PACK Pastikan PP 21/2026 Tak Ganggu Kinerja Perseroan

Dwi Prakoso

RuangInvest.com, Jakarta – PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) memastikan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha maupun kinerja perseroan. Penegasan tersebut disampaikan manajemen sebagai respons atas perhatian pelaku pasar terhadap implementasi kebijakan baru pemerintah terkait sektor ekspor.

Perseroan menilai kondisi bisnis saat ini tetap berjalan normal karena sumber pendapatan utama perusahaan tidak berasal dari aktivitas ekspor. Oleh sebab itu, pembentukan badan ekspor maupun pemberlakuan regulasi baru tersebut tidak memengaruhi operasional perusahaan secara langsung.

Selain itu, manajemen menegaskan bahwa hubungan bisnis dengan pelanggan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hingga saat ini tidak terdapat perubahan signifikan yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha akibat implementasi kebijakan tersebut.

PACK PP 21/2026 Tidak Berdampak pada Operasional

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/6/2026), manajemen menjelaskan bahwa seluruh pendapatan perseroan saat ini berasal dari penjualan non-ekspor.

Dengan struktur pendapatan tersebut, perusahaan tidak menghadapi risiko penurunan penjualan akibat perubahan aturan ekspor yang diterapkan pemerintah. Aktivitas operasional juga tetap berlangsung sesuai rencana bisnis yang telah ditetapkan sebelumnya.

โ€œPendapatan perseroan berasal dari penjualan non-ekspor sehingga penerapan PP 21/2026 tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha dan kegiatan operasional perseroan,โ€ tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal positif bagi investor yang mencermati potensi dampak regulasi baru terhadap emiten di berbagai sektor. Sementara itu, PACK menilai posisi bisnis perusahaan relatif aman karena tidak memiliki ketergantungan terhadap pasar ekspor.

Tidak Berpengaruh terhadap Pendanaan dan Kontrak

Manajemen juga menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut tidak memberikan pengaruh terhadap aspek pendanaan perusahaan. Hingga saat ini, perseroan tidak memiliki perjanjian pembiayaan yang signifikan dengan pihak ketiga yang berpotensi terdampak oleh perubahan regulasi.

Selain itu, tidak terdapat risiko hukum yang muncul akibat implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026. Perusahaan memastikan seluruh kontrak yang sedang berjalan tetap berlaku dan tidak menghadapi potensi wanprestasi akibat kebijakan tersebut.

Kondisi ini memberikan kepastian bahwa stabilitas operasional maupun aspek legal perusahaan tetap terjaga. Karena itu, manajemen belum melihat adanya faktor yang dapat mengganggu aktivitas bisnis dalam jangka pendek.

โ€œHingga saat ini tidak terdapat dampak lain terhadap perseroan yang diakibatkan oleh pemberlakuan kebijakan tersebut,โ€ ujar manajemen.

Perseroan Masih Mempelajari Implementasi Regulasi

Meskipun belum merasakan dampak langsung, PACK tetap melakukan kajian terhadap substansi kebijakan yang baru diterbitkan pemerintah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan yang dapat memengaruhi sektor usaha di masa mendatang.

Manajemen menyebutkan bahwa perusahaan masih mempelajari secara rinci ketentuan yang tercantum dalam PP 21/2026. Selain itu, perseroan juga menelaah mekanisme implementasi regulasi tersebut serta potensi pengaruhnya terhadap kegiatan usaha utama perusahaan.

Hingga saat ini, perusahaan belum menyiapkan strategi khusus sebagai respons terhadap kebijakan tersebut. Namun, pemantauan terus dilakukan agar perseroan dapat mengambil langkah yang tepat apabila terdapat perkembangan baru.

Investor Perlu Mencermati Perkembangan Kebijakan

Bagi investor, pernyataan resmi perseroan menunjukkan bahwa kondisi fundamental PACK saat ini belum terpengaruh oleh regulasi baru terkait ekspor. Di sisi lain, perusahaan tetap bersikap hati-hati dengan terus memantau implementasi kebijakan pemerintah.

Beberapa poin penting yang disampaikan manajemen antara lain:

  • Pendapatan perseroan berasal dari penjualan non-ekspor.
  • PP 21/2026 tidak memengaruhi operasional perusahaan.
  • Tidak ada dampak terhadap hubungan dengan pelanggan.
  • Tidak terdapat risiko hukum maupun wanprestasi kontrak.
  • Perseroan masih mempelajari implementasi kebijakan lebih lanjut.

Karena itu, pelaku pasar dapat terus mencermati perkembangan regulasi dan respons perusahaan pada periode mendatang. Meskipun begitu, berdasarkan informasi terbaru yang disampaikan kepada BEI, PACK menegaskan bahwa PP 21/2026 belum memberikan dampak terhadap kinerja, operasional, pendanaan, maupun aspek hukum perseroan.

Dengan kondisi tersebut, aktivitas bisnis perusahaan masih berjalan normal. Sementara itu, manajemen akan terus melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pemerintah guna memastikan keberlangsungan usaha tetap terjaga di tengah dinamika regulasi yang berkembang.

Penulis :

Dwi Prakoso

TOPIK :

Home Trending Explore Discover Menu