Daftar Isi 6 bagian
RuangInvest.com – Jakarta, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah mekanisme pengawasan perdagangan saham dengan mengutamakan investigasi terhadap indikasi manipulasi harga. Melalui pendekatan baru ini, Bursa ingin menelusuri dugaan pelanggaran secara lebih terarah, bukan hanya mengandalkan notifikasi Unusual Market Activity (UMA).
Perubahan tersebut membuat aktivitas saham berkapitalisasi kecil atau lapis ketiga (third layer) semakin menarik untuk dicermati. Selain itu, promosi saham melalui media sosial juga menjadi perhatian ketika muncul indikasi informasi menyesatkan atau transaksi yang bertujuan membentuk harga secara artifisial.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, Bursa akan mengumumkan indikasi dimulainya investigasi apabila menemukan tanda awal manipulasi. Ia menyampaikan rencana tersebut dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
“Bila kami mendeteksi indikasi awal adanya praktik-praktik manipulasi atau upaya memanipulasi harga di pasar, kami akan mengeluarkan laporan indikasi dimulainya investigasi,” ujar Jeffrey.
BEI Ubah Pengawasan Saham Gorengan
Selama ini, BEI menggunakan notifikasi UMA untuk memberi tahu investor mengenai aktivitas perdagangan yang tidak biasa. Namun, notifikasi tersebut bukan bukti bahwa emiten atau pihak tertentu melakukan manipulasi harga.
Melalui mekanisme baru, Bursa akan lebih menekankan penelusuran pola transaksi dan pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berfokus pada lonjakan harga atau volume perdagangan.
BEI juga dapat memublikasikan saham yang tengah menjalani investigasi, periode transaksi yang diperiksa, serta pihak dan anggota bursa yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Selama proses berlangsung, Bursa juga dapat membatasi aktivitas hingga membekukan sementara rekening efek tertentu.
Menurut Jeffrey, pendekatan ini bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku yang melanggar aturan. Selanjutnya, BEI berencana menyosialisasikan mekanisme tersebut kepada anggota bursa pada pekan ini.
Bursa berharap sistem baru itu segera berjalan untuk menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien. Pada saat yang sama, BEI ingin memperkuat pengawasan tanpa mengganggu likuiditas pasar secara berlebihan.
Mengapa Saham Lapis Ketiga Perlu Dicermati?
Saham lapis ketiga umumnya memiliki kapitalisasi pasar relatif kecil. Sebagian saham dalam kelompok ini juga mempunyai likuiditas yang tipis sehingga transaksi dengan nilai tertentu dapat menggerakkan harga secara signifikan.
Selain itu, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan atau free float dapat memengaruhi respons harga terhadap perubahan permintaan dan penawaran. Ketika likuiditas terbatas, kenaikan permintaan dalam waktu singkat berpotensi memicu lonjakan harga yang tajam.
Meski begitu, investor tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa saham berkapitalisasi kecil merupakan saham gorengan. Harga yang melonjak, volume yang meningkat, atau pergerakan yang tidak biasa belum otomatis membuktikan adanya manipulasi.
Penilaian membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pola transaksi, keterbukaan informasi perusahaan, serta indikasi tindakan yang sengaja menciptakan gambaran keliru mengenai permintaan saham. Karena itu, investor sebaiknya tidak hanya mengandalkan kenaikan harga sebagai dasar keputusan investasi.
Promosi Influencer Masuk Perhatian Pengawasan
Media sosial dapat mempercepat penyebaran informasi mengenai saham. Ketika seorang influencer membahas atau merekomendasikan emiten tertentu, perhatian investor ritel dan aktivitas perdagangan saham tersebut dapat meningkat.
Namun, promosi saham tidak otomatis melanggar aturan. Persoalan muncul ketika seseorang menyebarkan informasi menyesatkan, menyembunyikan konflik kepentingan, atau terlibat dalam pola transaksi yang bertujuan menaikkan harga sebelum menjual kepemilikannya.
Salah satu pola yang perlu dicermati ialah pump and dump. Dalam skema ini, pelaku berupaya mendorong harga melalui transaksi atau promosi tertentu. Setelah harga naik, pelaku menjual sahamnya sehingga investor lain berisiko menghadapi penurunan harga.
Praktik manipulasi juga dapat melibatkan transaksi semu yang menciptakan gambaran keliru mengenai aktivitas perdagangan. Oleh karena itu, investigasi perlu menelusuri hubungan antara promosi, transaksi, dan kemungkinan keuntungan yang diperoleh pihak tertentu.
Kasus OJK Menunjukkan Risiko Manipulasi
Risiko manipulasi melalui media sosial bukan sekadar dugaan teoritis. Pada 20 Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga saham pada periode 2021–2022.
Kasus tersebut berkaitan dengan perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). OJK menemukan pelanggaran yang melibatkan penyebaran informasi melalui media sosial dan transaksi melalui sejumlah rekening.
Kasus tersebut memperlihatkan pentingnya menelusuri aktivitas promosi ketika regulator menemukan indikasi manipulasi. Meskipun demikian, investor tidak boleh menganggap seluruh influencer yang membahas saham melakukan pelanggaran. Setiap dugaan membutuhkan pemeriksaan berdasarkan bukti yang relevan.
BEI Perkuat Transparansi Kepemilikan Saham
Selain mengubah pengawasan transaksi, BEI juga memperkuat transparansi struktur kepemilikan melalui perluasan keanggotaan komite High Shareholding Concentration (HSC) menjadi sembilan anggota. Komite tersebut mencakup unsur penyelenggara pasar, akademisi, anggota bursa, dan pelaku pasar.
BEI mencatat 82 emiten masuk kategori HSC hingga pekan lalu. Mulai 2 November 2026, saham-saham tersebut tidak lagi masuk dalam perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), tetapi investor tetap dapat memperdagangkannya di Bursa.
Status HSC berkaitan dengan konsentrasi kepemilikan saham dan tidak otomatis menunjukkan adanya manipulasi. Karena itu, investor perlu membedakan persoalan struktur kepemilikan dari dugaan pelanggaran dalam aktivitas perdagangan.
Kebijakan pengawasan baru ini juga merespons masukan berbagai pihak, termasuk penyedia indeks global MSCI dan FTSE Russell. Melalui penguatan investigasi dan transparansi, BEI berupaya meningkatkan kualitas pengawasan pasar modal Indonesia.
Hal yang Perlu Diperhatikan Investor
Perubahan mekanisme pengawasan membuat investor perlu lebih cermat saat memilih saham, terutama saham yang mengalami kenaikan tajam atau ramai dipromosikan di media sosial. Sebelum mengambil keputusan, investor dapat memperhatikan beberapa aspek berikut.
- Likuiditas saham: Periksa volume transaksi dan kemudahan membeli atau menjual saham pada harga yang wajar.
- Keterbukaan informasi: Telusuri pengumuman resmi emiten dan informasi yang tersedia melalui kanal Bursa.
- Pola pergerakan harga: Cermati lonjakan harga dan volume yang tidak sejalan dengan informasi perusahaan.
- Promosi di media sosial: Periksa dasar analisis, sumber informasi, dan potensi konflik kepentingan pihak yang memberikan rekomendasi.
- Pengumuman regulator: Pantau informasi resmi BEI dan OJK mengenai UMA, investigasi, suspensi, atau perkembangan lain yang berkaitan dengan saham.
Pada akhirnya, investor perlu memahami bahwa pergerakan harga yang ekstrem tidak selalu berarti manipulasi. Sebaliknya, popularitas saham di media sosial juga tidak menjamin kualitas fundamental atau prospek investasinya.
Melalui mekanisme investigasi yang lebih terarah, BEI ingin memperkuat penegakan aturan dan menjaga kepercayaan investor. Namun, penentuan adanya manipulasi tetap membutuhkan bukti dan hasil pemeriksaan regulator, bukan sekadar dugaan berdasarkan pergerakan harga.
Disclaimer: Keputusan pembelian dan penjualan saham sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor. Artikel ini bersifat informatif dan bukan rekomendasi investasi.




