Daftar Isi 5 bagian
Ruanginvest.com – Jakarta, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tengah membahas rencana kepemilikan 5%-10% saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana ini berkaitan dengan proses demutualisasi bursa yang membuka kesempatan kepemilikan saham bagi pihak di luar Anggota Bursa.
CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan bahwa pembahasan mengenai porsi kepemilikan tersebut masih berlangsung. Selain itu, Danantara akan menyesuaikan rencana tersebut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Rosan menyampaikan keterangan tersebut di Istana Kepresidenan pada Rabu, 30 September 2026. Ia juga membantah kabar bahwa Danantara akan menguasai 40% saham BEI. Menurutnya, porsi kepemilikan sebesar itu melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan Kementerian Keuangan.
Danantara Bahas Porsi Kepemilikan Saham BEI
Rosan menjelaskan bahwa Danantara membahas porsi kepemilikan saham BEI sebesar 5%-10%. Angka tersebut menjadi bagian dari rencana kepemilikan saham setelah bursa menjalankan demutualisasi.
Namun, masyarakat perlu membedakan porsi kepemilikan Danantara dengan total kepemilikan berbagai pihak yang terlibat. Rosan menyebut sejumlah pihak dapat bersama-sama memiliki porsi hingga 30%-40%, termasuk unsur pemerintah dan Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, angka 30%-40% tidak secara khusus merujuk pada kepemilikan Danantara. Lembaga investasi tersebut membahas porsi tersendiri sebesar 5%-10% dalam struktur kepemilikan BEI mendatang.
Rosan juga menegaskan bahwa pembahasan tersebut masih mengikuti ketentuan regulator. Karena itu, realisasi kepemilikan saham Danantara akan bergantung pada proses yang berjalan dan persyaratan yang berlaku.
Demutualisasi BEI Membuka Peluang Pemegang Saham Baru
Demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan bursa yang sebelumnya berfokus pada Anggota Bursa. Melalui perubahan ini, BEI dapat memiliki pemegang saham yang lebih beragam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Regulasi ini menjadi landasan pelaksanaan demutualisasi BEI sekaligus menjalankan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Undang-undang tersebut mengubah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Oleh karena itu, penerbitan POJK 13/2026 menjadi bagian dari penerapan ketentuan hukum mengenai struktur kepemilikan bursa.
Melalui aturan baru tersebut, perorangan dan badan hukum Indonesia dapat memiliki saham bursa. Kesempatan ini berlaku bagi pihak yang berstatus Anggota Bursa maupun pihak yang tidak memiliki status tersebut.
Perubahan ini memperluas kelompok calon pemegang saham BEI. Selain itu, aturan tersebut memungkinkan sejumlah lembaga pemerintah berpartisipasi dalam kepemilikan bursa, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan BPI Danantara.
OJK Mengatur Batas Kepemilikan Saham Bursa
POJK 13/2026 menetapkan batas kepemilikan saham bursa maksimal 5% dari seluruh saham yang diterbitkan. Ketentuan ini berlaku bagi pemegang saham perorangan maupun badan hukum, baik melalui kepemilikan langsung maupun tidak langsung.
Meski demikian, aturan tersebut membuka peluang bagi pihak yang ingin memiliki saham di atas 5%. Calon pemegang saham harus memperoleh persetujuan OJK sebelum memiliki atau menambah kepemilikan hingga melampaui batas tersebut.
OJK mensyaratkan adanya nilai tambah bagi bursa untuk menyetujui kepemilikan di atas 5%. Nilai tambah tersebut dapat mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
- Penguatan permodalan bursa.
- Pengembangan teknologi infrastruktur perdagangan.
- Peningkatan konektivitas.
- Perluasan akses likuiditas.
- Pendalaman pasar modal.
Persyaratan tersebut menghubungkan kepemilikan saham dengan kontribusi terhadap pengembangan bursa. Dengan demikian, calon pemegang saham yang ingin melampaui batas kepemilikan umum perlu memenuhi ketentuan regulator.
Selain itu, OJK menetapkan batas waktu pemrosesan permohonan paling lama 20 hari kerja. Perhitungan tersebut dimulai setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
Dalam proses evaluasi, OJK dapat meminta klarifikasi dan presentasi dari pemohon. Regulator juga dapat melakukan pemeriksaan setempat serta meminta dokumen tambahan apabila diperlukan.
Larangan Penguasaan Mayoritas Tetap Berlaku
Meskipun demutualisasi memperluas akses kepemilikan, POJK 13/2026 tetap melarang satu pihak menguasai mayoritas saham bursa. Larangan ini mencakup penguasaan secara langsung, tidak langsung, maupun melalui afiliasi.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu batas penting dalam perubahan struktur kepemilikan BEI. Artinya, peluang bagi pemegang saham baru tetap mengikuti aturan yang membatasi konsentrasi kepemilikan.
Di sisi lain, kehadiran investor institusional dan lembaga pemerintah dapat menambah keragaman pemegang saham. Namun, setiap pihak tetap harus mengikuti ketentuan kepemilikan dan persetujuan yang berlaku.
Bagi Danantara, rencana kepemilikan 5%-10% berarti lembaga tersebut perlu memperhatikan batas umum kepemilikan saham. Apabila porsi yang disepakati melampaui 5%, Danantara harus memenuhi persyaratan persetujuan OJK sesuai POJK 13/2026.
Implikasi Demutualisasi bagi Pasar Modal Indonesia
Demutualisasi mengubah struktur kepemilikan BEI sekaligus memperluas peluang partisipasi berbagai pihak. Perubahan ini juga menempatkan ketentuan kepemilikan dan pengawasan regulator sebagai bagian penting dalam tata kelola bursa.
Bagi investor pasar modal, perkembangan tersebut menjadi informasi penting mengenai perubahan kelembagaan BEI. Namun, rencana kepemilikan Danantara tidak dengan sendirinya menunjukkan perubahan harga saham atau arah pergerakan pasar.
Investor tetap perlu memisahkan perkembangan regulasi dari keputusan investasi pada saham emiten. Keduanya memiliki konteks berbeda sehingga memerlukan pertimbangan tersendiri.
Sementara itu, calon pemegang saham perlu memperhatikan batas kepemilikan, persyaratan persetujuan, dan kontribusi yang dapat mereka berikan kepada bursa. Ketentuan tersebut menentukan bagaimana pihak-pihak baru dapat berpartisipasi dalam struktur kepemilikan BEI.
Pada akhirnya, rencana Danantara untuk memiliki 5%-10% saham BEI masih berada dalam tahap pembahasan. Realisasinya akan mengikuti ketentuan OJK dan perkembangan proses demutualisasi. Karena itu, perkembangan selanjutnya perlu dicermati untuk mengetahui bentuk akhir kepemilikan saham bursa tersebut.




