Rabu, 28 Oktober 2026Berita Seputar Investasi Terbaru
RuangInvest.com
Berita Seputar Investasi Terbaru

OJK Belum Bahas Rencana Koperasi Salurkan Gaji PNS dan Pensiun

Oleh Jaya Purnama · Oktober 8, 2026 · 1:20 am
Daftar Isi 4 bagian

Ruanginvest.com – Rencana pemerintah melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun belum dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hingga Rabu, 7 Oktober 2026, pihaknya belum menerima pembicaraan mengenai rencana tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Dian saat ditemui di DPR RI, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa OJK belum mengetahui bentuk skema yang mungkin digunakan, termasuk apakah koperasi akan mengelola rekening penerima sendiri atau bekerja sama dengan bank. Karena mekanismenya belum terang, koordinasi dengan pemerintah masih diperlukan apabila rencana tersebut berlanjut.

OJK Belum Mengetahui Skema Penyaluran

Selama ini, layanan perantara keuangan dan sistem pembayaran untuk menyalurkan gaji PNS dijalankan perbankan. Menurut Dian, bank memiliki jaringan yang luas dan dapat menjangkau berbagai wilayah. Perubahan penyelenggara atau penambahan koperasi dalam rantai pembayaran karena itu tidak cukup hanya menetapkan tujuan, tetapi juga perlu memperjelas cara layanan tersebut dijalankan.

OJK belum mendapat penjelasan apakah koperasi nantinya mengelola rekening penerima secara mandiri, menggunakan layanan bank, atau menerapkan bentuk kerja sama lain. Dian juga belum dapat memastikan bagaimana hubungan operasional antara koperasi dan bank akan disusun. Hal-hal tersebut masih menjadi pertanyaan yang perlu dijawab sebelum efektivitas rencana dapat dinilai.

Penjelasan mengenai skema penting untuk membedakan peran masing-masing pihak. Apabila koperasi menjadi unit layanan, perlu diketahui bagian proses yang akan ditangani koperasi dan bagian yang tetap dijalankan bank. Begitu pula, perlu diperjelas bagaimana dana disalurkan sampai ke rekening atau diterima oleh pegawai dan pensiunan. OJK belum menyampaikan rincian tentang pembagian tugas maupun tata cara tersebut.

Ketika ditanya apakah keterlibatan koperasi dapat memunculkan persaingan dengan perbankan dalam menghimpun dana, Dian tidak menyampaikan penilaian lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai pembayaran gaji PNS berada di tangan pemerintah. Dengan demikian, pernyataan OJK sejauh ini berfokus pada belum adanya pembahasan dan kebutuhan untuk memahami mekanisme, bukan pada persetujuan atau penolakan atas rencana tersebut.

Pemerintah Perlu Menilai Efisiensi

Dian mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan dampak pelaksanaan di lapangan. Hal yang perlu dilihat, antara lain, apakah cara baru tersebut membuat pembayaran lebih efektif dan efisien atau justru menambah kerumitan. Penilaian itu penting karena layanan pembayaran menyangkut proses yang harus menjangkau pegawai di berbagai daerah.

Efisiensi dalam konteks ini tidak hanya berkaitan dengan gagasan untuk menambah penyedia layanan. Pemerintah juga perlu melihat apakah alur pembayaran menjadi lebih mudah dijalankan dan apakah pihak yang terlibat memahami tanggung jawabnya. Jika terdapat beberapa lembaga dalam satu proses, hubungan kerja dan cara koordinasinya perlu jelas agar tujuan layanan dapat dicapai. Hal-hal itu masih berupa aspek yang perlu dikaji, bukan rincian yang telah diumumkan.

Belum adanya skema yang dijelaskan membuat manfaat maupun konsekuensi operasionalnya belum bisa dipastikan. Jika koperasi terlibat, perlu diketahui siapa yang mengelola rekening, bagaimana pembayaran diproses, serta bagaimana layanan menjangkau penerima. Dian belum memberikan rincian mengenai hal-hal itu dan mengatakan OJK masih perlu berkoordinasi jika rencana tersebut memang akan dijalankan.

Perlu dibedakan pula antara gagasan pemerintah dan kebijakan yang sudah berlaku. Sampai saat ini, materi yang disampaikan OJK menunjukkan rencana tersebut belum dibicarakan dengan regulator. Karena itu, belum ada penjelasan bahwa koperasi telah ditetapkan sebagai saluran pembayaran gaji ataupun bahwa pola baru sudah mulai diterapkan. Belum adanya keputusan dan penjelasan teknis juga berarti penerima belum dapat menyimpulkan bahwa cara pembayaran yang berjalan akan segera berubah.

Usulan Menteri Koperasi Masih Dibahas

Wacana itu sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Ferry mengatakan pemerintah sedang membahas rencana bersama Menteri Keuangan. Menurutnya, koperasi dapat dipertimbangkan menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun.

Ferry menempatkan gagasan tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas layanan koperasi kepada masyarakat dan memperkuat daya saingnya. Ia menyebut perluasan fungsi layanan berjalan seiring dengan rencana penguatan kelembagaan koperasi. Namun, keterangan tersebut belum menjabarkan cara pembayaran akan dilakukan atau bentuk keterlibatan koperasi dalam sistem yang saat ini dilayani perbankan.

Dengan demikian, pernyataan Ferry menjelaskan arah gagasan dan pembahasan yang sedang dilakukan pemerintah, sedangkan OJK menyampaikan bahwa pembicaraan mengenai mekanismenya belum sampai kepada regulator. Kedua keterangan itu menunjukkan rencana masih berada pada tahap pembahasan. Belum ada uraian tentang koperasi tertentu yang akan terlibat, tahapan pelaksanaan, ataupun bentuk layanan yang akan diterima oleh pegawai dan pensiunan.

Rencana itu juga dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian bersama DPR RI. Pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar OJK serta perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ferry menilai penguatan fungsi dan kelembagaan dapat membantu koperasi bersaing dengan perbankan. Usulan tersebut merupakan bagian dari rancangan yang dibahas, bukan keterangan bahwa aturan baru sudah berlaku.

Aturan Pembayaran yang Berlaku

Penyaluran gaji PNS dan pensiunan saat ini memiliki acuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit TNI/Anggota Polri. Jika pemerintah ingin mengubah atau memperluas pola layanan, kesesuaian mekanisme dengan ketentuan yang berlaku juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Acuan tersebut membuat pembahasan tentang keterlibatan koperasi perlu disertai penjelasan mengenai bagaimana skema baru akan ditempatkan dalam aturan pembayaran yang berlaku. Namun, OJK belum menerangkan apakah akan ada perubahan mekanisme atau bagaimana penyesuaian dilakukan. Informasi yang tersedia saat ini sebatas adanya gagasan pemerintah, keterangan bahwa pembahasan berlangsung, dan belum adanya pembicaraan dengan OJK.

Untuk sekarang, belum ada penjelasan terperinci dari OJK mengenai mekanisme koperasi, model kerja sama dengan bank, ataupun tahapan penerapannya. Sikap regulator yang disampaikan Dian adalah bahwa pembicaraan belum berlangsung dan koordinasi perlu dilakukan jika pemerintah hendak melanjutkan rencana. Pemerintah juga perlu menilai apakah skema tersebut benar-benar mendukung pembayaran yang efisien bagi para penerima.

Tag: ·

Chief Idea Officer • Powered by AI — Turning Ideas into Digital Products, Content & Businesses.