RuangInvest.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan POJK Demutualisasi BEI dapat diterbitkan pada minggu kedua September 2026. Regulasi tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Penyusunan aturan ini menjadi perhatian pelaku pasar karena akan menjadi dasar hukum transformasi BEI dari lembaga berbasis anggota menjadi perusahaan berbentuk perseroan. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di industri pasar modal.
OJK menegaskan bahwa proses penyusunan aturan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak. Langkah ini diambil agar regulasi yang diterbitkan nantinya mampu menjawab kebutuhan industri sekaligus menjaga independensi Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara perdagangan efek.
OJK Targetkan POJK Demutualisasi BEI Terbit September 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penyusunan aturan turunan mengenai demutualisasi saat ini masih berlangsung. Regulator terus mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar ketentuan yang disusun lebih komprehensif dan mudah diterapkan.
Menurut Hasan, OJK telah mengundang Bursa Efek Indonesia (BEI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), serta berbagai pelaku industri pasar modal. Mereka diminta memberikan pandangan terkait aspek teknis maupun tata kelola yang akan diatur dalam POJK.
Dengan dukungan pemerintah dan seluruh pihak terkait, OJK optimistis target penerbitan regulasi pada minggu kedua September 2026 dapat tercapai. Regulasi tersebut menjadi tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Hasan menjelaskan bahwa pembahasan mengenai demutualisasi telah dilakukan secara rutin antara OJK, pemerintah, dan BEI. Karena itu, penyusunan aturan diharapkan berjalan lebih matang sehingga implementasinya tidak menimbulkan ketidakpastian di pasar.
Independensi Bursa Efek Tetap Menjadi Prioritas
Meskipun struktur kepemilikan BEI nantinya berubah, OJK memastikan independensi Bursa Efek Indonesia tetap menjadi prioritas utama. Menurut Hasan, rancangan POJK akan mengatur mekanisme yang menjaga fungsi bursa tetap profesional dan bebas dari intervensi.
Salah satu perhatian utama adalah kemungkinan masuknya sejumlah lembaga negara sebagai pemegang saham setelah proses demutualisasi selesai. Beberapa institusi yang disebut antara lain Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara.
Namun, OJK menegaskan bahwa kehadiran pemegang saham baru tersebut tidak akan mengurangi independensi BEI. Sebaliknya, aturan akan memperjelas mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, hingga tata kelola perusahaan agar tetap sesuai prinsip good corporate governance.
Selain itu, setiap kebijakan strategis yang diterbitkan BEI tetap harus memperoleh persetujuan OJK sebelum berlaku efektif. Dengan demikian, fungsi pengawasan regulator tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Peluang IPO BEI Masih Menunggu Aturan Lanjutan
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian pasar adalah kemungkinan Bursa Efek Indonesia melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) setelah proses demutualisasi selesai.
Hasan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 belum mengatur secara rinci mekanisme tersebut. Aturan mengenai proses pencatatan saham BEI maupun penggunaan kode ticker jika melakukan self-listing masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Karena itu, OJK belum mengambil keputusan terkait mekanisme tersebut. Regulator akan mempelajari terlebih dahulu praktik yang diterapkan oleh berbagai bursa efek di dunia sebelum menentukan kebijakan yang paling sesuai untuk Indonesia.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar sistem yang diterapkan tidak hanya mengikuti kebutuhan domestik, tetapi juga selaras dengan standar internasional. Di sisi lain, langkah ini dapat meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global.
Demutualisasi Diharapkan Perkuat Tata Kelola Pasar Modal
Demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan bursa dari organisasi berbasis anggota menjadi perusahaan berbentuk perseroan. Model ini telah diterapkan oleh sejumlah bursa efek besar di berbagai negara.
Melalui perubahan tersebut, diharapkan tata kelola Bursa Efek Indonesia menjadi lebih modern, transparan, dan profesional. Selain itu, transformasi ini juga dapat meningkatkan daya saing BEI dalam menghadapi perkembangan pasar keuangan global.
Beberapa tujuan utama dari proses demutualisasi antara lain:
- Memperkuat tata kelola perusahaan yang lebih transparan.
- Meningkatkan profesionalisme pengelolaan bursa.
- Menyesuaikan struktur kelembagaan dengan amanat Undang-Undang P2SK.
- Memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku pasar.
- Meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
Sementara itu, OJK memastikan seluruh proses penyusunan regulasi tetap dilakukan secara hati-hati. Masukan dari industri akan terus dipertimbangkan agar implementasi aturan berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas pasar modal.
Apabila target penerbitan POJK Demutualisasi BEI pada September 2026 tercapai, regulasi tersebut akan menjadi tonggak penting dalam transformasi Bursa Efek Indonesia. Langkah ini sekaligus membuka peluang pengembangan pasar modal yang lebih modern, berdaya saing, dan memiliki tata kelola yang semakin baik.





