PT AKR Corporindo (AKRA) Tuntaskan Pengalihan Saham Treasury Sesuai Ketentuan OJK

Dwi Prakoso

AKRA pengalihan saham treasury melalui program MESOP dan pasar negosiasi

RuangInvest.com, Jakarta – PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) resmi menuntaskan pengalihan saham treasury setelah seluruh saham hasil pembelian kembali (buyback) berhasil dialihkan. Langkah ini dilakukan melalui penyelesaian Program Management Employee Stock Option Plan (MESOP) serta penjualan sisa saham treasury kepada pemegang saham pengendali.

Perseroan memastikan seluruh proses telah selesai sesuai ketentuan regulator. Dengan demikian, AKRA tidak lagi memiliki saham treasury yang berasal dari aksi pembelian kembali saham sebelumnya.

Manajemen menjelaskan bahwa mekanisme yang dipilih bertujuan memenuhi kewajiban berdasarkan regulasi sekaligus menjaga stabilitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Selain itu, pengalihan melalui pasar negosiasi dinilai mampu meminimalkan dampak terhadap likuiditas maupun pergerakan harga saham.

AKRA Pengalihan Saham Treasury Lewat Program MESOP

Program MESOP menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian pengalihan saham treasury. Dalam pelaksanaannya, sebanyak 156,5 juta saham telah disetujui untuk dialihkan kepada peserta program.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 155,3 juta saham berhasil direalisasikan melalui pelaksanaan MESOP Tahap I, Tahap II, Tahap IIIA, dan Tahap IIIB. Sementara itu, sekitar 1,2 juta saham tidak dieksekusi oleh peserta sehingga tetap tercatat sebagai saham treasury.

Setelah seluruh tahapan MESOP selesai, AKRA masih memiliki sekitar 181,005 juta saham treasury. Jumlah tersebut mencakup saham yang belum dialihkan melalui program opsi kepemilikan saham bagi manajemen dan karyawan.

Keberhasilan pelaksanaan MESOP menunjukkan komitmen perusahaan dalam memberikan insentif jangka panjang kepada karyawan sekaligus menyelesaikan pengelolaan saham hasil buyback secara bertahap.

Sisa Saham Dialihkan kepada Pemegang Saham Pengendali

Setelah pelaksanaan MESOP selesai, perseroan mengambil langkah lanjutan dengan mengalihkan seluruh sisa saham treasury kepada PT Arthakencana Rayatama sebagai pemegang saham pengendali.

Transaksi dilakukan melalui mekanisme pasar negosiasi di Bursa Efek Indonesia. Proses pengalihan berlangsung secara bertahap pada 4, 5, dan 6 Mei 2026 hingga seluruh saham berhasil dialihkan.

Dengan selesainya transaksi tersebut, AKRA resmi tidak lagi memiliki saham treasury hasil pembelian kembali. Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya proses pengelolaan saham buyback yang sebelumnya dimiliki perusahaan.

Alasan menggunakan pasar negosiasi

Manajemen menyebutkan beberapa pertimbangan utama dalam memilih mekanisme pasar negosiasi, yaitu:

  • Memenuhi ketentuan pengalihan kembali saham hasil buyback sesuai regulasi.
  • Menjaga stabilitas harga saham di pasar.
  • Mengurangi potensi tekanan terhadap likuiditas perdagangan.
  • Memberikan proses pengalihan yang lebih efisien.
  • Memastikan seluruh saham treasury selesai dialihkan sebelum batas waktu yang ditetapkan regulator.

Pengalihan Saham Treasury Penuhi Ketentuan OJK

Manajemen menjelaskan bahwa pengalihan saham treasury kepada PT Arthakencana Rayatama dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023.

Regulasi tersebut mengatur batas waktu kepemilikan saham hasil pembelian kembali oleh emiten. Karena itu, perusahaan wajib mengalihkan kembali saham treasury dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Selain memenuhi aspek kepatuhan, keputusan menjual saham melalui pasar negosiasi juga dipilih karena dinilai paling efisien. Mekanisme ini dapat mengurangi potensi tekanan jual di pasar reguler yang berisiko memengaruhi harga saham AKRA.

Di sisi lain, langkah tersebut memberikan kepastian kepada investor bahwa seluruh kewajiban perusahaan terkait saham treasury telah diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Dampak bagi Perseroan dan Investor

Rampungnya AKRA pengalihan saham treasury menjadi salah satu langkah penting dalam tata kelola perusahaan. Perseroan kini telah menyelesaikan seluruh proses pengalihan saham hasil buyback yang sebelumnya dimiliki.

Bagi investor, penyelesaian ini memberikan kepastian bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban regulasi tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.

Selain itu, penggunaan mekanisme pasar negosiasi menunjukkan upaya perusahaan menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan dan stabilitas pasar. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan sinyal positif mengenai komitmen perseroan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

Dengan seluruh saham treasury telah dialihkan, AKRA kini dapat lebih fokus menjalankan strategi bisnis dan pengembangan usaha ke depan. Sementara itu, investor akan terus mencermati kinerja operasional serta prospek pertumbuhan perseroan sebagai faktor utama yang memengaruhi pergerakan saham dalam jangka panjang.

Penulis :

Dwi Prakoso

TOPIK :

Home Trending Explore Discover Menu