RuangInvest.com, Jakarta – IIKP hadapi risiko delisting setelah saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) masih berada dalam status suspensi selama sekitar 5,5 tahun sejak Januari 2020. Kondisi tersebut membuat perseroan menghadapi ancaman penghapusan pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Suspensi berkepanjangan bermula setelah komisaris sekaligus pengendali perseroan, Heru Hidayat, terseret dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kasus tersebut berdampak langsung terhadap sejumlah aset perusahaan yang kemudian disita oleh Kejaksaan Agung.
Akibat penyitaan aset tersebut, aktivitas operasional perusahaan sempat mengalami gangguan signifikan. Namun, manajemen menyatakan terus berupaya menjaga keberlangsungan usaha agar dapat keluar dari tekanan yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
IIKP Hadapi Risiko Delisting Setelah Suspensi Berkepanjangan
Ancaman delisting menjadi perhatian utama perseroan mengingat status suspensi saham IIKP telah berlangsung sejak awal 2020. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, manajemen menjelaskan sejumlah perkembangan terbaru yang dinilai penting untuk mendukung pemulihan operasional perusahaan.
Direktur PT Inti Agri Resources Tbk, Yenny Wijaya, mengungkapkan bahwa permohonan pembukaan blokir Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik entitas anak perusahaan, PT Inti Kapuas International, telah selesai diproses oleh Kementerian Hukum.
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan pada 18 Desember 2025. Penyelesaian proses administrasi tersebut menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan usaha perseroan ke depan.
Selain itu, perkembangan tersebut menunjukkan adanya kemajuan dalam upaya perusahaan menyelesaikan berbagai hambatan administratif yang selama ini menjadi kendala dalam menjalankan aktivitas bisnis secara optimal.
Operasional Anak Usaha Masih Berjalan
Yenny menjelaskan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan oleh PT Inti Kapuas International memang telah diblokir dan ditetapkan sebagai aset yang dirampas untuk negara. Meski demikian, kegiatan operasional perusahaan masih dapat berjalan di lokasi tersebut.
Menurut perseroan, kondisi tersebut dimungkinkan karena Kejaksaan Agung saat ini menjadi salah satu pemegang saham perusahaan. Di sisi lain, PT Inti Kapuas International juga telah memiliki izin operasional yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Keberlangsungan operasional ini menjadi faktor penting bagi perusahaan dalam menjaga aktivitas bisnis sekaligus mempertahankan nilai perusahaan di tengah tantangan yang masih berlangsung.
Komitmen Mengikuti Keputusan Kejaksaan Agung
Manajemen menegaskan bahwa perusahaan akan mengikuti seluruh keputusan yang diambil oleh Kejaksaan Agung terkait aset yang saat ini berstatus rampasan negara.
Yenny menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari Kejaksaan Agung mengambil alih atau melelang aset tanah dan bangunan tersebut, PT Inti Kapuas International akan mematuhi seluruh keputusan yang ditetapkan.
Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, perseroan terus berupaya menjaga hubungan yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.
Struktur Pemegang Saham Jadi Modal Keberlangsungan Usaha
Dalam keterbukaan informasi yang sama, Yenny menegaskan bahwa PT Inti Kapuas International terus berupaya menjaga kelangsungan usaha. Langkah tersebut dilakukan karena status perusahaan sebagai emiten publik yang sahamnya dimiliki masyarakat luas dan sejumlah institusi pemerintah.
Keberadaan investor publik dalam jumlah besar menjadi salah satu alasan penting bagi manajemen untuk terus melanjutkan proses pemulihan usaha. Sementara itu, dukungan dari pemegang saham institusi juga dinilai memberikan fondasi bagi keberlanjutan perusahaan.
Adapun komposisi pemegang saham PT Inti Agri Resources Tbk saat ini terdiri dari:
- PT Maxima Agro Industri: 6,30 persen
- Kejaksaan Agung: 9,84 persen
- PT Asabri (Persero): 12,32 persen
- Masyarakat publik: 71,54 persen
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa mayoritas saham perusahaan masih dimiliki oleh investor publik. Oleh sebab itu, upaya pemulihan operasional dan penyelesaian berbagai kendala hukum menjadi aspek penting dalam menjaga kepentingan seluruh pemegang saham.
Prospek Pemulihan IIKP ke Depan
Meskipun masih menghadapi tantangan besar, perkembangan terbaru yang disampaikan manajemen memberikan sinyal bahwa perusahaan berupaya memperbaiki kondisi bisnis secara bertahap.
Penyelesaian proses SABH, keberlangsungan operasional anak usaha, serta kepastian status pemegang saham menjadi faktor yang dapat mendukung proses pemulihan perusahaan. Namun, risiko delisting masih menjadi perhatian karena suspensi saham telah berlangsung dalam jangka waktu yang sangat panjang.
Ke depan, investor akan mencermati langkah lanjutan yang ditempuh manajemen untuk memastikan keberlangsungan usaha sekaligus membuka peluang normalisasi status saham di pasar modal. Selain itu, perkembangan terkait aset yang berada dalam penguasaan negara juga akan menjadi faktor penting yang menentukan arah bisnis perseroan dalam beberapa waktu mendatang.





