RuangInvest.com – Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan suspensi saham BKDP dan JSKY pada perdagangan Jumat (29/5/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada investor di tengah pergerakan saham yang dinilai tidak wajar.
Saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) dihentikan sementara perdagangannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I. Suspensi dilakukan setelah saham emiten properti itu melonjak signifikan dalam waktu singkat.
Sementara itu, saham PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) juga dibekukan di seluruh pasar sejak sesi I Periodic Call Auction. Bursa menilai masih terdapat ketidakpastian terhadap kelangsungan usaha perseroan.
BEI Hentikan Perdagangan Saham BKDP
BEI menyebut penghentian sementara perdagangan saham BKDP dilakukan karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang cukup tinggi. Dalam sepekan terakhir, saham BKDP tercatat melesat 30,21 persen.
Selain itu, dalam satu bulan perdagangan, saham BKDP bahkan melonjak hingga 73,61 persen. Kondisi tersebut membuat Bursa mengambil langkah pengawasan lebih lanjut.
“Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, Bursa memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham BKDP,” tulis BEI dalam pengumuman resmi, Jumat (29/5/2026).
Saham BKDP terakhir diperdagangkan pada Selasa (26/5/2026) di level Rp125 per saham. Pada perdagangan terakhir itu, harga saham BKDP naik 9,65 persen.
Suspensi saham BKDP dan JSKY menjadi perhatian pelaku pasar. Pasalnya, langkah Bursa biasanya dilakukan ketika terdapat volatilitas tinggi atau risiko tertentu yang perlu dicermati investor.
Saham JSKY Kembali Disuspensi
Berbeda dengan BKDP, penghentian perdagangan saham JSKY lebih berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan. Bursa mengungkapkan JSKY saat ini memiliki empat notasi khusus sekaligus.
Empat notasi tersebut meliputi:
- E: ekuitas negatif
- L: belum menyampaikan laporan keuangan tahunan
- Y: belum menggelar RUPS Tahunan
- X: tercatat di Papan Pemantauan Khusus
Selain itu, JSKY juga sempat mengalami suspensi panjang sejak Agustus 2022 hingga akhir 2025. Kondisi tersebut membuat saham perusahaan berpotensi terkena delisting apabila tidak ada perbaikan signifikan.
BEI menyatakan hingga kini belum terdapat perkembangan yang cukup kuat dari upaya pemulihan yang dilakukan perseroan. Karena itu, Bursa menilai terdapat keraguan besar terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan kelangsungan usahanya.
“Dengan belum adanya perkembangan yang signifikan dari perbaikan yang dilakukan JSKY sehingga menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan perseroan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya,” tulis Bursa dalam keterangannya.
Apa Dampak Suspensi Saham bagi Investor?
Suspensi saham BKDP dan JSKY membuat investor tidak dapat melakukan transaksi jual maupun beli selama masa penghentian berlangsung. Langkah ini umumnya bertujuan menjaga pasar tetap teratur dan memberikan waktu kepada investor untuk mencermati informasi yang tersedia.
Di sisi lain, suspensi juga menjadi sinyal penting bagi pelaku pasar agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi. Investor perlu memperhatikan kondisi fundamental emiten serta keterbukaan informasi perusahaan.
Dalam kasus BKDP, lonjakan harga yang sangat cepat menjadi perhatian utama Bursa. Sementara itu, untuk JSKY, fokus utama berada pada kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha perusahaan.
Hal yang Perlu Dicermati Investor
Agar lebih aman saat menghadapi saham yang terkena suspensi, investor dapat memperhatikan beberapa hal berikut:
- Memantau keterbukaan informasi emiten
- Mengecek kondisi fundamental perusahaan
- Memahami notasi khusus dari BEI
- Menghindari keputusan investasi berdasarkan spekulasi
- Memperhatikan likuiditas dan volume perdagangan saham
Selain itu, investor juga disarankan tidak hanya terpaku pada kenaikan harga saham dalam waktu singkat. Pergerakan ekstrem sering kali disertai risiko tinggi.
Suspensi Saham BKDP dan JSKY Jadi Sorotan Pasar
Keputusan BEI melakukan suspensi saham BKDP dan JSKY menunjukkan pengawasan Bursa terhadap perdagangan saham tetap berjalan aktif. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
Meskipun begitu, suspensi bukan berarti perusahaan langsung mengalami delisting. Emiten masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kondisi dan memenuhi kewajiban yang diminta regulator.
Namun, investor tetap perlu mencermati perkembangan terbaru dari kedua saham tersebut. Terutama untuk JSKY yang masih menghadapi tantangan besar terkait laporan keuangan dan keberlangsungan bisnis perusahaan.
Sementara itu, pelaku pasar kini menunggu pengumuman lanjutan dari BEI terkait evaluasi perdagangan saham BKDP dan JSKY dalam beberapa waktu ke depan.





