Ruanginvest.com – Jakarta, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyelaraskan aturan papan pemantauan khusus seiring rencana penghapusan batas harga minimum saham Rp50 menjadi Rp1 –
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan penyesuaian ketentuan perdagangan setelah rencana penghapusan harga minimum saham Rp50. Jika kebijakan tersebut diterapkan, seluruh saham yang tercatat di bursa dapat diperdagangkan dengan harga paling rendah Rp1.
Perubahan tersebut turut berdampak pada ketentuan papan pemantauan khusus. Pasalnya, sejumlah saham dalam papan tersebut dapat diperdagangkan menggunakan mekanisme periodic full-call auction (FCA) dan memiliki harga di bawah Rp50.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penyesuaian diperlukan agar aturan perdagangan dengan harga minimum baru tetap selaras dengan ketentuan pencatatan dan kriteria saham pada papan pemantauan khusus.
BEI Siapkan Penyesuaian Aturan Papan Pemantauan Khusus
Jeffrey menjelaskan, pemberlakuan harga minimum saham Rp1 akan berkaitan dengan sejumlah ketentuan yang saat ini mengatur papan pemantauan khusus. Karena itu, BEI akan menyelaraskan berbagai peraturan agar kebijakan baru tidak menimbulkan benturan dengan ketentuan yang sudah berlaku.
“Tentu akan kita selaraskan seluruh peraturan di Bursa ini. Kan terkait dengan peraturan pencatatan di papan pemantauan khusus, dan juga yang akan kita sampaikan ini adalah terkait dengan peraturan perdagangan dengan harga minimum. Tentu kita akan selaraskan,” kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (28/8/2026).
Papan pemantauan khusus sendiri menampung saham yang memenuhi kriteria tertentu. Kriterianya mencakup persoalan fundamental perusahaan hingga kondisi perdagangan saham di pasar.
Beberapa saham dapat masuk dalam kategori tersebut karena menghadapi persoalan ekuitas negatif. Selain itu, terdapat pula saham dengan tingkat likuiditas perdagangan rendah atau pergerakan harga yang dinilai sangat volatil.
Dengan adanya rencana harga minimum Rp1, ketentuan tersebut perlu disesuaikan agar tetap relevan dengan sistem perdagangan baru.
Sejumlah Kriteria Papan FCA Akan Disesuaikan
BEI sebelumnya juga mengungkapkan adanya sejumlah kriteria papan pemantauan khusus yang akan dihapus atau disesuaikan.
Salah satu kriteria yang menjadi perhatian adalah kriteria 1. Ketentuan tersebut berkaitan dengan saham yang memiliki harga rata-rata di bawah Rp51 dan likuiditas perdagangan yang rendah.
Selain itu, terdapat pula kriteria 10 yang berkaitan dengan saham yang mengalami suspensi selama lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan.
Penyesuaian terhadap kriteria tersebut menjadi bagian dari upaya BEI menyelaraskan sistem perdagangan dengan ketentuan harga minimum yang baru.
Secara umum, sejumlah kondisi yang dapat menjadi perhatian dalam papan pemantauan khusus mencakup:
- Harga saham dan tingkat likuiditas perdagangan.
- Kondisi fundamental perusahaan, termasuk persoalan ekuitas negatif.
- Pergerakan harga saham yang volatil.
- Kondisi suspensi akibat aktivitas perdagangan.
- Ketentuan lain yang berkaitan dengan pencatatan dan perdagangan saham.
Sementara itu, saham yang diperdagangkan melalui mekanisme periodic full-call auction memiliki karakteristik perdagangan yang berbeda dibandingkan perdagangan saham pada mekanisme reguler. Karena itu, perubahan harga minimum perlu diikuti penyesuaian aturan agar pelaksanaannya tetap konsisten.
Sosialisasi Harga Minimum Rp1 Terus Berjalan
Selain menyesuaikan regulasi, BEI juga melakukan persiapan teknis bersama Anggota Bursa (AB). Sosialisasi mengenai rencana penerapan harga minimum saham Rp1 telah dilakukan.
Jeffrey mengatakan, proses tersebut juga telah memasuki tahap uji coba. BEI bersama Anggota Bursa telah melakukan mock trading untuk melihat kesiapan penerapan kebijakan tersebut.
“Untuk yang rencana penghapusan harga minimum itu juga sedang berjalan FGD-nya, mock trading sudah mulai dilakukan. Kesiapan dari Anggota Bursa sedang kami mintakan seluruh Anggota Bursa untuk menyampaikan laporan kepada kami terkait dengan kesiapan tersebut,” ujar Jeffrey.
FGD atau forum group discussion menjadi salah satu tahapan yang dilakukan untuk membahas kesiapan penerapan kebijakan. Selain itu, laporan dari Anggota Bursa diperlukan untuk mengetahui sejauh mana sistem perdagangan telah dipersiapkan.
Dengan demikian, perubahan harga minimum tidak hanya menyangkut aturan di tingkat bursa. Sistem dan kesiapan Anggota Bursa juga menjadi bagian penting dalam proses penerapannya.
Delapan Anggota Bursa Belum Ikut Uji Coba
Dari total 90 Anggota Bursa yang ada saat ini, sebanyak delapan AB belum berpartisipasi dalam uji coba penerapan harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1.
BEI akan menindaklanjuti kondisi tersebut dengan meminta kesediaan Anggota Bursa yang belum berpartisipasi untuk mengikuti uji coba berikutnya.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh Anggota Bursa memiliki kesiapan yang memadai ketika kebijakan harga minimum baru mulai diterapkan.
Kesiapan seluruh pihak menjadi penting karena perubahan batas harga minimum akan memengaruhi proses perdagangan saham di bursa. Terlebih lagi, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan saham yang berada dalam papan pemantauan khusus.
BEI berharap pelaksanaan uji coba dapat membantu menemukan berbagai hal yang perlu disiapkan sebelum aturan baru diterapkan secara penuh.
Dampak Perubahan Harga Minimum bagi Perdagangan Saham
Rencana penurunan harga minimum dari Rp50 menjadi Rp1 memberikan ruang perdagangan yang lebih luas dari sisi batas harga. Saham yang sebelumnya dapat menghadapi batas harga tertentu akan memiliki rentang harga minimum baru.
Namun, perubahan tersebut juga membuat penyesuaian regulasi menjadi penting. Aturan papan pemantauan khusus harus tetap berjalan seiring dengan sistem harga minimum yang baru.
Bagi investor, perubahan ini menjadi salah satu perkembangan yang perlu diperhatikan. Terutama bagi investor yang memiliki atau memantau saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus.
Kondisi fundamental, likuiditas, volatilitas, serta status perdagangan saham tetap menjadi faktor penting. Oleh karena itu, perubahan batas harga minimum tidak serta-merta menghilangkan risiko yang melekat pada saham dalam pemantauan khusus.
Di sisi lain, proses sosialisasi dan mock trading menunjukkan bahwa BEI masih mempersiapkan penerapan kebijakan tersebut. Kesiapan Anggota Bursa juga menjadi bagian dari tahapan sebelum aturan dijalankan secara luas.
Dengan adanya penyelarasan regulasi, BEI berupaya memastikan perubahan harga minimum tetap sejalan dengan ketentuan pencatatan dan perdagangan saham.
Kesimpulan
BEI akan menyelaraskan aturan papan pemantauan khusus seiring rencana penghapusan harga minimum saham Rp50 menjadi Rp1. Penyesuaian tersebut diperlukan agar ketentuan perdagangan dan kriteria saham dalam papan pemantauan khusus tetap selaras.
Sosialisasi dan mock trading juga telah dilakukan bersama Anggota Bursa. Dari 90 AB, sebanyak delapan belum mengikuti uji coba. BEI akan meminta partisipasi mereka dalam tahap uji coba berikutnya.
Dengan demikian, penerapan harga minimum Rp1 masih diikuti proses persiapan regulasi dan kesiapan teknis. Perkembangan tersebut menjadi perhatian bagi pelaku pasar, khususnya investor yang memantau saham dalam papan pemantauan khusus.
FAQ
Apa perubahan utama yang direncanakan BEI?
BEI berencana menghapus batas harga minimum saham Rp50 sehingga saham yang tercatat dapat diperdagangkan dengan harga minimum Rp1.
Mengapa aturan papan pemantauan khusus perlu diselaraskan?
Penyesuaian diperlukan agar ketentuan papan pemantauan khusus tetap sejalan dengan aturan perdagangan yang menggunakan harga minimum baru.
Apa itu periodic full-call auction?
Periodic full-call auction atau FCA merupakan mekanisme perdagangan yang digunakan untuk saham tertentu, termasuk saham yang masuk papan pemantauan khusus.
Berapa Anggota Bursa yang belum mengikuti uji coba?
Dari 90 Anggota Bursa, terdapat delapan AB yang belum berpartisipasi dalam uji coba perubahan harga minimum saham.
Apakah uji coba harga minimum Rp1 sudah dilakukan?
BEI telah melakukan mock trading dan sosialisasi bersama Anggota Bursa sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan tersebut.










