Buyback Saham Capai Rp65,34 Triliun, OJK Catat 65 Emiten Bergerak

Dwi Prakoso

RuangInvest.com, Jakarta – Buyback saham menjadi salah satu strategi yang banyak ditempuh perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia sepanjang periode terbaru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat puluhan emiten telah memanfaatkan kebijakan pembelian kembali saham tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Langkah buyback saham tersebut dilakukan di tengah dinamika pasar yang masih menghadapi berbagai tantangan. Kebijakan ini memberikan ruang bagi emiten untuk menjaga stabilitas harga saham sekaligus menunjukkan optimisme terhadap prospek bisnis mereka di masa depan.

Data terbaru OJK menunjukkan nilai dana yang dialokasikan untuk aksi korporasi tersebut mencapai puluhan triliun rupiah. Meskipun demikian, realisasi pembelian kembali saham masih berada di bawah total anggaran yang telah disiapkan perusahaan.

Buyback Saham Capai Rp65,34 Triliun

OJK mencatat sebanyak 65 emiten telah menggelar aksi buyback saham tanpa melalui persetujuan RUPS. Total nilai yang dialokasikan untuk pelaksanaan aksi korporasi tersebut mencapai Rp65,34 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan dana yang disiapkan emiten menunjukkan tingginya minat perusahaan dalam memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Dari aksi korporasi tersebut, total dana yang dialokasikan untuk buyback mencapai Rp65,34 triliun,” ujar Hasan Fawzi dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).

Namun, realisasi buyback saham masih berada pada kisaran 30 persen dari total dana yang disiapkan. Hingga saat ini, realisasi pembelian kembali saham mencapai Rp17,12 triliun yang dilakukan oleh 64 emiten.

Angka tersebut menunjukkan masih terdapat ruang yang cukup besar bagi emiten untuk melanjutkan program pembelian saham mereka dalam beberapa waktu ke depan. Selain itu, kondisi pasar juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi waktu pelaksanaan buyback.

Tujuh Emiten Masih Dalam Masa Pelaksanaan

Selain emiten yang telah merealisasikan buyback saham, OJK juga mencatat masih terdapat tujuh perusahaan yang berada dalam periode pelaksanaan program tersebut.

Nilai estimasi buyback saham dari tujuh emiten tersebut mencapai Rp5,76 triliun. Dengan demikian, potensi realisasi pembelian kembali saham masih dapat bertambah apabila seluruh program berjalan sesuai rencana.

Kebijakan buyback tanpa RUPS memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perusahaan. Karena itu, emiten dapat merespons kondisi pasar dengan lebih cepat dibandingkan jika harus menunggu proses persetujuan melalui rapat pemegang saham.

Di sisi lain, investor juga sering memandang aksi buyback sebagai sinyal positif dari manajemen. Pasalnya, perusahaan dianggap memiliki keyakinan terhadap nilai dan prospek bisnis yang dimiliki.

Buyback Jadi Sinyal Optimisme Emiten

Hasan menjelaskan bahwa buyback saham dapat menjadi instrumen penting dalam pengelolaan perusahaan. Selain membantu menjaga stabilitas harga saham, langkah ini juga mencerminkan kepercayaan manajemen terhadap kinerja usaha.

Menurutnya, pembelian kembali saham memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan perusahaan. Oleh sebab itu, banyak emiten memanfaatkan instrumen tersebut ketika kondisi pasar mengalami fluktuasi.

“Pada prinsipnya, buyback dapat menjadi salah satu instrumen yang digunakan emiten untuk menunjukkan keyakinan terhadap prospek perusahaan sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal,” kata Hasan.

Meskipun begitu, keputusan buyback tetap harus mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan. Emiten juga perlu memastikan bahwa aksi korporasi tersebut tidak mengganggu kebutuhan operasional maupun rencana ekspansi bisnis.

OJK Perkuat Stabilitas Pasar Modal

Sebelumnya, OJK telah memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS ketika pasar mengalami kondisi yang berfluktuasi secara signifikan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Melalui regulasi itu, perusahaan tercatat dapat melakukan pembelian kembali saham hingga maksimal 20 persen dari modal disetor.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu membantu menjaga stabilitas pasar modal nasional. Selain itu, langkah ini juga dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap prospek pasar saham Indonesia.

OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan pasar dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah memastikan aktivitas pasar modal berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan transparan.

“OJK akan terus memonitor dan merespons perkembangan pasar secara cermat serta memastikan bahwa seluruh aktivitas di pasar modal berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan transparan,” ujar Hasan.

Ke depan, realisasi buyback saham berpotensi terus meningkat seiring masih tersedianya dana yang cukup besar dari emiten. Investor pun akan mencermati perkembangan program tersebut sebagai salah satu indikator kepercayaan perusahaan terhadap prospek bisnis dan kondisi pasar modal Indonesia.

Penulis :

Dwi Prakoso

TOPIK :

Home Trending Explore Discover Menu