ruanginvest.com – Jakarta, mata uang kripto semakin populer dalam beberapa tahun terakhir dan kerap dipilih sebagai instrumen investasi karena memiliki potensi keuntungan tinggi. Aset digital ini bahkan sering disebut sebagai salah satu instrumen investasi masa depan.
Namun, peluang tersebut berjalan beriringan dengan risiko yang besar. Nilai mata uang kripto dapat berubah drastis dalam waktu singkat, sementara aset ini belum dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Pemahaman mengenai cara kerja, jenis, risiko, dan aturan penggunaannya menjadi penting sebelum masyarakat membeli atau memperdagangkan aset kripto. Di Indonesia, kripto dapat diperjualbelikan sebagai aset investasi melalui penyelenggara berizin, tetapi tidak berlaku sebagai alat pembayaran.
Apa Itu Mata Uang Kripto?
Dilansir dari laman Pegadaian, mata uang kripto merupakan mata uang digital atau virtual yang digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi secara daring. Keamanan transaksinya menggunakan teknologi kriptografi, sehingga transaksi lebih sulit dipalsukan atau digunakan lebih dari satu kali.
Berbeda dengan uang konvensional yang dikelola bank sentral, transaksi kripto berlangsung secara peer-to-peer. Artinya, transaksi dilakukan langsung antara pengguna tanpa perantara seperti bank.
Seluruh transaksi tersebut tercatat dalam sistem digital bernama blockchain. Sistem ini berfungsi sebagai buku besar digital yang menyimpan riwayat transaksi secara terdistribusi dan saling terhubung.
Bank Indonesia menegaskan bahwa aset kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia adalah rupiah.
Bagaimana Cara Kerja Mata Uang Kripto?
Teknologi utama yang mendukung mata uang kripto adalah blockchain. Teknologi ini dikenal sebagai distributed ledger atau buku besar digital terdistribusi yang menyimpan data transaksi dalam blok-blok yang saling terhubung.
Setiap transaksi perlu diverifikasi oleh jaringan komputer sebelum masuk ke dalam blockchain. Proses tersebut membuat catatan transaksi lebih transparan dan tidak bergantung pada satu server pusat.
Secara sederhana, alur transaksi mata uang kripto berlangsung melalui beberapa tahap berikut:
- Pengguna A mengirim aset kripto kepada pengguna B.
- Permintaan transaksi dicatat sebagai sebuah blok data.
- Blok tersebut disebarkan ke seluruh jaringan blockchain.
- Jaringan komputer melakukan verifikasi terhadap transaksi.
- Setelah dinyatakan valid, blok baru ditambahkan ke dalam blockchain.
- Aset kripto kemudian diterima oleh pengguna B.
Pencatatan melalui blockchain membuat data transaksi lebih sulit dimanipulasi. Meski demikian, keamanan pengguna tetap bergantung pada pengelolaan akun dan dompet kripto yang digunakan.
Jenis-Jenis Mata Uang Kripto yang Dikenal
Perkembangan teknologi membuat jumlah aset kripto terus bertambah. Namun, tidak semua aset dapat diperdagangkan secara resmi di Indonesia.
Mengacu pada ketentuan yang sebelumnya diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti, aset kripto yang dapat diperdagangkan perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut mencakup penggunaan teknologi distributed ledger, nilai ekonomi, kapitalisasi pasar tertentu, serta penilaian risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Berikut beberapa jenis mata uang kripto yang paling dikenal:
Bitcoin
Bitcoin merupakan mata uang kripto pertama yang diperkenalkan oleh sosok dengan nama samaran Satoshi Nakamoto pada 2008. Aset ini memiliki jumlah maksimal 21 juta koin sehingga pasokannya terbatas.
Bitcoin menggunakan mekanisme Proof of Work atau PoW. Mekanisme tersebut mengharuskan komputer dalam jaringan melakukan proses validasi transaksi. Hingga kini, Bitcoin masih menjadi aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar di dunia.
Ethereum
Ethereum diluncurkan pada 2015 dan menjadi salah satu blockchain terbesar setelah Bitcoin. Keunggulan utamanya terletak pada fitur smart contract, yaitu kontrak digital yang dapat berjalan otomatis tanpa memerlukan pihak ketiga.
Sejak 2022, Ethereum beralih menggunakan sistem Proof of Stake atau PoS yang dinilai lebih hemat energi dibandingkan PoW.
Tether
Tether termasuk kelompok stablecoin, yaitu aset kripto yang nilainya dipatok terhadap mata uang tertentu. Dalam hal ini, Tether dipatok terhadap dolar Amerika Serikat.
Karena nilainya relatif stabil, Tether banyak digunakan sebagai media transaksi di bursa aset kripto.
Litecoin
Litecoin dikembangkan pada 2011 dengan konsep yang mirip Bitcoin. Perbedaannya, Litecoin memiliki waktu konfirmasi transaksi yang lebih cepat sehingga sering dipilih untuk transaksi digital yang membutuhkan proses lebih singkat.
Risiko Investasi Mata Uang Kripto
Potensi keuntungan yang besar tidak terlepas dari risiko investasi yang tinggi. Mengacu pada edukasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, harga aset kripto sangat fluktuatif dan dapat naik maupun turun dalam waktu singkat.
Perubahan harga dipengaruhi berbagai faktor, termasuk sentimen pasar, kondisi ekonomi global, serta permintaan dan penawaran. Karena itu, nilai aset yang dimiliki investor dapat berubah secara drastis.
Selain fluktuasi harga, investor perlu memahami risiko keamanan digital. Kehilangan akses ke dompet kripto atau wallet dapat menyulitkan pemilik untuk mengakses asetnya.
Potensi penipuan berkedok investasi aset digital juga perlu diperhatikan. OJK mengimbau masyarakat memahami karakteristik dan risiko aset kripto sebelum memutuskan berinvestasi.
Status Legal dan Aturan Kripto di Indonesia
Kripto memiliki status hukum yang berbeda dengan uang elektronik maupun mata uang konvensional. Bank Indonesia menegaskan bahwa mata uang kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Seluruh transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah.
Meski demikian, aset kripto tetap legal diperjualbelikan sebagai instrumen investasi atau komoditas aset keuangan digital sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan hukumnya antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto serta Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 beserta perubahan-perubahannya.
Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK, pemerintah mengamanatkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada OJK.
Sebagai tindak lanjut, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 10 Januari 2025.
Sejak saat itu, OJK menjadi lembaga yang mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Masyarakat dapat membeli, memiliki, dan memperdagangkan aset kripto melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK.
Namun, legalitas perdagangan tersebut tidak mengubah fungsi kripto menjadi alat pembayaran. Aset kripto tetap tidak dapat digunakan untuk membeli barang maupun jasa di Indonesia.
Kesimpulan
Mata uang kripto merupakan inovasi keuangan digital yang menggunakan kriptografi dan blockchain dalam transaksi. Bitcoin, Ethereum, Tether, dan Litecoin menjadi beberapa aset yang paling dikenal dengan karakteristik berbeda.
Di balik peluang keuntungan, kripto memiliki risiko fluktuasi harga, keamanan digital, kehilangan akses dompet, dan penipuan. Oleh karena itu, calon investor perlu memahami cara kerja, jenis, risiko, serta regulasi sebelum mengambil keputusan.
Di Indonesia, kripto dapat diperdagangkan sebagai aset investasi melalui penyelenggara berizin OJK. Namun, aset tersebut belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah karena transaksi pembayaran tetap wajib menggunakan rupiah.









