DJP Bidik Aset Kripto Lintas Negara dalam Strategi Pajak 2027

Dwi Prakoso

DJP Bidik Aset Kripto Lintas Negara dalam Strategi Pajak 2027
Ilustrasi: aset kripto lintas negara

Ruanginvest.comJakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menempatkan aset kripto lintas negara sebagai salah satu target utama strategi perpajakan nasional pada 2027. DJP akan memperkuat pertukaran informasi keuangan dan aset digital antarnegara melalui standar internasional.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital. Terlebih lagi, perkembangan aset digital membuat aktivitas transaksi dapat melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan strategi tersebut dalam pembahasan mengenai rencana kerja DJP untuk 2027. DJP menyiapkan delapan strategi untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.

DJP Perkuat Pengawasan Aset Kripto Lintas Negara

Dalam menjalankan strategi tersebut, DJP akan memanfaatkan Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto Asset Reporting Framework (CARF). OECD menginisiasi kedua kerangka tersebut untuk mendukung pertukaran informasi keuangan dan aset kripto antarnegara.

Melalui mekanisme tersebut, DJP dapat memperoleh informasi mengenai aktivitas aset kripto milik wajib pajak Indonesia yang berada di yurisdiksi luar negeri. Dengan demikian, otoritas pajak memiliki mekanisme untuk memperluas pengawasan terhadap aktivitas aset digital yang melibatkan negara lain.

Sementara itu, penggunaan CRS dan CARF menunjukkan arah kebijakan perpajakan yang semakin terhubung dengan sistem pertukaran informasi global. Pemerintah juga memasukkan pengawasan aset kripto dalam strategi yang lebih luas untuk menghadapi perkembangan ekonomi digital.

Langkah ini tidak hanya berfokus pada aset digital. DJP juga menyiapkan sejumlah sistem dan program untuk memperkuat kemampuan teknologi, penegakan hukum, pengelolaan aset, serta penagihan pajak lintas negara.

Delapan Strategi DJP untuk Perpajakan 2027

Selain mengawasi aset kripto, DJP menyiapkan delapan strategi utama untuk menjalankan agenda perpajakan pada 2027. Strategi tersebut mencakup teknologi, penegakan hukum, kepatuhan, hingga kerja sama internasional.

  • Membangun infrastruktur teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem DJP.
  • Mengembangkan Tax Crime Handling System (TCHS) untuk mempercepat penanganan tindak pidana perpajakan.
  • Menciptakan Asset Recovery Management System (ARMS) untuk mengelola data aset dan memaksimalkan pemulihan penerimaan negara.
  • Menjalin perjanjian kerja sama khusus terkait penegakan hukum.
  • Melaksanakan pertukaran informasi keuangan dan aset kripto lintas negara melalui CRS dan CARF.
  • Menjalankan program penjaminan kepatuhan pajak atau cooperative compliance.
  • Memperketat implementasi dan evaluasi pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor ekonomi digital.
  • Melakukan penagihan tunggakan pajak secara global melalui kerja sama bilateral maupun multilateral.

Dari delapan agenda tersebut, pertukaran informasi aset kripto memiliki kaitan langsung dengan aktivitas aset digital lintas yurisdiksi. Namun, DJP juga menempatkan sektor ekonomi digital secara keseluruhan sebagai area yang perlu mendapat pengawasan lebih kuat.

Selain itu, pengembangan AI dan sistem pengelolaan data menjadi bagian penting dari rencana tersebut. DJP juga menyiapkan sistem khusus untuk menangani tindak pidana perpajakan serta mengelola informasi aset.

Target Penerimaan Pajak 2027 Capai Rp2.593,4 Triliun

Berbagai strategi tersebut mendukung target penerimaan pajak pemerintah pada 2027. Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati target penerimaan pajak sebesar Rp2.593,4 triliun dalam RAPBN 2027.

Target tersebut meningkat dari proyeksi awal sebesar Rp2.591,4 triliun. Karena itu, DJP menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung pencapaian target penerimaan tersebut.

Untuk menjalankan berbagai program tersebut, DJP mengajukan usulan anggaran sebesar Rp6,27 triliun. Anggaran itu masuk dalam total pagu anggaran Kementerian Keuangan yang mencapai Rp49,80 triliun untuk operasional 2027.

Besarnya target penerimaan membuat penguatan sistem perpajakan menjadi bagian penting dari agenda DJP. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi digital dan aset kripto membuka area baru dalam pengawasan perpajakan.

Apa Arti Strategi Ini bagi Investor Kripto?

Bagi investor kripto, rencana tersebut menunjukkan bahwa aktivitas aset digital semakin terhubung dengan sistem perpajakan global. Terlebih lagi, penggunaan CRS dan CARF dapat memperkuat pertukaran informasi terkait aktivitas aset kripto lintas negara.

Investor perlu memahami kewajiban perpajakan yang berlaku ketika menjalankan aktivitas aset digital. Selain itu, pencatatan transaksi secara tertib dapat membantu investor memahami riwayat aktivitas investasinya.

Di sisi lain, strategi DJP tidak hanya menyasar investor individu. Pengawasan terhadap pelaku usaha sektor ekonomi digital juga masuk dalam delapan agenda perpajakan 2027.

Dengan demikian, perkembangan kebijakan tersebut menjadi perhatian bagi ekosistem aset digital secara lebih luas. Perubahan sistem pertukaran informasi juga menunjukkan semakin kuatnya hubungan antara pasar kripto dan administrasi perpajakan internasional.

Kesimpulan

DJP memasukkan aset kripto lintas negara dalam strategi perpajakan nasional 2027. Otoritas pajak akan memanfaatkan CRS dan CARF untuk mendukung pertukaran informasi keuangan serta aset kripto antarnegara.

Selain itu, DJP menyiapkan tujuh strategi lain yang mencakup pengembangan AI, penanganan tindak pidana perpajakan, pengelolaan aset, kerja sama penegakan hukum, kepatuhan pajak, pengawasan ekonomi digital, serta penagihan tunggakan secara global.

Strategi tersebut berjalan seiring dengan target penerimaan pajak 2027 sebesar Rp2.593,4 triliun. Karena itu, perkembangan kebijakan perpajakan terhadap aset digital menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku pasar kripto.

FAQ Seputar Aset Kripto Lintas Negara dan Pajak 2027

Mengapa DJP menargetkan aset kripto lintas negara?

DJP memasukkan aset kripto lintas negara dalam strategi 2027 untuk memperkuat pertukaran informasi keuangan dan aset digital antarnegara.

Apa itu CARF?

CARF merupakan Crypto Asset Reporting Framework yang diinisiasi OECD. Kerangka tersebut mendukung pertukaran informasi terkait aset kripto antarnegara.

Berapa target penerimaan pajak 2027?

Target penerimaan pajak 2027 mencapai Rp2.593,4 triliun berdasarkan kesepakatan pemerintah dan Badan Anggaran DPR dalam RAPBN 2027.

Berapa anggaran yang diajukan DJP untuk 2027?

DJP mengajukan usulan anggaran sebesar Rp6,27 triliun. Anggaran tersebut menjadi bagian dari total pagu Kementerian Keuangan sebesar Rp49,80 triliun.

Penulis :

Dwi Prakoso

TOPIK :

Home Trending Explore Discover Menu
9 Saham Pilihan Kiwoom Sekuritas untuk Dicermati pada September 2026

9 Saham Pilihan Kiwoom Sekuritas untuk Dicermati pada September 2026

Kunjungi Artikel