OJK Sanksi 22 Emiten hingga Agustus 2026, Ada Dua Entitas Grup Bakrie

Dwi Prakoso

OJK Sanksi 22 Emiten hingga Agustus 2026, Ada Dua Entitas Grup Bakrie
Ilustrasi: OJK Sanksi 22 Emiten hingga Agustus 2026, Ada Dua Entitas Grup Bakrie

Ruanginvest.comJakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 emiten hingga 31 Agustus 2026. Dua di antaranya merupakan entitas usaha Grup Bakrie, yaitu PT Bakrie Telecom Tbk dan PT Bakrie & Brothers Tbk.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari langkah OJK memperkuat pengawasan pasar modal. Hingga periode yang sama, regulator telah menerbitkan 1.277 sanksi administratif, perintah tertulis, hingga larangan kepada pelaku industri.

OJK menilai penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga kepatuhan pelaku industri. Selain itu, langkah tersebut bertujuan mempertahankan kepercayaan investor dan menciptakan aktivitas perdagangan yang sehat.

OJK Sanksi 22 Emiten atas Pelanggaran Pasar Modal

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan regulator terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal. OJK juga ingin menjaga integritas serta meningkatkan kepatuhan pelaku industri.

“Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2026, daftar emiten yang mendapat sanksi administratif atas pelanggaran peraturan pasar modal mencakup sejumlah perusahaan dari berbagai sektor.

  • PT Bakrie Telecom Tbk
  • PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
  • PT Trada Alam Minera Tbk
  • PT J Resources Asia Pasifik Tbk
  • PT Repower Asia Indonesia Tbk
  • PT Sinergi Megah Internusa Tbk
  • PT Multi Makmur Lemindo Tbk
  • PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
  • PT Indo Pureco Pratama Tbk
  • PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
  • PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
  • PT Fimperkasa Utama Tbk
  • PT Ever Shine Tex Tbk
  • PT Bakrie & Brothers Tbk
  • PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
  • PT Saraswati Griya Lestari Tbk
  • PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
  • PT Ifishdeco Tbk
  • PT Darmi Bersaudara Tbk
  • PT Prime Agri Resources Tbk (d.h. PT Sampoerna Agro Tbk)
  • PT Bliss Properti Indonesia Tbk
  • PT Cakra Buana Resources Energi Tbk

OJK Terbitkan 93 Surat Sanksi

Selain menjatuhkan sanksi kepada emiten, OJK mencatat 93 surat sanksi atas hasil pengawasan dan pemeriksaan pelanggaran regulasi pasar modal. Nilai denda finansial dari penindakan tersebut mencapai Rp73,99 miliar.

Regulator juga menerbitkan delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 sanksi larangan, dan enam pembekuan izin. Dengan demikian, penindakan tidak hanya berfokus pada denda finansial.

Sanksi tersebut juga menyasar jajaran direksi dan komisaris emiten. Selain itu, perusahaan efek sebagai penjamin pelaksana emisi efek beserta direksinya turut masuk dalam pengawasan OJK.

Akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham, pemegang saham pengendali, serta pihak terafiliasi juga dapat menerima sanksi ketika terbukti menyebabkan pelanggaran. OJK menilai seluruh pihak tersebut memiliki peran dalam menjaga kepatuhan pasar modal.

Beragam Pelanggaran Masuk Pengawasan OJK

OJK menemukan sejumlah jenis pelanggaran dalam kegiatan pasar modal. Salah satunya berkaitan dengan penyalahgunaan aliran dana hasil penawaran umum.

Selain itu, regulator menindak persoalan penjatahan pasti dalam proses Initial Public Offering atau IPO. Penyajian dan audit laporan keuangan juga masuk dalam ruang lingkup pemeriksaan.

OJK turut menindak kelalaian dalam kewajiban pengalihan saham hasil buyback. Sementara itu, transaksi afiliasi dan benturan kepentingan juga menjadi perhatian regulator.

Pelanggaran lain mencakup transaksi material dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST. Mekanisme penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik juga masuk dalam pengawasan.

Di sisi lain, OJK menyoroti keterbukaan informasi dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan. Karena itu, regulator menegaskan bahwa manajemen dan pemegang saham pengendali harus menjalankan kewajiban sesuai aturan pasar modal.

Sanksi Pelaporan Capai Rp253,07 Miliar

OJK juga memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan emiten dan perusahaan publik. Pada sektor ini, regulator menerbitkan 1.184 sanksi administratif dengan akumulasi denda mencapai Rp253,07 miliar.

Selain denda, OJK memberikan 304 peringatan tertulis terkait kewajiban pelaporan. Mayoritas sanksi muncul akibat keterlambatan penyampaian laporan berkala.

Keterlambatan laporan berkala menghasilkan 876 sanksi denda dengan nilai total Rp243,33 miliar. OJK juga menerbitkan 126 peringatan tertulis untuk pelanggaran pada kategori tersebut.

Sementara itu, keterlambatan laporan insidentil menghasilkan 91 sanksi denda dengan total nilai Rp7,87 miliar. Angka tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap jadwal pelaporan menjadi perhatian besar regulator.

Pelanggaran pelaporan yang berkaitan dengan tata kelola mencatat 209 sanksi administratif. Nilai dendanya mencapai Rp1,83 miliar, sementara jumlah peringatan tertulis mencapai 178.

Terakhir, OJK mencatat delapan sanksi denda akibat keterlambatan pelaporan oleh profesi penunjang pasar modal. Total nilai denda pada kategori tersebut mencapai Rp32,3 juta.

OJK Dorong Disiplin dan Tata Kelola Emiten

Penegakan aturan tersebut menunjukkan perhatian OJK terhadap disiplin pelaku pasar modal. Regulator menempatkan kepatuhan pelaporan sebagai salah satu unsur penting dalam menjaga keteraturan dan efisiensi ekosistem investasi nasional.

Terlebih lagi, keterbukaan informasi membantu investor memperoleh informasi yang relevan saat mengambil keputusan investasi. Karena itu, keterlambatan atau pelanggaran pelaporan dapat memengaruhi kualitas informasi yang tersedia bagi pasar.

OJK menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pihak yang mengabaikan prinsip tata kelola dan keterbukaan informasi. Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi manajemen maupun pemegang saham pengendali emiten.

“Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal,” jelas Agus.

Selanjutnya, OJK berkomitmen terus memantau kepatuhan pelaku industri. Regulator juga akan menggunakan kewenangannya untuk mendorong kepatuhan dan memberikan efek jera kepada pihak yang melanggar aturan.

“OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas,” kata Agus.

Dengan langkah tersebut, pengawasan pasar modal tidak hanya menyasar perusahaan. OJK juga mengawasi pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pasar modal agar seluruh ekosistem menjalankan kewajiban secara disiplin.

Penulis :

Dwi Prakoso

TOPIK :

Home Trending Explore Discover Menu
Dividen Tunai ACES 2025 Rp32,01 per Saham, Yield 9,20 Persen

Dividen Tunai ACES 2025 Rp32,01 per Saham, Yield 9,20 Persen

Kunjungi Artikel