FPNI Susun Roadmap Free Float 15 Persen, Target Tuntas 2029

Dwi Prakoso

RuangInvest.com, Jakarta – PT Lotte Chemical Titan Tbk (FPNI) mulai menyusun strategi untuk memenuhi ketentuan baru terkait FPNI free float 15 persen yang ditetapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan saat ini masih mengkaji berbagai opsi yang tersedia sebelum menentukan langkah korporasi yang akan ditempuh.

Kewajiban pemenuhan porsi saham publik tersebut merupakan bagian dari aturan terbaru BEI yang mewajibkan emiten memiliki free float minimum 15 persen. Aturan ini diterapkan secara bertahap sesuai kelompok kapitalisasi pasar masing-masing perusahaan tercatat.

Meski demikian, manajemen FPNI menegaskan belum akan mengambil keputusan dalam waktu dekat. Perseroan memilih memanfaatkan tenggat waktu yang masih panjang untuk menyusun roadmap secara matang dan mempertimbangkan kondisi pasar yang dinilai belum sepenuhnya kondusif.

FPNI Siapkan Roadmap Free Float 15 Persen

Direktur PT Lotte Chemical Titan Tbk, Calvin Wiryapranata, mengatakan perseroan saat ini tengah merumuskan peta jalan strategis guna memenuhi ketentuan FPNI free float 15 persen sesuai regulasi terbaru BEI.

Menurut Calvin, kapitalisasi pasar FPNI per 31 Maret 2026 masih berada di bawah Rp5 triliun. Dengan posisi tersebut, perseroan masuk dalam kelompok emiten yang mendapatkan tenggat waktu pemenuhan hingga tahun 2029.

Kondisi ini memberikan ruang yang cukup bagi manajemen untuk mengevaluasi berbagai alternatif yang tersedia. Selain itu, perusahaan juga dapat menyesuaikan langkah strategis dengan perkembangan kondisi pasar modal ke depan.

“Karena ini termasuk masih baru dan kita tahu market masih belum begitu bergejolak. Jadi kami harus temukan momentum yang tepat untuk membuat roadmap,” ujar Calvin dalam Public Expose 2026 di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Calvin menambahkan bahwa perusahaan masih mempelajari sejumlah opsi yang sesuai dengan ketentuan pasar modal Indonesia. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan final yang diambil oleh manajemen maupun pemegang saham pengendali.

Belum Ada Keputusan Soal Langkah Korporasi

Manajemen FPNI menegaskan bahwa seluruh kemungkinan masih terbuka. Namun, pembahasan terkait arah strategis perusahaan masih berada pada tahap awal.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan aksi korporasi tertentu, termasuk peningkatan porsi saham publik atau opsi lainnya, Calvin menyebut belum terdapat arahan resmi dari pemegang saham pengendali.

Ia menegaskan bahwa belum ada pembicaraan mengenai status pencatatan saham perusahaan di bursa maupun kemungkinan langkah lain yang dapat memengaruhi struktur kepemilikan saham.

Berbagai Opsi Masih Dikaji

Beberapa alternatif yang tersedia dalam koridor regulasi pasar modal saat ini masih dipelajari secara mendalam oleh manajemen.

Menurut Calvin, perusahaan ingin memastikan setiap keputusan yang diambil nantinya mampu memberikan manfaat bagi seluruh pemegang saham sekaligus memenuhi ketentuan regulator.

“Akan kami pelajari. Jadi belum ada keputusan apapun dari pemegang saham, apakah akan terus (listing) atau go private atau apa, sama sekali belum ada pembicaraan,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan masih berada dalam tahap evaluasi dan belum mengarah pada keputusan tertentu terkait masa depan status emiten di Bursa Efek Indonesia.

Komposisi Saham FPNI Masih Didominasi Pemegang Saham Pengendali

Berdasarkan data terbaru, porsi saham publik FPNI saat ini masih berada di level 7,5 persen. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 417,51 juta lembar saham yang beredar di masyarakat.

Sementara itu, mayoritas saham perusahaan masih dikuasai oleh pemegang saham pengendali, yaitu Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhd.

Perusahaan tersebut tercatat memiliki sekitar 5,14 miliar lembar saham atau setara dengan 92,5 persen dari total saham beredar FPNI.

Komposisi kepemilikan yang sangat terkonsentrasi tersebut menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam upaya memenuhi target FPNI free float 15 persen dalam beberapa tahun mendatang.

Aturan Baru BEI Perketat Ketentuan Saham Publik

BEI sebelumnya telah mengumumkan perubahan kebijakan terkait definisi dan batas minimum saham publik bagi seluruh emiten di pasar modal Indonesia.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi, menjelaskan bahwa bursa telah menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen. Selain itu, BEI juga menerapkan sistem berjenjang berdasarkan kapitalisasi pasar perusahaan.

Dalam skema baru tersebut, terdapat ketentuan free float pada level 15 persen, 20 persen, dan 25 persen. Persyaratan tersebut berlaku baik untuk perusahaan yang akan melakukan pencatatan saham maupun emiten yang sudah tercatat di bursa.

Aturan tersebut dituangkan dalam pembaruan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran BEI Nomor SE-00004/BEI/03-2026 yang resmi berlaku efektif sejak 31 Maret 2026.

Dengan tenggat waktu hingga 2029, FPNI masih memiliki kesempatan yang cukup untuk menyesuaikan struktur kepemilikan sahamnya. Namun demikian, pelaku pasar akan terus mencermati langkah strategis yang nantinya dipilih perseroan guna memenuhi target FPNI free float 15 persen sesuai ketentuan terbaru dari Bursa Efek Indonesia.

Penulis :

Dwi Prakoso

TOPIK :

Home Trending Explore Discover Menu