Daftar Isi 12 bagian
Ruanginvest.com – Indonesia, cara melaporkan pajak saham di Coretax perlu investor pahami agar pelaporan SPT Tahunan berjalan sesuai kebutuhan. Investor saham dapat menerima penghasilan dari transaksi penjualan saham maupun dividen.
Investor tetap perlu mencatat penghasilan dan aset investasinya dalam SPT Tahunan. Meskipun transaksi saham melalui Stockbit telah memperhitungkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, investor tetap perlu melaporkan data tersebut melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Stockbit menyediakan Tax Report yang dapat membantu investor melihat ringkasan data investasi. Dokumen tersebut memuat informasi penghasilan investasi, pajak yang telah dipotong, serta data nilai harta atau aset investasi.
Siapkan Tax Report Stockbit Sebelum Melapor
Sebelum mulai mengisi SPT Tahunan, investor sebaiknya mengunduh Tax Report dari akun Stockbit. Dokumen tersebut dapat menjadi referensi saat mengisi data pajak pada Coretax.
Investor dapat memperoleh Tax Report melalui web Stockbit dengan mengikuti langkah berikut:
- Klik menu Trading Area.
- Pilih E-Statement.
- Klik Tax Report.
- Pilih periode pajak yang ingin dilaporkan.
- Klik Kirim Ke Email.
Sementara itu, pengguna aplikasi Stockbit dapat mengikuti langkah berikut:
- Buka aplikasi Stockbit.
- Klik menu Profil.
- Pilih E-Statement.
- Klik Tax Report.
- Pilih periode pajak.
- Klik Kirim Ke Email.
Setelah itu, Stockbit akan mengirimkan dokumen tersebut ke alamat email yang terdaftar pada akun pengguna. Simpan dokumen tersebut agar mudah digunakan saat mengisi SPT.
Informasi yang Perlu Disiapkan
Cara melaporkan pajak saham di Coretax akan lebih mudah jika investor menyiapkan informasi yang diperlukan terlebih dahulu. Dengan demikian, investor tidak perlu berulang kali mencari data ketika mengisi formulir.
Beberapa informasi yang dapat disiapkan sebagai referensi antara lain:
- Identitas sumber penghasilan atau institusi terkait.
- Nomor akun atau SID.
- Nilai perolehan investasi.
- Nilai saat ini dari aset investasi.
- Penghasilan bruto dari investasi.
- Tahun perolehan aset.
- Keterangan pendukung lain yang tercantum pada Tax Report.
Investor juga perlu memeriksa kembali angka pada Tax Report sebelum memasukkannya ke SPT. Selain itu, pastikan periode pajak yang dipilih sesuai dengan tahun SPT yang sedang dilaporkan.
Cara Melaporkan Harta Saham di Coretax
Investor perlu mencatat aset investasi yang dimiliki pada akhir tahun pajak. Pada Coretax, pelaporan harta berada pada bagian L-1.
Untuk mencatat aset investasi, investor dapat mengikuti langkah berikut:
- Masuk ke sistem Coretax DJP.
- Buka atau buat SPT Tahunan sesuai tahun pajak.
- Pilih bagian pelaporan harta pada akhir tahun pajak.
- Pada bagian Kas dan Setara Kas, klik Tambah jika terdapat data yang perlu dicatat.
- Pilih Setara Kas Lainnya pada kolom deskripsi jika sesuai dengan kondisi yang dilaporkan.
- Isi saldo dan data lain yang diminta.
- Klik Simpan.
Selanjutnya, investor dapat mencatat kepemilikan saham pada bagian investasi atau sekuritas. Pilih tombol Tambah, kemudian pilih Saham yang dibeli untuk dijual kembali pada kolom deskripsi.
Masukkan harga perolehan dan nilai saat ini sesuai data pada Tax Report. Setelah itu, lengkapi data lain yang diminta dan klik Simpan.
Cara Melaporkan Penjualan Saham
Selain mencatat harta, investor perlu memperhatikan penghasilan dari transaksi penjualan saham. Pelaporan tersebut masuk dalam bagian penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final pada bagian L-2.
Untuk mencatat transaksi penjualan saham, lakukan langkah berikut:
- Buka bagian Penghasilan yang Dikenakan Pajak Bersifat Final.
- Klik Tambah.
- Pilih Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Bukan Saham Pendiri) pada jenis penghasilan.
- Masukkan NPWP pemotong sesuai NPWP Stockbit yang tercantum pada Tax Report.
- Isi dasar pengenaan pajak menggunakan DPP atau penghasilan bruto sesuai data Tax Report.
- Isi PPh terutang sesuai data yang tersedia.
- Klik Simpan.
Investor sebaiknya mencocokkan setiap angka dengan Tax Report. Dengan begitu, data transaksi yang masuk ke SPT memiliki referensi yang jelas.
Cara Melaporkan Dividen Saham
Investor yang menerima dividen juga perlu memperhatikan pencatatannya dalam SPT Tahunan. Data dividen dapat mengacu pada informasi yang tercantum dalam Tax Report.
Untuk mencatat dividen, ikuti langkah berikut:
- Buka bagian Penghasilan yang Dikenakan Pajak Bersifat Final.
- Klik Tambah.
- Pilih Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri pada kolom deskripsi.
- Masukkan NPWP pemotong sesuai NPWP Stockbit pada Tax Report.
- Isi dasar pengenaan pajak menggunakan DPP atau penghasilan bruto sesuai Tax Report.
- Isi PPh terutang sesuai data yang tersedia.
- Klik Simpan.
Setelah seluruh data masuk, lanjutkan pengisian SPT sesuai kondisi pajak masing-masing. Kemudian, periksa kembali data sebelum menyelesaikan proses pelaporan.
Tips Agar Pelaporan Pajak Saham Lebih Rapi
Pelaporan pajak membutuhkan ketelitian karena investor harus mencocokkan data investasi dengan dokumen pendukung. Oleh karena itu, lakukan beberapa pemeriksaan sebelum mengirim SPT.
- Pastikan tahun pajak pada Tax Report sesuai dengan SPT.
- Periksa kembali nilai perolehan saham.
- Cocokkan nilai aset pada akhir tahun dengan data yang tersedia.
- Periksa data penjualan saham dan penghasilan bruto.
- Cocokkan data dividen dengan Tax Report.
- Simpan Tax Report sebagai dokumen referensi.
- Periksa kembali seluruh data sebelum mengirim SPT.
Jika terdapat bagian yang tidak dipahami, investor dapat mempelajari panduan teknis Coretax melalui kanal resmi DJP. Selain itu, investor dapat meminta bantuan profesional pajak untuk kondisi yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
FAQ Cara Melaporkan Pajak Saham di Coretax
Apakah investor saham perlu melaporkan aset saham?
Ya. Investor perlu mencatat harta atau aset investasi sesuai kondisi pada akhir tahun pajak dalam SPT Tahunan.
Di mana investor mendapatkan Tax Report Stockbit?
Investor dapat mengakses Tax Report melalui menu E-Statement dan Tax Report pada web atau aplikasi Stockbit. Dokumen kemudian dapat dikirim ke email yang terdaftar.
Data apa yang digunakan untuk melaporkan penjualan saham?
Investor dapat menggunakan data pada Tax Report, termasuk NPWP pemotong, DPP atau penghasilan bruto, serta PPh terutang.
Apakah dividen juga perlu dicatat dalam SPT?
Ya. Investor dapat mencatat dividen pada bagian penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final sesuai data yang tersedia.
Apakah Tax Report merupakan nasihat perpajakan?
Tidak. Tax Report berfungsi sebagai data untuk membantu pelaporan pajak. Investor tetap bertanggung jawab memeriksa keakuratan data dalam SPT sebelum menyampaikannya kepada DJP.
Kesimpulan
Cara melaporkan pajak saham di Coretax dimulai dengan menyiapkan Tax Report dan data investasi yang diperlukan. Investor kemudian mencatat aset saham, transaksi penjualan saham, serta dividen sesuai bagian yang tersedia pada SPT.
Namun, investor perlu memeriksa kembali seluruh angka dan informasi sebelum mengirimkan SPT. Stockbit menyediakan Tax Report sebagai referensi, sedangkan pengguna tetap bertanggung jawab atas keakuratan data yang dilaporkan kepada DJP.
Tax Report bukan acuan atau nasihat perpajakan. Karena itu, investor dapat berkonsultasi dengan ahli pajak jika membutuhkan nasihat profesional sebelum mengambil tindakan terkait perpajakan.




