Ruanginvest.com – Jakarta, Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penerapan kebijakan penghapusan batas harga saham Rp50 di pasar reguler dan pasar tunai. BEI sebelumnya menjadwalkan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 7 September 2026.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, penundaan terjadi karena belum seluruh Anggota Bursa (AB) siap menjalankan aturan baru. BEI mencatat 83 AB sudah menyatakan kesiapan, sedangkan delapan AB masih membutuhkan persiapan lebih lanjut.
BEI telah menggelar dua kali simulasi perdagangan atau mock trading untuk menguji kesiapan sistem. Namun, hasil simulasi menunjukkan bahwa delapan Anggota Bursa masih belum siap menerapkan perubahan batas harga tersebut.
BEI Targetkan Implementasi pada Minggu Ketiga September
Jeffrey mengatakan BEI kini fokus mendampingi delapan AB yang belum siap. Bursa juga terus melakukan komunikasi secara intensif untuk memastikan seluruh sistem dapat mendukung aturan baru.
Sebelumnya, BEI menargetkan kebijakan ini mulai berjalan pada 7 September 2026. Namun, bursa memilih menunda pelaksanaannya agar seluruh Anggota Bursa memiliki kesiapan yang sama.
Jeffrey menyebut BEI menargetkan penerapan aturan baru pada minggu ketiga atau keempat September 2026. Bursa akan menunggu kesiapan seluruh Anggota Bursa sebelum menjalankan kebijakan tersebut secara penuh.
Dengan demikian, batas minimum harga saham Rp50 masih berlaku hingga BEI menjalankan kebijakan baru. Setelah aturan berlaku, saham di pasar reguler dan pasar tunai tidak lagi memiliki batas minimum Rp50 per saham.
Batas Harga Saham Rp50 Ditujukan untuk Mendorong Likuiditas
BEI melihat banyak saham yang berada di level Rp50 memiliki aktivitas transaksi yang rendah. Kondisi tersebut membuat investor menghadapi keterbatasan ketika ingin melakukan transaksi pada saham tertentu.
Karena itu, BEI berharap penurunan batas minimum harga dapat membuka ruang transaksi yang lebih luas. Saham yang sebelumnya bertahan di level Rp50 dapat menemukan harga baru sesuai aktivitas permintaan dan penawaran di pasar.
Selain meningkatkan likuiditas, BEI juga menargetkan proses pembentukan harga atau price discovery yang lebih wajar. Perubahan harga dapat memberi ruang bagi mekanisme pasar untuk menemukan tingkat harga yang mencerminkan kondisi perdagangan saham.
Jeffrey menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut berkaitan dengan peningkatan likuiditas. Selain itu, BEI ingin mendorong pembentukan harga yang lebih sesuai melalui mekanisme pasar.
Delapan Anggota Bursa Masih Membutuhkan Pendampingan
Hasil dua kali mock trading menjadi salah satu pertimbangan BEI dalam menentukan jadwal penerapan aturan. Sebanyak 83 Anggota Bursa telah menyatakan kesiapan menjalankan perubahan tersebut.
Sementara itu, delapan AB masih belum siap. BEI kemudian memilih memberikan pendampingan agar seluruh anggota dapat menyesuaikan sistem perdagangan masing-masing.
Jeffrey menyampaikan bahwa BEI tidak ingin menerapkan aturan baru sebelum seluruh Anggota Bursa siap. Langkah tersebut bertujuan menjaga kelancaran perdagangan ketika kebijakan mulai berjalan secara langsung.
Selanjutnya, BEI akan mengevaluasi kesiapan delapan AB tersebut. Bursa menargetkan proses persiapan selesai sehingga implementasi dapat berlangsung pada minggu ketiga atau keempat September 2026.
Perubahan Batas Harga Bukan Bagian dari Proposal MSCI
Jeffrey juga menjelaskan posisi kebijakan tersebut dalam agenda reformasi pasar modal Indonesia. Menurutnya, perubahan batas minimum harga saham bukan bagian dari proposal yang BEI ajukan kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI).
BEI menilai reformasi pasar modal memiliki cakupan yang lebih luas. Bursa juga memperhatikan aspek transparansi, tata kelola, likuiditas, serta kualitas price discovery.
Dengan cakupan tersebut, penghapusan batas minimum Rp50 menjadi salah satu bagian dari upaya memperbaiki mekanisme perdagangan. Namun, BEI tidak mengaitkan perubahan tersebut sebagai bagian dari proposal kepada penyedia indeks global MSCI.
Analis Ingatkan Risiko Saham Berharga Sangat Rendah
Dari sisi positif, perubahan batas harga saham Rp50 berpotensi membuka kembali antrean transaksi pada saham yang selama ini sulit bergerak. Investor juga dapat memperoleh ruang lebih besar untuk menjual atau membeli saham dengan harga di bawah Rp50.
Namun, peningkatan frekuensi transaksi tidak otomatis menunjukkan kondisi likuiditas yang lebih sehat. Aktivitas perdagangan yang meningkat dua hingga tiga kali lipat, misalnya, dapat mencerminkan kenaikan spekulasi pada saham tertentu.
Di sisi lain, harga nominal yang rendah dapat memunculkan persepsi bahwa sebuah saham sudah murah. Padahal, harga rendah tidak otomatis menunjukkan valuasi murah atau fundamental perusahaan yang kuat.
Karena itu, investor perlu melihat lebih banyak aspek sebelum mengambil keputusan. Harga saham hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai sebuah emiten.
Investor Tetap Perlu Melihat Fundamental Emiten
Penurunan batas minimum harga juga belum tentu langsung menarik investor institusi maupun investor asing. Kelompok investor tersebut tetap mempertimbangkan kondisi fundamental perusahaan dan kualitas tata kelola.
Selain itu, investor institusi dan asing biasanya memperhatikan transparansi perusahaan, free float, serta kedalaman likuiditas. Mereka juga membutuhkan kemudahan untuk masuk dan keluar dari sebuah saham tanpa memberikan dampak besar terhadap harga.
Oleh karena itu, perubahan batas harga tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran untuk menilai prospek suatu saham. Investor tetap perlu mencermati kinerja perusahaan, kondisi perdagangan, serta faktor lain yang memengaruhi kualitas sebuah emiten.
Pada akhirnya, BEI masih memiliki waktu untuk mempersiapkan penerapan aturan tersebut. Bursa menargetkan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kebijakan berjalan pada minggu ketiga atau keempat September 2026.
Jika implementasi berjalan sesuai target, pasar reguler dan pasar tunai akan memasuki tahap baru dengan batas minimum harga di bawah Rp50. BEI berharap perubahan tersebut dapat meningkatkan likuiditas sekaligus membantu proses pembentukan harga yang lebih wajar.
FAQ Seputar Penghapusan Batas Harga Saham Rp50
Kapan BEI awalnya menjadwalkan aturan baru?
BEI awalnya menjadwalkan penghapusan batas minimum Rp50 mulai 7 September 2026. Namun, bursa menunda penerapannya karena delapan Anggota Bursa belum siap.
Kapan BEI menargetkan aturan tersebut berlaku?
BEI menargetkan penerapan kebijakan pada minggu ketiga atau keempat September 2026. Bursa akan menunggu kesiapan seluruh Anggota Bursa.
Mengapa BEI menghapus batas minimum Rp50?
BEI ingin meningkatkan likuiditas saham yang selama ini memiliki aktivitas transaksi rendah. Selain itu, bursa ingin mendorong pembentukan harga atau price discovery yang lebih wajar.
Apakah harga saham di bawah Rp50 otomatis berarti murah?
Tidak. Harga nominal yang rendah tidak otomatis menunjukkan valuasi murah. Investor tetap perlu melihat fundamental, tata kelola, transparansi, likuiditas, dan faktor lainnya sebelum mengambil keputusan investasi.









