SMAR Bantah Dugaan Transfer Pricing Ekspor CPO ke Singapura

Dwi Prakoso

PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART/SMAR) membantah dugaan transfer pricing yang dikaitkan dengan aktivitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya ke Singapura. Perseroan menegaskan bahwa seluruh transaksi dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan mengacu pada harga pasar internasional.

Pernyataan tersebut disampaikan manajemen SMART sebagai tanggapan atas isu yang berkembang terkait penjualan CPO kepada pihak berelasi, yakni Gold Agri International Pte Ltd (GAI) yang berbasis di Singapura. Dugaan transfer pricing muncul setelah adanya sorotan terhadap transaksi ekspor yang dilakukan antara kedua entitas tersebut.

Manajemen menilai tuduhan yang beredar masih berupa pendapat, dugaan, atau interpretasi tertentu. Karena itu, perusahaan menegaskan komitmennya untuk menjalankan praktik bisnis yang transparan, wajar, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia maupun standar internasional.

SMART Bantah Dugaan Transfer Pricing dalam Ekspor CPO

Wakil Direktur Utama SMART, Ing Gianto Widjaja, menjelaskan bahwa perusahaan selama ini melakukan penjualan ekspor kepada berbagai pihak. Penjualan dilakukan baik kepada pelanggan pihak ketiga maupun pihak berelasi, termasuk unit perdagangan grup yang berada di Singapura.

Menurutnya, transaksi tersebut merupakan bagian dari strategi pemasaran dan kebutuhan bisnis yang telah berjalan selama ini. Selain itu, penjualan juga dilakukan berdasarkan permintaan pasar yang terus berkembang di berbagai negara tujuan ekspor.

Ing menegaskan bahwa dugaan transfer pricing yang diarahkan kepada perseroan tidak didasarkan pada temuan pelanggaran yang telah terbukti. Perusahaan memandang isu tersebut sebagai interpretasi yang berkembang di ruang publik.

“Transaksi penjualan yang dilakukan oleh perseroan dengan pihak berelasi dilaksanakan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) di mana penentuan harga produk mengacu pada harga pasar internasional yang berlaku,” ujar Ing dalam surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/6/2026).

Nilai Penjualan ke GAI Capai Rp7,03 Triliun

Hingga 31 Maret 2026, SMART tercatat melakukan penjualan ekspor CPO kepada Gold Agri International sebesar Rp7,03 triliun. Nilai tersebut setara dengan sekitar 33,9 persen dari total penjualan perseroan pada periode tersebut.

Besarnya nilai transaksi itu menjadi salah satu faktor yang memunculkan perhatian pasar. Namun, manajemen menegaskan bahwa seluruh transaksi dilakukan berdasarkan kebutuhan bisnis dan tetap mengacu pada harga pasar internasional yang berlaku.

Prinsip Penetapan Harga

SMART menjelaskan bahwa penetapan harga dalam transaksi dengan pihak berelasi dilakukan menggunakan prinsip arm’s length. Prinsip ini merupakan standar yang lazim digunakan dalam transaksi afiliasi untuk memastikan harga yang diterapkan setara dengan transaksi kepada pihak independen.

Beberapa prinsip yang diklaim diterapkan perusahaan meliputi:

  • Mengacu pada harga pasar internasional.
  • Memenuhi ketentuan transaksi pihak berelasi.
  • Menjalankan praktik bisnis yang wajar.
  • Mematuhi regulasi nasional dan internasional.
  • Mendukung transparansi dalam aktivitas perdagangan.

Dengan pendekatan tersebut, perusahaan meyakini bahwa seluruh transaksi telah memenuhi standar kepatuhan yang berlaku.

Perseroan Tidak Melihat Dampak Material

Di sisi lain, SMART menyatakan hingga saat ini belum melihat adanya dampak material terhadap kondisi operasional maupun kinerja keuangan perusahaan akibat isu transfer pricing yang berkembang.

Meskipun begitu, manajemen mengaku terus memantau perkembangan situasi secara aktif. Perseroan juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang apabila diperlukan klarifikasi lebih lanjut terkait transaksi yang dipersoalkan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi sebagai perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Selain itu, perusahaan menilai penting untuk menjaga kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lainnya. Karena itu, setiap isu yang berpotensi memengaruhi persepsi pasar akan ditanggapi secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen Kepatuhan dan Transparansi

SMART kembali menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan menjadi landasan utama dalam menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan menyatakan seluruh aktivitas bisnis dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, isu transfer pricing masih menjadi perhatian di berbagai sektor industri, khususnya pada perusahaan yang memiliki jaringan bisnis lintas negara. Namun, penerapan prinsip kewajaran harga atau arm’s length principle menjadi salah satu mekanisme yang digunakan untuk memastikan transaksi afiliasi tetap berjalan sesuai regulasi.

Karena itu, SMART bantah dugaan transfer pricing yang ditujukan kepada perseroan dan menegaskan bahwa seluruh transaksi ekspor CPO kepada pihak berelasi dilakukan dengan mengacu pada harga pasar internasional. Hingga saat ini, perusahaan juga belum melihat adanya dampak material dari isu tersebut dan tetap berkomitmen menjaga transparansi serta kepatuhan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Penulis :

Dwi Prakoso

TOPIK :

Home Trending Explore Discover Menu