RuangInvest.com – Jakarta – Anggaran MBG Rp223 triliun menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan secara permanen. Putusan tersebut sekaligus mengubah arah pengelolaan anggaran negara untuk program prioritas pemerintah.
Keputusan MK menegaskan bahwa pengalokasian dana MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan hanya dapat diberlakukan pada APBN Tahun Anggaran 2026. Setelah itu, pemerintah wajib memisahkan pembiayaan program tersebut dari anggaran pendidikan.
Pemerintah pun memastikan akan mematuhi putusan MK. Meski demikian, proses penyesuaian tidak dilakukan secara langsung karena Mahkamah memberikan masa transisi hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Anggaran MBG Rp223 Triliun Jadi Porsi Terbesar Pendidikan
Dalam APBN 2026, total anggaran pendidikan mencapai Rp769,09 triliun atau sekitar 20 persen dari total belanja negara. Dari jumlah tersebut, anggaran pendidikan yang dikelola kementerian dan lembaga mencapai Rp470,46 triliun.
Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi penerima anggaran terbesar dengan alokasi mencapai Rp223,56 triliun. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis bagi siswa sekolah dan madrasah di berbagai daerah.
Sementara itu, alokasi anggaran pendidikan lainnya diberikan kepada sejumlah kementerian. Kementerian Agama memperoleh Rp75,62 triliun, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi menerima Rp61,87 triliun, sedangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendapatkan Rp56,68 triliun.
Selain anggaran kementerian dan lembaga, pemerintah juga menyalurkan dana pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp264,62 triliun. Di sisi lain, pembiayaan pendidikan melalui mekanisme pembiayaan negara mencapai Rp34 triliun.
MK Tegaskan MBG Bukan Komponen Utama Pendidikan
Mahkamah Konstitusi menilai anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi harus diprioritaskan untuk mendukung komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Komponen tersebut meliputi pembiayaan peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi serta pengembangan pendidikan nasional.
Karena itu, MK berpandangan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan. Program tersebut tetap dinilai penting, namun sumber pendanaannya harus dipisahkan agar tidak mengurangi alokasi pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan APBN 2026. Mahkamah juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG hanya berlaku pada APBN 2026.
Meskipun begitu, pemerintah diberikan waktu transisi hingga APBN 2028 agar dapat menyusun struktur anggaran baru tanpa mengganggu keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis.
Pemerintah Siapkan Penyesuaian Hingga 2028
Menanggapi putusan tersebut, pemerintah menyatakan akan menjalankan keputusan MK sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menilai masa transisi selama dua tahun memberikan ruang yang cukup untuk melakukan penyesuaian anggaran secara bertahap. Dengan demikian, penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat berjalan sambil menyiapkan skema pembiayaan baru.
Selain itu, pemerintah menegaskan tidak akan mencari celah untuk menghindari putusan Mahkamah Konstitusi. Fokus utama saat ini adalah menyusun mekanisme anggaran yang tetap menjaga keberlanjutan program sekaligus memenuhi amanat konstitusi.
Di sisi lain, pemisahan anggaran juga dinilai dapat memberikan kepastian hukum terhadap Program MBG sebagai salah satu program prioritas nasional.
Pagu Indikatif BGN 2027 Capai Rp270 Triliun
Sebelum adanya putusan MK, Badan Gizi Nasional telah mengungkapkan pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp270,2 triliun.
Pagu indikatif tersebut masih berupa rancangan awal penyusunan APBN sehingga nilainya masih dapat berubah setelah pembahasan bersama DPR.
Anggaran itu diproyeksikan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis kepada sekitar 81,5 juta penerima manfaat pada tahun 2027.
Namun, BGN juga menyampaikan bahwa evaluasi terhadap jumlah penerima manfaat dan kebutuhan anggaran masih terus dilakukan. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Sementara itu, koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional masih akan berlanjut sebelum besaran anggaran ditetapkan secara final.
Dampak Putusan MK terhadap Anggaran Pendidikan
Pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan diperkirakan akan membawa perubahan dalam struktur APBN pada tahun-tahun mendatang.
Beberapa dampak yang diperkirakan muncul antara lain:
- Anggaran pendidikan dapat lebih fokus untuk membiayai kebutuhan utama sektor pendidikan.
- Program MBG memperoleh pos anggaran tersendiri sehingga lebih transparan.
- Pemerintah memiliki kepastian hukum dalam penyusunan APBN berikutnya.
- Evaluasi efektivitas Program MBG menjadi lebih mudah dilakukan.
- Pengawasan penggunaan anggaran negara dapat semakin optimal.
Ke depan, pemerintah bersama DPR masih memiliki waktu hingga APBN 2028 untuk menyusun skema pembiayaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan pemisahan tersebut, diharapkan kebutuhan pendidikan nasional tetap terpenuhi tanpa mengurangi komitmen pemerintah dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional.





