tercatat di bursa pada September 2012.
Ketika kembali ke bursa, saham SKBM langsung mencapai batas kenaikan harga atau ARA. Kondisi tersebut kemudian membuat bursa melakukan penghentian otomatis.
Contoh lain muncul pada Apexindo Pratama Duta Tbk. dengan kode APEX. Perusahaan tersebut melakukan voluntary delisting pada 2009 karena persoalan chain listing setelah Mitra Rajasa mengakuisisi sekitar 98,14% saham APEX.
Apexindo kemudian melakukan relisting pada 2013 dengan 2,77 miliar saham. Kasus tersebut menunjukkan bahwa alasan perusahaan keluar dari bursa dapat berbeda dari masalah kinerja keuangan.
Selain SKBM dan APEX, terdapat pula contoh lain seperti Indo Komoditi Korpora Tbk. dengan kode INCF, Mitra Energi Persada Tbk. dengan kode KOPI, serta Tunas Alfin Tbk. dengan kode TALF.
Menurut saya, keberadaan beberapa contoh tersebut memperlihatkan satu hal penting. Investor tidak bisa menyamaratakan seluruh saham relisting karena setiap perusahaan memiliki sejarah dan alasan berbeda ketika keluar dari bursa.
Risiko Saham Relisting yang Perlu Diperhatikan
Potensi keuntungan memang membuat saham relisting terlihat menarik. Namun, investor juga menghadapi risiko yang cukup besar karena perusahaan tersebut memiliki sejarah sebelum kembali ke pasar.
Risiko pertama berkaitan dengan kondisi fundamental. Perusahaan mungkin sudah memperbaiki masalah sebelumnya, tetapi investor tetap perlu menilai apakah perbaikan tersebut cukup kuat untuk mendukung pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang.
Selanjutnya, investor juga perlu memperhatikan likuiditas saham. Sejarah perdagangan sebuah emiten dapat memengaruhi minat pasar setelah saham kembali tercatat.
Di sisi lain, pergerakan harga pada awal perdagangan setelah relisting dapat menarik perhatian investor. Menurut saya, kondisi tersebut justru membutuhkan kehati-hatian karena kenaikan harga jangka pendek tidak selalu mencerminkan perubahan fundamental perusahaan.
Investor juga perlu memahami bahwa tidak semua perusahaan yang mengalami delisting akhirnya relisting. Bahkan, jumlah perusahaan yang berhasil kembali tercatat relatif sedikit.
Karena itu, investor sebaiknya tidak menganggap delisting sebagai tahap sementara yang pasti berakhir dengan relisting. Bagi perusahaan, kembali ke bursa membutuhkan pemulihan dan pemenuhan berbagai persyaratan.
Sudut Pandang: Relisting Menarik, tetapi Bukan Sinyal Beli Otomatis
Saya melihat relisting sebagai kesempatan kedua bagi perusahaan sekaligus kesempatan untuk melakukan penilaian ulang bagi investor. Perusahaan mendapat peluang membangun kembali kepercayaan pasar, sedangkan investor mendapat kesempatan menilai kondisi perusahaan dari awal.
Namun, kesempatan kedua tidak berarti risiko lama langsung hilang. Investor tetap perlu menelusuri alasan delisting dan melihat perubahan yang benar-benar terjadi selama perusahaan berada di luar bursa.
Selain itu, investor perlu membedakan fakta dengan ekspektasi. Fakta seperti perubahan struktur bisnis, pemenuhan persyaratan bursa, dan perbaikan kondisi perusahaan dapat menjadi dasar analisis.
Sementara itu, anggapan bahwa harga saham akan naik setelah relisting tetap merupakan opini atau ekspektasi pasar. Investor sebaiknya tidak menjadikan ekspektasi tersebut sebagai satu-satunya dasar keputusan.
Dengan pendekatan tersebut, saham relisting justru dapat menjadi objek pembelajaran yang menarik. Investor dapat mempelajari bagaimana perusahaan memperbaiki masalah, membangun kembali tata kelola, dan mencari jalan untuk kembali mendapatkan kepercayaan pasar.
Pada akhirnya, saya menilai relisting bukan kabar buruk, tetapi juga bukan jaminan kesuksesan. Nilai investasinya tetap bergantung pada kualitas bisnis dan kemampuan perusahaan menjalankan perbaikannya setelah kembali ke bursa.
Kesimpulan
Saham relisting merupakan kesempatan bagi perusahaan untuk kembali tercatat di bursa setelah sebelumnya mengalami delisting. Proses tersebut membutuhkan pemenuhan sejumlah persyaratan dan perbaikan terhadap kondisi yang menyebabkan perusahaan keluar dari bursa.
Bagi investor, relisting dapat membuka peluang baru. Namun, investor sebaiknya tidak hanya melihat status perusahaan yang kembali tercatat.
Sebaliknya, investor perlu memeriksa alasan delisting, kondisi keuangan, strategi bisnis, tata kelola, serta prospek perusahaan. Dengan demikian, keputusan investasi dapat bertumpu pada analisis yang lebih menyeluruh, bukan sekadar euforia saat saham kembali diperdagangkan.
FAQ Saham Relisting
Apa itu saham relisting?
Saham relisting merupakan saham perusahaan yang kembali tercatat di bursa setelah sebelumnya keluar akibat delisting. Perusahaan harus memenuhi persyaratan yang berlaku sebelum kembali ke pasar.
Apakah relisting sama dengan IPO?
Relisting memiliki kemiripan dengan IPO karena perusahaan kembali menawarkan saham kepada publik. Namun, relisting berbeda karena perusahaan tersebut sebelumnya sudah pernah tercatat di bursa.
Apakah semua perusahaan yang delisting bisa relisting?
Tidak semua perusahaan yang delisting akan relisting. Perusahaan harus memperbaiki kondisi yang menyebabkan delisting dan memenuhi persyaratan pencatatan kembali.
Apakah saham relisting pasti naik?
Tidak ada jaminan bahwa saham akan naik setelah relisting. Investor tetap perlu menganalisis kondisi perusahaan dan risiko investasinya sebelum mengambil keputusan.




