Sabtu, 31 Oktober 2026Berita Seputar Investasi Terbaru
RuangInvest.com
Berita Seputar Investasi Terbaru

Tambang Emas Nabire Menanti Babak Baru di Tangan Antam

Oleh Jaya Purnama · Oktober 30, 2026 · 3:17 am
Daftar Isi 4 bagian

Ruanginvest.com – Tambang emas Nabire memasuki babak baru setelah pemerintah mencabut izin operasi produksi PT Kristalin Eka Lestari dan menyerahkan konsesinya kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Pemerintah menyebut pelanggaran kawasan hutan sebagai dasar pencabutan, sementara aktivis mempertanyakan apakah pergantian perusahaan akan membawa perubahan bagi warga dan lingkungan.

Konsesi itu berada di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Perusahaan telah mengantongi izin operasi produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2021. Namun, pemerintah menyatakan kegiatan pertambangan di kawasan hutan berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Alasan pemerintah mencabut izin tambang

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil alih area pertambangan dalam seremoni pada 22 Oktober 2026. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan verifikasi lapangan menemukan aktivitas tambang di dalam dan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Menurut dia, sekitar 375 hektare hutan produksi terdampak.

Dari luas tersebut, sekitar 270 hektare berada di dalam IUP perusahaan, sedangkan 105 hektare berada di luar konsesi. Pemerintah juga mempersoalkan belum adanya uang jaminan reklamasi dan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sesuai ketentuan terbaru.

Sanitiar menyebut pencabutan IUP membuat perusahaan tidak lagi memiliki dasar untuk menambang. Pemerintah juga meminta perusahaan memulihkan area yang telah digarap, membayar royalti, serta menyelesaikan hak pekerja, termasuk upah dan pesangon.

PT Kristalin Eka Lestari membantah sejumlah tuduhan melalui kuasa hukumnya, Fandi Denisatria. Ia mengatakan perusahaan telah mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan sejak 2024, tetapi prosesnya belum rampung. Fandi juga menyatakan RKAB untuk periode 2024–2026 pernah disetujui, sementara perusahaan masih menyesuaikan diri dengan aturan yang mewajibkan persetujuan tahunan.

Menurut Fandi, pemerintah perlu menilai secara proporsional apakah seluruh kerusakan terjadi selama perusahaan beroperasi. Ia juga membantah perusahaan bekerja tanpa dokumen RKAB, meski daftar Kementerian ESDM pada April mencantumkan Kristalin Eka Lestari sebagai salah satu perusahaan yang belum mengurus persetujuan RKAB 2026.

Tambang emas Nabire punya riwayat panjang

Emas di Nabire bukan temuan baru. Kajian akademis tentang potensinya telah berlangsung sejak awal 1990-an, dan warga maupun pendatang mendulang emas secara tradisional selama puluhan tahun. Penambangan tersebar di sejumlah distrik, termasuk Siriwo, Uwapa, Wanggar, Makimi, dan Nabire.

Di Makimi, Kristalin Eka Lestari mulai hadir menjelang akhir 2000-an. Perusahaan itu menjalani eksplorasi selama sekitar satu dekade sebelum memperoleh izin produksi. Dalam unggahan publiknya, perusahaan juga menampilkan bantuan sembako dan uang untuk warga sekitar konsesi.

Struktur perusahaan dan pemegang sahamnya berubah beberapa kali sepanjang perjalanannya. Kristalin Eka Lestari merupakan bagian dari Kristalin Group, yang juga memiliki bisnis distribusi emas, investasi, dan pengelolaan aset. Pada Mei 2026, kelompok usaha itu menetapkan target produksi satu ton emas untuk periode Mei hingga Desember, tetapi pencabutan izin menghentikan rencana tersebut.

Potensi emas Nabire umumnya berupa emas aluvial yang ditemukan di wilayah sungai. Peneliti Pusat Sumber Daya Geologi Kementerian ESDM pernah menyimpulkan bahwa pertambangan skala kecil merupakan metode yang paling tepat untuk jenis endapan tersebut. Namun, kegiatan tambang di kawasan sungai juga membuat pengelolaan lingkungan dan keselamatan warga menjadi persoalan penting.

Warga menyoroti dampak lingkungan dan manfaat

Sejumlah warga di sekitar konsesi mengaitkan kegiatan tambang dengan air sungai yang keruh dan banjir. Luther, warga Kampung Lagari Jaya, mengatakan banjir lebih sering terjadi setelah perusahaan berpindah ke area operasi baru pada 2025. Ia menyebut banjir dapat terjadi beberapa kali dalam sebulan ketika hujan turun.

Warga lain mengakui perusahaan pernah memberi bantuan untuk kebutuhan masyarakat, seperti sumbangan duka, pembangunan rumah, gereja, dan sembako. Namun, bantuan tersebut dinilai tidak sebanding dengan kerugian lingkungan. Perwakilan humas perusahaan saat itu membantah keluhan warga dan mengatakan perusahaan menjalankan kewajibannya, termasuk terkait limbah.

Sulfianto Alias dari lembaga advokasi Panah Papua menilai kegiatan tambang belum meningkatkan kesejahteraan warga secara luas. Menurut dia, manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati kelompok tertentu, sementara masyarakat sekitar menghadapi perubahan lingkungan. Ia juga mengingatkan bahwa kemiskinan di Nabire masih tinggi.

Pendulangan dan pertambangan di wilayah Nabire telah memicu persoalan lain, mulai dari konflik antarwarga hingga dugaan kekerasan dan kriminalisasi. Pada Agustus 2026, Kepala Dinas ESDM Papua Tengah Frits Boray mengatakan selain Kristalin Eka Lestari, kegiatan penambangan di Nabire tidak memiliki izin. Ia juga menyatakan perusahaan tersebut tetap beraktivitas meski persetujuan RKAB 2026 belum terbit.

Antam menghadapi tuntutan pemulihan dan pengawasan

Setelah izin Kristalin Eka Lestari dicabut, pemerintah menyerahkan konsesi kepada Antam, perusahaan tambang milik negara. Antam telah memegang beberapa konsesi di Papua, termasuk di Pegunungan Bintang dan Boven Digoel. Namun, belum ada kepastian dalam materi pengumuman mengenai kapan perusahaan mulai beroperasi di Makimi.

Sanitiar mengatakan Antam akan mengutamakan kepentingan warga dan kelestarian lingkungan, bukan semata-mata mengejar keuntungan. Ia juga menyebut pemerintah akan menyiapkan aturan agar warga dapat menambang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Aturan itu, katanya, tidak ditujukan bagi pemodal yang menggunakan warga sebagai kedok untuk mengeruk emas dengan alat berat.

Frits meminta Antam memperhatikan masyarakat adat dan menghindari kesalahan yang dilakukan perusahaan sebelumnya. Sementara itu, Sulfianto menilai langkah awal yang semestinya ditempuh pemerintah ialah memulihkan ekosistem yang telah rusak. Baginya, mengganti operator tanpa membenahi dampak tambang tidak menjawab tuntutan warga.

Peralihan konsesi karena itu belum otomatis menyelesaikan persoalan di Makimi. Warga akan menilai perubahan dari hasil nyata: pemulihan lingkungan, pengawasan yang terbuka, dan manfaat yang dapat mereka rasakan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa janji pengelolaan yang lebih bertanggung jawab berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat setempat.

Tag: ·

Chief Idea Officer • Powered by AI — Turning Ideas into Digital Products, Content & Businesses.