POJK Financial Influencer Resmi Terbit, OJK Perketat Penyampai Informasi Keuangan

Dwi Prakoso

POJK Financial Influencer resmi diterbitkan OJK untuk mengatur penyampai informasi sektor jasa keuangan

RuangInvest.com, Jakarta – OJK resmi menerbitkan POJK Financial Influencer melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menjadi landasan baru dalam mengatur aktivitas para pemengaruh keuangan atau financial influencer di Indonesia.

Kehadiran regulasi tersebut menjadi respons atas semakin besarnya peran individu maupun pihak tertentu dalam menyampaikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan kepada masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, pengaruh konten keuangan di media sosial terus meningkat dan menjadi salah satu sumber referensi masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.

Melalui aturan baru ini, OJK ingin memastikan informasi yang beredar terkait sektor jasa keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak menyesatkan. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kualitas literasi keuangan nasional.

POJK Financial Influencer Jadi Pedoman Baru

POJK Financial Influencer diterbitkan sebagai bagian dari upaya OJK menciptakan ekosistem informasi keuangan yang lebih sehat dan terpercaya. Dalam aturan tersebut, istilah financial influencer secara resmi disebut sebagai Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Penyampai Informasi didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

Menurut OJK, aturan ini penting karena perkembangan teknologi digital membuat informasi keuangan semakin mudah tersebar. Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan sumber informasi yang kredibel agar tidak salah dalam mengambil keputusan investasi maupun keuangan pribadi.

Karena itu, POJK Financial Influencer hadir sebagai pedoman perilaku yang wajib diperhatikan oleh pihak-pihak yang aktif memberikan edukasi, promosi, maupun rekomendasi terkait produk keuangan.

OJK berharap keberadaan aturan tersebut dapat mendorong para penyampai informasi untuk menjaga kualitas konten yang mereka sampaikan kepada publik.

Ruang Lingkup Pengaturan dalam POJK

Dalam regulasi terbaru tersebut, OJK mengatur sejumlah aspek penting terkait aktivitas penyampai informasi sektor jasa keuangan.

Beberapa ruang lingkup pengaturan meliputi:

  • Perilaku dasar Penyampai Informasi.
  • Kegiatan edukasi keuangan.
  • Aktivitas pemasaran produk dan layanan keuangan.
  • Pemberian rekomendasi produk keuangan.
  • Pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan.
  • Pembinaan oleh OJK.
  • Perintah tertulis dari OJK.
  • Pemutusan akses pada media elektronik apabila diperlukan.

Aturan tersebut tidak hanya mengatur kewajiban penyampai informasi, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi keuangan kepada masyarakat.

Selain itu, pengaturan ini menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi kerugian konsumen akibat informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.

Kerja Sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Dalam POJK Financial Influencer, OJK juga mengatur mekanisme kerja sama antara Penyampai Informasi dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Penyampai Informasi diperbolehkan melakukan kegiatan pemasaran produk dan layanan keuangan melalui kerja sama dengan PUJK. Namun, terdapat tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh lembaga jasa keuangan yang bekerja sama dengan mereka.

OJK menegaskan bahwa PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi dalam kegiatan pemasaran tersebut.

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan setiap informasi promosi yang beredar tetap sesuai dengan prinsip transparansi, akurasi, dan perlindungan konsumen.

Rekomendasi Produk Keuangan Wajib Memenuhi Ketentuan

Salah satu poin penting dalam POJK Financial Influencer adalah pengaturan terkait pemberian rekomendasi produk dan layanan keuangan.

OJK menegaskan bahwa pihak yang memberikan rekomendasi harus memiliki izin apabila aktivitas tersebut memang mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, Penyampai Informasi yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi apabila kegiatan yang dilakukan masuk dalam kategori yang diatur oleh regulasi.

Sementara itu, untuk memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan aset keuangan digital, Penyampai Informasi diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi serta pengetahuan yang memadai di sektor jasa keuangan.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memastikan rekomendasi yang diterima masyarakat berasal dari pihak yang memiliki kemampuan dan pemahaman yang cukup.

Selain itu, langkah ini juga dapat mengurangi risiko munculnya rekomendasi investasi yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dampak bagi Financial Influencer dan Masyarakat

Penerbitan POJK Financial Influencer menjadi tonggak baru dalam pengawasan aktivitas penyampaian informasi keuangan di Indonesia.

Bagi para financial influencer, aturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman yang jelas dalam menjalankan aktivitas edukasi maupun promosi keuangan. Mereka diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Sementara itu, bagi masyarakat, regulasi ini memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap risiko informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. Dengan kualitas informasi yang lebih baik, masyarakat diharapkan mampu membuat keputusan keuangan yang lebih rasional dan terukur.

Selain meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan, regulasi ini juga berpotensi memperkuat literasi keuangan nasional. Karena itu, POJK Financial Influencer dinilai menjadi langkah strategis OJK dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih transparan, berintegritas, dan berkelanjutan di era digital.

Penulis :

Dwi Prakoso

TOPIK :

Home Trending Explore Discover Menu