Daftar Isi 5 bagian
Ruanginvest.com – Jakarta, mekanisme perdagangan short selling resmi berlaku mulai Kamis, 1 Oktober 2026. Namun, minat awal investor terhadap fasilitas tersebut masih terbatas.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sekitar 50 investor telah membuka rekening untuk mengakses transaksi short selling. Sementara itu, baru satu saham yang tercatat diperdagangkan melalui mekanisme tersebut.
BEI juga mencatat lima saham yang memenuhi ketentuan untuk diperdagangkan menggunakan skema short selling. Selain itu, baru dua perusahaan sekuritas yang dapat melayani transaksi tersebut.
Short Selling Resmi Berlaku 1 Oktober 2026
Perdagangan short selling mulai berlaku secara resmi pada Kamis, 1 Oktober 2026. Mekanisme ini memberikan alternatif strategi bagi investor dalam melakukan transaksi di pasar saham.
Namun, penggunaan fasilitas tersebut memiliki risiko yang perlu dipahami investor. Karena itu, BEI mengharapkan investor yang memanfaatkan short selling sudah memiliki pengalaman di pasar modal.
Jeffrey mengatakan sekitar 50 investor telah membuka rekening short selling. Ia menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Sementara itu, aktivitas transaksi masih tergolong terbatas. Berdasarkan catatan BEI, baru satu saham yang telah diperdagangkan melalui mekanisme short selling sejak fasilitas tersebut berlaku.
Lima Saham Memenuhi Syarat Short Selling
BEI telah menetapkan lima saham yang dapat diperdagangkan dalam mekanisme short selling. Ketentuan tersebut tercantum dalam pengumuman BEI Nomor Peng-00178/BEI.POP/09-2026.
Kelima saham tersebut berasal dari sejumlah perusahaan besar di pasar saham Indonesia. Daftarnya mencakup:
- PT Astra International Tbk (ASII)
- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
- PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
- PT Bumi Resources Tbk (BUMI)
- PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
Dengan demikian, investor tidak dapat menggunakan seluruh saham yang tercatat di BEI untuk strategi short selling. Investor harus memperhatikan daftar efek yang memenuhi ketentuan bursa.
Selain itu, daftar saham tersebut berkaitan dengan ketentuan efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi margin serta short selling.
Dua Sekuritas Sudah Melayani Short Selling
Di sisi lain, jumlah perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan short selling juga masih terbatas. Saat ini, dua Anggota Bursa telah dapat melayani transaksi tersebut.
Kedua perusahaan sekuritas itu adalah Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas. Investor yang ingin menggunakan fasilitas tersebut perlu memastikan layanan tersedia pada perusahaan sekuritas yang mereka gunakan.
Sementara itu, dua perusahaan sekuritas lainnya masih menjalani proses untuk menjadi penyedia layanan short selling. Jeffrey menyebut kedua Anggota Bursa tersebut masih berada dalam tahap pipeline.
Perkembangan jumlah penyedia layanan dapat memperluas akses investor terhadap mekanisme tersebut. Namun, proses tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Syarat Investor Mengakses Short Selling
Investor juga harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum mengakses perdagangan short selling. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024.
Salah satu ketentuannya berkaitan dengan modal awal. Investor harus memiliki modal awal minimal Rp 50 juta untuk dapat mengakses mekanisme tersebut.
Selain itu, investor harus memiliki rekening reguler sekurang-kurangnya selama enam bulan. Ketentuan ini menjadi salah satu bagian dari kriteria investor yang dapat menggunakan fasilitas short selling.
Karena itu, investor perlu memahami seluruh persyaratan sebelum mengajukan akses. Pemahaman terhadap mekanisme transaksi juga penting karena short selling memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda dari transaksi saham biasa.
BEI Ingatkan Risiko Short Selling
BEI sebelumnya mengingatkan bahwa short selling memiliki risiko yang cukup tinggi. Karena itu, investor perlu memahami cara kerja transaksi sebelum menjadikannya bagian dari strategi investasi.
Dalam keterangannya pada 28 September 2026, Jeffrey menjelaskan bahwa short selling merupakan salah satu fitur yang dapat investor gunakan untuk mendukung strategi investasi. Namun, ia menekankan pentingnya pengalaman dalam menggunakan fasilitas tersebut.
Risiko menjadi perhatian penting karena investor perlu memahami mekanisme transaksi, persyaratan, serta konsekuensi dari posisi yang mereka ambil. Dengan demikian, penggunaan fasilitas ini membutuhkan pertimbangan yang matang.
Sementara itu, penerapan short selling pada 1 Oktober 2026 menandai dimulainya akses terhadap mekanisme tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk tahap awal, jumlah investor dan sekuritas yang terlibat masih terbatas.
Selanjutnya, perkembangan jumlah investor, saham yang memenuhi syarat, serta perusahaan sekuritas penyedia layanan akan menjadi bagian penting dalam melihat perkembangan perdagangan short selling di pasar modal Indonesia.
[/CONTENT]




