Apa Itu Bahtsul Masail? Ini Keputusan NU soal Bitcoin dan Crypto

Nova Indra

Apa Itu Bahtsul Masail? Ini Keputusan NU soal Bitcoin dan Crypto
Ilustrasi: keputusan NU soal Bitcoin

Ruanginvest.comJombang, Jawa Timur, pembahasan mengenai keputusan NU soal Bitcoin kembali menjadi perhatian setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menetapkan kedudukan Bitcoin dalam perspektif fikih.

Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar ke-35 NU menyatakan Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi. Namun, forum tersebut menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat menjadikan Bitcoin sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.

Keputusan itu muncul setelah para muktamirin membahas status Bitcoin sebagai harta, alat tukar, serta kedudukannya dalam transaksi. Pembahasan berlangsung dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 29 Agustus 2026.

Apa Itu Bahtsul Masail?

Bahtsul Masail merupakan forum pembahasan persoalan keagamaan yang berkaitan dengan masalah kehidupan masyarakat. Dalam forum tersebut, para ulama mengkaji persoalan aktual melalui perspektif fikih dan rujukan keislaman yang relevan.

Dalam Muktamar ke-35 NU, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah membahas sejumlah persoalan kontemporer. Bitcoin menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian karena perkembangan aset digital menghadirkan pertanyaan baru dalam fikih muamalah.

Sebelum menetapkan hukum, para muktamirin membahas karakter Bitcoin. Pembahasan mencakup cara kerja Bitcoin, kepemilikan, perpindahan aset, nilai, serta kemungkinan penggunaannya sebagai alat tukar.

Selain itu, forum juga mempertimbangkan konsep mal atau harta dan tsaman atau alat tukar. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berfokus pada istilah cryptocurrency, tetapi juga pada karakter aset dan bentuk transaksinya.

Keputusan NU soal Bitcoin sebagai Aset

Keputusan NU soal Bitcoin menyatakan bahwa Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dalam perspektif fikih. Forum mempertimbangkan beberapa karakter yang melekat pada Bitcoin sebelum sampai pada kesimpulan tersebut.

Pertama, Bitcoin memiliki manfaat yang nyata. Manfaat tersebut juga dapat diterima dalam kerangka syariat dan memiliki nilai menurut pengakuan masyarakat.

Kedua, nilai Bitcoin memang mengalami fluktuasi. Namun, forum mencatat bahwa nilai Bitcoin secara faktual tidak pernah mencapai titik nol atau menjadi tidak berharga.

Selanjutnya, Bitcoin dapat ditukarkan dengan barang lain. Pemilik juga dapat memindahkan Bitcoin kepada pihak lain melalui mekanisme yang berlaku dalam jaringan tersebut.

Bitcoin juga memiliki private key yang berkaitan dengan penguasaan aset. Pertimbangan tersebut ikut masuk dalam pembahasan mengenai status Bitcoin sebagai harta.

Bitcoin Sah sebagai Alat Transaksi, Bukan Mata Uang

Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah juga menyatakan Bitcoin memenuhi syarat sebagai tsaman atau alat tukar dalam perspektif fikih. Artinya, Bitcoin memiliki nilai dan dapat digunakan untuk pertukaran dengan sesuatu yang lain.

Namun, terdapat perbedaan penting antara status sebagai alat tukar dan status sebagai mata uang. Forum menyatakan transaksi Bitcoin sebagai aset digital sah dan diperbolehkan.

Di sisi lain, menjadikan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia memiliki persoalan hukum. Ketentuan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Karena itu, forum menyatakan bahwa menjadikan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia hukumnya haram karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, penggunaan Bitcoin sebagai aset digital dalam transaksi tetap memperoleh status yang berbeda.

Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan antara kepemilikan atau perdagangan Bitcoin sebagai aset dan penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran. Kedua aktivitas tersebut tidak otomatis memiliki kedudukan hukum yang sama.

Mengapa Status Bitcoin Menjadi Perdebatan?

Perdebatan mengenai Bitcoin muncul karena aset tersebut tidak memiliki bentuk fisik seperti uang kertas atau logam. Nilainya juga terbentuk melalui mekanisme pasar dan tidak berasal dari penerbitan bank sentral.

Selain itu, harga Bitcoin dapat bergerak sangat tajam mengikuti permintaan dan penawaran. Kondisi tersebut membuat pembahasan fikih perlu mempertimbangkan aspek kepemilikan, manfaat, nilai, serta risiko dalam transaksi.

Sebelumnya, sejumlah forum di lingkungan NU juga pernah membahas cryptocurrency. PWNU Jawa Timur, misalnya, membahas cryptocurrency dan bursa kripto dalam forum Bahtsul Masail pada Oktober 2021. Pembahasan itu turut mengkaji Bitcoin, Ethereum, Polkadot, dan Tether sebagai komoditas.

Namun, keputusan Muktamar ke-35 NU memberikan pembahasan yang lebih baru mengenai Bitcoin. Forum tersebut secara khusus menetapkan kedudukan Bitcoin sebagai aset dan alat transaksi, sekaligus membedakannya dari penggunaan sebagai mata uang di Indonesia.

Apa Arti Keputusan Ini bagi Pengguna Crypto?

Keputusan tersebut memberikan gambaran bahwa fikih membedakan bentuk penggunaan Bitcoin. Kepemilikan dan transaksi Bitcoin sebagai aset digital memiliki kedudukan yang berbeda dari penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran.

Karena itu, pengguna crypto perlu memahami tujuan transaksi sebelum mengambil keputusan. Pengguna juga perlu memperhatikan ketentuan hukum Indonesia yang mengatur penggunaan aset digital dan alat pembayaran.

Sementara itu, keputusan fikih tidak menghilangkan risiko ekonomi dari aset crypto. Pergerakan harga Bitcoin tetap dapat berubah mengikuti kondisi pasar sehingga setiap transaksi membutuhkan pertimbangan yang matang.

Pada akhirnya, keputusan Muktamar ke-35 NU menempatkan Bitcoin dalam posisi yang lebih spesifik. Bitcoin dapat berstatus sebagai harta dan alat tukar dalam perspektif fikih, tetapi pengguna tidak dapat menjadikannya sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulan

Keputusan NU soal Bitcoin dalam Muktamar ke-35 menyatakan Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi menurut perspektif fikih. Forum menilai Bitcoin memenuhi sejumlah kriteria sebagai mal dan tsaman.

Namun, keputusan tersebut tidak berarti Bitcoin dapat menggantikan rupiah sebagai mata uang di Indonesia. Penggunaan Bitcoin sebagai mata uang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan status Bitcoin sebagai aset digital dari penggunaannya sebagai alat pembayaran. Perbedaan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami keputusan Bahtsul Masail NU mengenai Bitcoin dan crypto.

FAQ tentang Bahtsul Masail dan Bitcoin

Apa itu Bahtsul Masail?

Bahtsul Masail merupakan forum pembahasan persoalan keagamaan dan masalah aktual masyarakat melalui perspektif fikih serta rujukan keislaman yang relevan.

Apa keputusan NU tentang Bitcoin?

Muktamar ke-35 NU menyatakan Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih. Namun, forum tersebut menyatakan Bitcoin tidak dapat menjadi mata uang yang berlaku di Indonesia.

Apakah Bitcoin dianggap sebagai harta?

Ya. Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar ke-35 NU menyatakan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta berdasarkan manfaat, nilai, kemampuan untuk dipindahtangankan, serta karakter kepemilikannya.

Apakah Bitcoin boleh digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia?

Keputusan Muktamar ke-35 NU menyatakan menjadikan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia hukumnya haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Penulis :

Nova Indra

TOPIK :

Home Trending Explore Discover Menu
Laba Bersih FOLK Tembus Rp14,82 Miliar pada Kuartal I-2026

Laba Bersih FOLK Tembus Rp14,82 Miliar pada Kuartal I-2026

Kunjungi Artikel