Daftar Isi 3 bagian
Ruanginvest.com – Potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi yang belum tercatat kembali menjadi sorotan. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, memperkirakan sekitar 30 hingga 40 persen kegiatan ekonomi Indonesia belum masuk pencatatan. Menurutnya, skala aktivitas tersebut dapat mencapai sekitar Rp10.000 triliun.
Hashim mengaitkan banyaknya transaksi yang belum tercatat dengan peluang penerimaan negara yang belum tergarap. Ia menyebut kemungkinan tambahan penerimaan sebesar Rp1.500 triliun per tahun berdasarkan perbandingan rasio penerimaan terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, angka itu merupakan perkiraan yang ia sampaikan, bukan kepastian bahwa seluruh potensi tersebut dapat dihimpun pemerintah.
Potensi penerimaan negara dari transaksi tunai
Dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026, Hashim mengatakan sebagian aktivitas ekonomi berlangsung di luar pencatatan. Ia menyebut transaksi tunai sebagai salah satu contoh kegiatan yang dapat luput dari dokumentasi formal. Menurutnya, kondisi itu membuat sebagian perputaran ekonomi sulit terlihat dalam data.
Untuk menggambarkan situasi sehari-hari, Hashim menceritakan pembayaran jasa tukang cukur yang datang ke apartemennya setiap bulan. Ia mengatakan transaksi tersebut tidak disertai kuitansi. Ia juga menyinggung jasa pijat yang digunakan keluarganya sebagai contoh pembayaran langsung yang tidak selalu meninggalkan catatan.
Hashim turut menyebut warung Tegal dan salon kecantikan ketika menjelaskan banyaknya transaksi tunai. Contoh itu menggambarkan ragam kegiatan ekonomi kecil yang menurutnya mungkin belum tercatat secara menyeluruh. Ia mengaitkan perkiraan nilai aktivitas yang belum tercatat, sekitar Rp10.000 triliun, dengan angka yang disebutnya merujuk pada Bank Dunia.
Meski demikian, transaksi tunai dan transaksi yang tidak memiliki kuitansi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran pajak. Keduanya menunjukkan persoalan pencatatan yang perlu dibedakan dari penilaian mengenai kepatuhan setiap pelaku usaha. Karena itu, besarnya transaksi informal tidak otomatis sama dengan nilai pajak yang bisa langsung dipungut.
Pembedaan tersebut penting saat membaca angka yang disampaikan Hashim. Nilai kegiatan ekonomi yang belum tercatat menunjukkan perkiraan skala aktivitas, sedangkan penerimaan pajak bergantung pada berbagai hal, termasuk aturan dan dasar pengenaan yang berlaku. Angka Rp10.000 triliun dengan demikian tidak dapat diperlakukan sebagai potensi penerimaan pajak secara langsung.
Perbandingan rasio penerimaan dan PDB
Selain membahas ekonomi yang belum tercatat, Hashim menyoroti rasio penerimaan negara terhadap PDB. Ia menyebut rasio Indonesia berada di sekitar 12 persen, dengan perhitungan yang mencakup pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurutnya, angka tersebut memperlihatkan ruang untuk memperkuat penerimaan.
Sebagai pembanding, Hashim menyebut Kamboja memiliki rasio penerimaan negara sekitar 18 persen dan India sekitar 20 persen. Ia menekankan selisih enam poin persentase antara Indonesia dan Kamboja. Perbandingan itu menjadi dasar pandangannya bahwa Indonesia memiliki peluang menambah penerimaan.
Dalam hitung-hitungan yang ia sampaikan, selisih enam persen dikaitkan dengan nilai ekonomi tercatat sebesar Rp25.000 triliun. Dari perhitungan tersebut, Hashim menyebut angka sekitar Rp1.500 triliun sebagai tambahan penerimaan yang semestinya bisa diterima setiap tahun. Perkiraan itu menjadi inti dari pernyataannya mengenai ruang peningkatan penerimaan negara.
Namun, perbandingan rasio antarnegara tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh selisih dapat diubah menjadi penerimaan tambahan. Angka rasio menggambarkan perbandingan penerimaan terhadap PDB, sementara struktur ekonomi dan sistem penerimaan tiap negara dapat berbeda. Karena itu, angka Rp1.500 triliun lebih tepat dibaca sebagai potensi menurut perhitungan Hashim, bukan target resmi atau hasil yang sudah pasti.
Pencatatan ekonomi menjadi tantangan berikutnya
Besarnya aktivitas yang belum tercatat menempatkan kualitas data sebagai bagian penting dalam pembahasan penerimaan negara. Catatan transaksi yang lebih baik dapat membantu pemerintah melihat kegiatan ekonomi secara lebih utuh. Namun, upaya memperluas pencatatan tetap perlu membedakan antara kebutuhan administrasi dan kewajiban pajak yang berlaku bagi setiap jenis kegiatan.
Bagi usaha kecil, proses pencatatan juga perlu mempertimbangkan cara kerja dan kemampuan pelaku usaha. Warung makan, salon, dan jasa perorangan memiliki bentuk transaksi yang beragam. Penyederhanaan administrasi dapat menjadi perhatian agar pencatatan tidak berubah menjadi beban yang sulit dijalankan, terutama bagi usaha dengan kegiatan harian berskala kecil.
Di sisi lain, pencatatan yang rapi dapat memberi gambaran lebih jelas mengenai aktivitas usaha. Pelaku usaha pun memiliki rekam transaksi yang membantu mereka memahami pemasukan dan pengeluaran. Manfaat tersebut berbeda dari kewajiban membayar pajak; masing-masing perlu dilihat sesuai ketentuan dan keadaan usaha yang bersangkutan.
Hashim tidak merinci langkah teknis untuk mengubah perkiraan aktivitas informal itu menjadi penerimaan negara. Ia menyampaikan pandangan bahwa ruang peningkatan penerimaan masih besar, terutama jika kegiatan ekonomi yang belum tercatat dapat terlihat lebih jelas. Seberapa besar penerimaan yang akhirnya dapat dihimpun akan bergantung pada proses pencatatan dan kebijakan yang berlaku.
Dengan demikian, pernyataan Hashim memuat dua angka dengan makna berbeda: sekitar Rp10.000 triliun untuk perkiraan kegiatan ekonomi yang belum tercatat, serta sekitar Rp1.500 triliun untuk potensi tambahan berdasarkan perbandingan rasio penerimaan. Keduanya merupakan angka yang ia sampaikan dalam Rapimnas Kadin 2026. Pembaca perlu membedakan perkiraan tersebut dari penerimaan aktual maupun kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah.




