RuangInvest.com, Jakarta – BUMN ekspor SDA menjadi perhatian pelaku industri setelah pemerintah mengumumkan pembentukan badan khusus yang akan mengelola ekspor komoditas strategis nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan meningkatkan transparansi perdagangan sumber daya alam Indonesia.
Sejumlah emiten besar di sektor pertambangan dan energi mulai memberikan tanggapan atas kebijakan tersebut. Di antaranya adalah PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) yang menyatakan masih menunggu rincian aturan pelaksanaannya.
Meski pemerintah telah mengumumkan pembentukan badan baru tersebut, kedua perusahaan mengaku belum dapat menghitung dampak langsung terhadap operasional maupun kinerja keuangan mereka. Hal itu karena regulasi teknis mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam masih belum diterbitkan secara resmi.
ADRO Masih Menunggu Aturan Tata Kelola Ekspor
Manajemen ADRO menyampaikan bahwa perseroan belum dapat menilai dampak serta implikasi dari kebijakan BUMN ekspor SDA terhadap kelangsungan usaha perusahaan.
Sekretaris Perusahaan ADRO, Maharani Cindy Opssedha, mengatakan hingga saat ini aturan yang mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam belum diterbitkan. Karena itu, perusahaan belum memiliki dasar yang cukup untuk melakukan kajian menyeluruh.
Selain itu, ADRO juga belum dapat memperkirakan pengaruh kebijakan tersebut terhadap berbagai perjanjian bisnis yang telah berjalan.
Menurut manajemen, aspek yang masih perlu dikaji mencakup hubungan dengan pelanggan, pihak pemberi pembiayaan, risiko hukum, hingga berbagai konsekuensi operasional lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada Jumat (29/5/2026).
AADI Siap Mematuhi Kebijakan Pemerintah
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI). Perseroan menyatakan masih menunggu terbitnya regulasi resmi sebelum melakukan penilaian yang lebih rinci.
Sekretaris Perusahaan AADI, Ray Aryaputra, menegaskan bahwa perusahaan belum dapat mengukur dampak kebijakan BUMN ekspor SDA terhadap bisnis perusahaan saat ini.
Namun, AADI memastikan akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik apabila peraturan tersebut telah resmi diterbitkan dan mulai diterapkan.
Di sisi lain, perseroan menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah serta menjalankan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pelaku usaha masih berada pada tahap menunggu kejelasan mekanisme operasional yang akan diterapkan dalam sistem ekspor baru tersebut.
DSI Resmi Menjadi BUMN Ekspor SDA
Sementara itu, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memastikan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah resmi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara.
DSI akan menjalankan fungsi sebagai BUMN ekspor SDA yang bertugas menjadi perantara dalam kegiatan ekspor sejumlah komoditas strategis nasional.
Komoditas yang masuk dalam skema awal meliputi:
- Batu bara
- Crude Palm Oil (CPO)
- Ferro alloy atau paduan besi
Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menyatakan bahwa status DSI sebagai BUMN telah resmi berlaku sejak Senin pagi, 25 Mei 2026.
Menurutnya, rincian lebih lanjut mengenai operasional dan mekanisme kerja perusahaan tersebut akan diumumkan kemudian oleh pihak terkait.
Peran Strategis DSI dalam Ekspor Nasional
Pemerintah menilai keberadaan DSI akan memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis Indonesia.
Melalui sistem ekspor yang lebih terpusat, pemerintah berharap pengawasan terhadap transaksi perdagangan internasional dapat dilakukan secara lebih efektif.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor sumber daya alam yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional.
Alasan Pemerintah Membentuk BUMN Ekspor
Pembentukan BUMN ekspor SDA merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut diumumkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 25 Mei 2026 bersamaan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Pemerintah menilai masih terdapat potensi kebocoran dalam aktivitas ekspor sumber daya alam nonmigas. Dugaan praktik yang menjadi perhatian antara lain under-invoicing dan transfer pricing yang dinilai dapat mengurangi nilai penerimaan negara.
Karena itu, pemerintah memilih menerapkan mekanisme ekspor satu pintu melalui BUMN ekspor SDA. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi data ekspor serta memperkuat pengawasan terhadap volume dan nilai transaksi.
Meskipun begitu, pelaku industri masih menunggu rincian teknis yang akan mengatur hubungan antara eksportir, pembeli internasional, lembaga pembiayaan, serta badan baru yang dibentuk pemerintah tersebut.
Ke depan, perhatian pasar akan tertuju pada isi lengkap Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam. Aturan tersebut akan menjadi penentu bagaimana kebijakan BUMN ekspor SDA memengaruhi industri pertambangan, perkebunan, dan sektor strategis lainnya di Indonesia.





