Daftar Isi 6 bagian
RuangInvest.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan progres reformasi pasar modal Indonesia telah mencapai sekitar 90%. OJK juga menyebut berbagai perhatian utama lembaga indeks global, termasuk MSCI dan FTSE, sudah terjawab.
Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo menyampaikan perkembangan tersebut dalam forum BIG Market Insight 2026 di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Menurutnya, OJK masih menyelesaikan sejumlah agenda reformasi lainnya.
Eddy mengatakan perhatian utama lembaga indeks global terhadap pasar modal Indonesia pada dasarnya sudah terjawab sejak April hingga Mei 2026. Sementara itu, otoritas terus menjalankan sejumlah inisiatif untuk memperkuat transparansi, tata kelola, likuiditas, dan efisiensi pasar.
Reformasi Pasar Modal Capai 90 Persen
Eddy menjelaskan bahwa penyelesaian reformasi pasar modal kini berada di sekitar 90%. Ia menyebut sejumlah hal yang menjadi perhatian MSCI dan lembaga indeks global lain sudah memperoleh respons dari OJK.
“Kalau kita bicara progres penyelesaian itu boleh dikatakan 90 persen sudah selesai. Termasuk hal-hal utama yang menjadi concern dari lembaga indeks global itu sebenarnya sudah sejak April, Mei sudah terjawab semua,” kata Eddy dalam forum tersebut.
Namun, angka tersebut belum berarti seluruh agenda reformasi selesai. OJK masih menjalankan beberapa komitmen yang berkaitan dengan inisiatif dan proposal reformasi pasar modal.
Karena itu, OJK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan reformasi berjalan sesuai dengan tujuan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Demokratisasi Masuk Tahap Implementasi
Salah satu agenda yang masih masuk tahap implementasi ialah demokratisasi pasar modal. OJK memperkuat landasan hukum agenda tersebut melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
POJK tersebut mulai berlaku pada 15 September 2026. Menurut Eddy, aturan itu menjadi dasar hukum yang membuka ruang bagi pelaksanaan demokratisasi pasar modal.
“Setelah POJK 13 dikeluarkan pada September kemarin, paling tidak itu meletakkan dasar hukum dulu dan sudah membuka bahwa demokratisasi itu sudah bisa dilakukan,” ujarnya.
Di sisi lain, Eddy menegaskan bahwa demokratisasi pasar modal bukan tuntutan langsung dari lembaga indeks global. Meski begitu, agenda tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi Indonesia dalam menunjukkan komitmen terhadap demokratisasi dan konsolidasi pasar modal.
Selanjutnya, perusahaan akan menentukan dan menjalankan proses demokratisasi sesuai ketentuan serta mekanisme aksi korporasi. Perusahaan juga perlu mempertimbangkan aksi yang mampu memberikan nilai tambah dalam jangka panjang.
OJK Perkuat Komunikasi dengan MSCI dan Investor Global
Selain memperbaiki regulasi, OJK memperkuat komunikasi dengan lembaga indeks global. Langkah ini bertujuan memastikan informasi mengenai reformasi pasar modal tersampaikan secara akurat dan lengkap.
Eddy mengatakan OJK tidak hanya berkomunikasi dengan MSCI. Otoritas juga menjaga komunikasi dengan berbagai lembaga indeks global lainnya.
OJK secara rutin menyampaikan langkah perbaikan, perkembangan reformasi, serta rencana berikut target yang ingin dicapai. Dengan demikian, lembaga internasional dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan pasar modal Indonesia.
“Bagaimana supaya kita tetap berkomunikasi dengan baik dan intens dengan para indeks. Karena bagaimanapun juga kejadian ini trigger-nya dari MSCI, salah satu lembaga indeks global,” kata Eddy.
Selain itu, OJK membuka ruang bagi lembaga indeks global untuk memberikan masukan. Masukan tersebut dapat membantu otoritas menemukan aspek yang masih membutuhkan perbaikan.
OJK juga menilai komunikasi dengan investor global tidak kalah penting. Investor membutuhkan informasi yang jelas mengenai perubahan aturan dan arah reformasi pasar modal.
Delapan Agenda Reformasi Pasar Modal
Sebelumnya, OJK mencanangkan delapan rencana aksi percepatan reformasi pasar modal. Otoritas membagi agenda tersebut ke dalam empat kluster utama.
- Peningkatan likuiditas pasar.
- Peningkatan transparansi.
- Penguatan tata kelola dan penegakan hukum.
- Penguatan sinergi antarlembaga.
Sepanjang 2026, sejumlah agenda tersebut mulai berjalan. Salah satunya menyangkut peningkatan batas minimum free float saham perusahaan tercatat dari 7,5% menjadi 15% secara bertahap.
Selain itu, OJK memperkuat keterbukaan informasi melalui publikasi rutin bulanan daftar pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%. Otoritas juga memperkuat pelaporan ultimate beneficial owner atau UBO.
Sementara itu, klasifikasi tipe investor bertambah dari sembilan kategori menjadi 39 kategori. Perubahan tersebut bertujuan menyediakan data yang lebih rinci bagi investor global dalam memahami struktur pasar Indonesia.
Aturan Pasar Saham Juga Mengalami Perubahan
Reformasi juga menyentuh mekanisme perdagangan saham. Bursa Efek Indonesia mencabut batas minimum harga saham Rp50 di pasar reguler untuk mendukung proses pembentukan harga atau price discovery yang lebih wajar.
Kebijakan tersebut juga memberikan ruang exit yang lebih fleksibel bagi investor. Namun, investor tetap perlu mempertimbangkan risiko dan kondisi fundamental emiten ketika mengambil keputusan investasi.
Selanjutnya, reformasi mencakup penerapan kembali short selling secara terukur. OJK juga memperkuat tata kelola manajer investasi melalui Peraturan Bursa 1-A.
Selain itu, penerbitan POJK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi salah satu landasan penting dalam persiapan demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Dengan aturan tersebut, proses perubahan struktur dan tata kelola bursa memiliki dasar regulasi yang lebih jelas.
Dampak Reformasi bagi Investor
Bagi investor, perkembangan reformasi pasar modal menjadi perhatian karena perubahan regulasi dapat memengaruhi kualitas dan daya tarik pasar Indonesia. Transparansi yang lebih kuat juga dapat membantu investor memperoleh informasi yang lebih lengkap.
Di sisi lain, meningkatnya komunikasi antara OJK, lembaga indeks global, dan investor dapat membantu mengurangi kesenjangan informasi. Kondisi tersebut penting karena keputusan lembaga indeks global dapat memengaruhi perhatian investor internasional terhadap pasar Indonesia.
Namun, progres reformasi 90% tidak berarti seluruh risiko pasar hilang. Investor tetap perlu mencermati kondisi ekonomi, kinerja emiten, likuiditas saham, serta perkembangan kebijakan yang masih berjalan.
Dengan demikian, penyelesaian agenda reformasi menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat fondasi pasar modal Indonesia. OJK masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan seluruh agenda berjalan secara konsisten dan memberikan manfaat bagi pelaku pasar.
[/CONTENT]




