92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI Mulai 28 September 2026

Dwi Prakoso

92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI Mulai 28 September 2026
Ilustrasi: saham keluar papan pemantauan khusus

Ruanginvest.com – Jakarta, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perombakan besar pada daftar saham di papan pemantauan khusus. Perubahan tersebut mengikuti penghapusan harga saham minimum Rp50 mulai 28 September 2026.

Dalam perubahan terbaru, sebanyak 92 saham keluar dari papan pemantauan khusus mulai awal pekan depan. Dengan demikian, saham-saham tersebut tidak lagi mengikuti mekanisme perdagangan khusus melalui full-call auction atau FCA.

BEI juga menyesuaikan sejumlah kriteria yang berkaitan dengan papan pemantauan khusus. Perubahan tersebut mencakup kriteria 1 terkait harga saham, kriteria 7 terkait likuiditas yang terlalu rendah, serta kriteria 6 mengenai free float.

Saham Keluar Papan Pemantauan Khusus Mulai 28 September

BEI menetapkan perubahan tersebut berlaku efektif mulai 28 September 2026. Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menyampaikan ketentuan itu dalam pengumuman pada Jumat, 25 September 2026.

Sejumlah emiten tercatat keluar dari daftar papan pemantauan khusus dalam perubahan tersebut. Beberapa nama yang masuk dalam daftar antara lain PT Akasha Wira International Tbk (ADES), PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK), dan PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI).

Selain itu, BEI juga mengeluarkan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), PT MAP Boga Adiperkasa Tbk (MAPB), serta PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA) dan PT AEP Pinago Plantations Tbk (PNGO) juga masuk dalam daftar tersebut.

Daftar Saham yang Keluar dari Papan Pemantauan Khusus

Perubahan daftar tersebut mencakup berbagai emiten dari sejumlah sektor. Selain nama-nama sebelumnya, BEI juga mengeluarkan beberapa saham lain dari papan pemantauan khusus.

Nama yang turut keluar antara lain PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE), PT PP Properti Tbk (PPRO), dan PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI).

Secara keseluruhan, catatan IDX Channel menunjukkan terdapat 92 saham yang keluar dari papan pemantauan khusus. Perubahan tersebut mulai berlaku pada awal pekan yang bertepatan dengan penerapan ketentuan baru BEI.

Dengan keluarnya saham-saham tersebut, mekanisme perdagangan terhadap emiten terkait juga mengalami perubahan. Investor tidak lagi memperdagangkan saham tersebut dengan skema full-call auction setelah ketentuan baru berlaku.

Perubahan Kriteria Papan Pemantauan Khusus BEI

Perombakan kali ini tidak hanya berkaitan dengan penghapusan harga minimum Rp50. BEI juga mengubah daftar berdasarkan beberapa kriteria lain yang berkaitan dengan kondisi perdagangan dan kepemilikan saham.

Kriteria 1 menjadi salah satu bagian yang terdampak karena BEI menghapus harga saham minimum Rp50 mulai 28 September 2026. Sementara itu, kriteria 6 berkaitan dengan free float dan kriteria 7 berkaitan dengan likuiditas yang terlalu rendah.

Karena itu, perubahan daftar papan pemantauan khusus mencerminkan penyesuaian terhadap kriteria yang berlaku di Bursa. BEI kemudian memperbarui daftar emiten yang memenuhi atau tidak lagi memenuhi kriteria tersebut.

Bagi investor, perubahan ini penting karena status papan perdagangan dapat memengaruhi mekanisme transaksi saham. Namun, keluarnya suatu saham dari papan pemantauan khusus tidak dengan sendirinya menjelaskan kinerja bisnis atau prospek emiten tersebut.

Perdagangan Saham Berubah Mulai Pekan Depan

Mulai 28 September 2026, 92 saham yang keluar dari papan pemantauan khusus tidak lagi menggunakan skema full-call auction. Dengan demikian, investor perlu memperhatikan kembali mekanisme perdagangan yang berlaku setelah perubahan tersebut.

Selain itu, perubahan ini berlangsung bersamaan dengan penghapusan harga minimum Rp50. Ketentuan tersebut membuat struktur kriteria papan pemantauan khusus ikut mengalami penyesuaian.

Investor juga perlu membedakan perubahan status perdagangan dengan kondisi fundamental perusahaan. Status papan pemantauan khusus berkaitan dengan kriteria yang ditetapkan BEI, sedangkan kinerja emiten tetap membutuhkan penilaian terhadap laporan keuangan, kegiatan usaha, dan informasi perusahaan.

Dengan demikian, daftar terbaru menjadi perhatian bagi investor yang memiliki saham-saham tersebut. Perubahan mekanisme perdagangan dapat memengaruhi cara investor memasukkan dan mengeksekusi transaksi setelah aturan baru mulai berlaku.

Apa Arti Perubahan Ini bagi Investor?

Keluarnya saham dari papan pemantauan khusus berarti saham tersebut tidak lagi mengikuti skema FCA berdasarkan perubahan yang berlaku mulai 28 September 2026. Namun, investor tetap perlu melihat informasi perdagangan masing-masing saham secara menyeluruh.

Sementara itu, penghapusan harga minimum Rp50 menjadi salah satu perubahan penting dalam aturan baru. BEI juga menyesuaikan kriteria lain yang berkaitan dengan free float dan likuiditas.

Investor dapat mencermati pengumuman Bursa untuk mengetahui daftar lengkap 92 saham yang keluar dari papan pemantauan khusus. Setelah itu, investor dapat menyesuaikan pemantauan terhadap saham yang dimiliki dengan mekanisme perdagangan yang berlaku.

Pada akhirnya, perubahan status papan perdagangan merupakan informasi penting dalam aktivitas transaksi saham. Namun, keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing emiten serta informasi pasar yang relevan.

Penulis :

Dwi Prakoso

TOPIK :

Home Trending Explore Discover Menu
Kinerja ESSA Semester I 2026 Melonjak, Laba Bersih Naik 103 Persen

Kinerja ESSA Semester I 2026 Melonjak, Laba Bersih Naik 103 Persen

Kunjungi Artikel