Ruanginvest.com – Jakarta, sebanyak 59 emiten berpotensi terdepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah mengalami penghentian sementara perdagangan atau suspensi selama enam bulan atau lebih hingga 30 Juni 2026. Kondisi ini membuat sejumlah saham masuk dalam radar potensi delisting. –
BEI memiliki ketentuan terkait penghapusan pencatatan atau delisting. Salah satunya berkaitan dengan kondisi perusahaan yang mengalami masalah signifikan terhadap kelangsungan usaha. Masalah tersebut dapat berasal dari aspek keuangan maupun hukum.
Selain itu, bursa dapat melakukan delisting ketika emiten tidak memenuhi persyaratan pencatatan. Bursa juga memiliki ketentuan untuk saham yang mengalami suspensi di pasar reguler, pasar tunai, maupun seluruh pasar selama sedikitnya 24 bulan.
59 Emiten Berpotensi Terdepak dari Bursa RI
Daftar 59 emiten tersebut mencakup perusahaan dengan masa suspensi yang berbeda-beda. Sebagian baru melewati enam bulan, sedangkan sebagian lainnya sudah menghadapi penghentian perdagangan selama bertahun-tahun.
Pada kelompok dengan suspensi lebih dari enam bulan, terdapat PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Keduanya telah mengalami suspensi selama 16 bulan hingga periode pengamatan.
Selanjutnya, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) tercatat mengalami suspensi selama 13 bulan. Sementara itu, PT Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), dan PT Master Print Tbk (PTMR) juga masuk dalam kelompok tersebut.
Kemudian, PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), PT Tera Mega Asia Energy Tbk (TGRA), dan PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) masing-masing telah mengalami suspensi selama 12 bulan. PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) tercatat selama 11 bulan.
Daftar Emiten dengan Suspensi 6 hingga 10 Bulan
Beberapa emiten lain memiliki masa suspensi yang lebih pendek. Namun, durasinya sudah memenuhi batas enam bulan yang menjadi perhatian bursa hingga 30 Juni 2026.
PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) tercatat mengalami suspensi selama 10 bulan. Setelah itu, PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS), PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB), dan PT Men Teknologi Indonesia Tbk (MENN) masing-masing mengalami suspensi selama delapan bulan.
Sementara itu, PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA), PT Meta Epsi Tbk (MTPS), dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) tercatat mengalami suspensi selama tujuh bulan.
Adapun PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menjadi salah satu emiten dengan masa suspensi paling singkat dalam kelompok tersebut. Saham INRU tercatat mengalami suspensi selama enam bulan sejak 17 Desember 2025.
Emiten dengan Suspensi Sekitar Dua Tahun
Selain kelompok tersebut, sejumlah emiten sudah menghadapi suspensi selama sekitar dua tahun. Durasi tersebut menjadi perhatian karena BEI memiliki ketentuan terkait saham yang mengalami penghentian perdagangan sedikitnya 24 bulan.
PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), dan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) tercatat mengalami suspensi selama 24 bulan.
Kemudian, PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) mengalami suspensi selama 22 bulan. PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI) berada pada 20 bulan.
Di sisi lain, PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH), PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI), PT Metro Realty Tbk (MTSM), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), dan PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW) tercatat mengalami suspensi selama 17 bulan.
Ada Emiten yang Suspensinya Lebih dari Tiga Tahun
Sementara itu, sebagian emiten telah menghadapi suspensi dalam waktu jauh lebih panjang. Kelompok ini mencakup perusahaan dengan penghentian perdagangan selama lebih dari dua tahun hingga beberapa tahun.
PT JSKY Energy Indonesia Tbk (JSKY) dan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) masing-masing telah mengalami suspensi selama 47 bulan. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) juga tercatat selama 47 bulan.
Selanjutnya, PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) mengalami suspensi selama 48 bulan. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) berada pada 41 bulan.
Kemudian, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) tercatat mengalami suspensi selama 38 bulan. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), dan PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) masing-masing mencapai 36 bulan. Sementara itu, PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) tercatat selama 35 bulan.
Suspensi Lebih dari Enam Tahun
Bahkan, sejumlah saham telah mengalami penghentian perdagangan selama lebih dari enam tahun. Kondisi tersebut menunjukkan panjangnya persoalan yang harus dihadapi perusahaan sebelum dapat kembali memenuhi ketentuan perdagangan di bursa.
PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) tercatat mengalami suspensi selama 77 bulan. Keduanya menjadi bagian dari emiten dengan masa penghentian perdagangan terlama dalam daftar tersebut.
Selanjutnya, PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) mengalami suspensi selama 73 bulan. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) mencapai 70 bulan, sedangkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) tercatat selama 68 bulan.
Dengan demikian, durasi suspensi menjadi salah satu faktor penting dalam melihat potensi delisting. Namun, status berpotensi delisting tidak berarti seluruh 59 emiten tersebut otomatis keluar dari BEI.
Apa Arti Potensi Delisting bagi Investor?
Bagi investor, kabar mengenai potensi delisting perlu mendapat perhatian serius. Suspensi membuat investor menghadapi keterbatasan dalam melakukan transaksi saham di bursa.
Selain itu, kondisi perusahaan juga menjadi faktor penting. BEI dapat mempertimbangkan keadaan yang berdampak negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi keuangan maupun hukum.
Investor karena itu perlu membedakan antara emiten yang baru masuk daftar potensi delisting dan perusahaan yang sudah menghadapi proses penghapusan pencatatan. Keduanya memiliki status yang berbeda.
Dengan melihat daftar tersebut, investor juga dapat mencermati perkembangan setiap emiten secara berkala. Perubahan status perdagangan, keterbukaan informasi, serta langkah perusahaan menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
Pada akhirnya, 59 emiten berpotensi terdepak dari Bursa RI karena masuk dalam kelompok perusahaan yang mengalami suspensi enam bulan atau lebih hingga 30 Juni 2026. Durasi suspensi setiap emiten berbeda, mulai dari enam bulan hingga lebih dari enam tahun.
Meski begitu, potensi delisting bukan berarti seluruh saham langsung kehilangan status pencatatannya. Proses dan keputusan tetap bergantung pada pemenuhan ketentuan bursa serta perkembangan kondisi masing-masing perusahaan.










